Kenaikan UMP sebagai Bukti Hadirnya Negara, Tolak Provokasi Mobilisasi Massa
Kenaikan UMP sebagai Bukti Hadirnya Negara, Tolak Provokasi Mobilisasi Massa
Oleh: Gina Winarsih
Kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 menjadi penanda kuat hadirnya negara dalam melindungi hak dan kesejahteraan pekerja. Pemerintah menempatkan pengupahan sebagai instrumen strategis untuk menjaga daya beli masyarakat, mengurangi kesenjangan pendapatan, sekaligus memastikan pertumbuhan ekonomi tetap inklusif dan berkelanjutan.
Dalam situasi ekonomi global yang penuh ketidakpastian, langkah ini menunjukkan keberanian pemerintah mengambil kebijakan yang berpihak pada pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha. Oleh karena itu, pemerintah mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap provokasi ajakan demonstrasi yang berpotensi mengganggu stabilitas ketenagakerjaan dan iklim usaha. Aksi-aksi yang bersifat provokatif dinilai tidak sejalan dengan semangat kebijakan pengupahan yang mengedepankan keseimbangan dan dialog sosial.
Melalui Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, pemerintah memperkenalkan formula kenaikan upah yang berbasis pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dengan penyesuaian koefisien alfa pada rentang 0,5 hingga 0,9. Pendekatan berbasis data ini menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja ditempuh melalui mekanisme kebijakan yang terukur, bukan melalui tekanan atau mobilisasi yang berisiko merugikan pekerja dan dunia usaha dalam jangka panjang.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menilai formula tersebut memberikan ruang yang lebih adil dan fleksibel bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan upah dengan kebutuhan hidup layak pekerja di masing-masing wilayah. Menurutnya, pendekatan ini merupakan perbaikan signifikan dibandingkan formula sebelumnya yang dinilai terlalu sempit dalam mengakomodasi kondisi ekonomi daerah.
Yassierli menjelaskan bahwa penyusunan PP Pengupahan telah melalui proses panjang dan komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Serikat pekerja dan buruh, kalangan pengusaha, serta akademisi dilibatkan dalam pembahasan, sehingga regulasi yang dihasilkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga berangkat dari realitas lapangan. Seluruh hasil kajian tersebut kemudian disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan menjadi bagian penting dalam perumusan rancangan peraturan pemerintah sebelum ditetapkan secara resmi.
Dalam proses tersebut, Presiden Prabowo disebut turut mendengarkan secara langsung aspirasi dari serikat pekerja dan berbagai pihak terkait. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak diputuskan secara sepihak, melainkan melalui dialog sosial yang mempertimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha secara seimbang. Formula yang ditetapkan dalam PP Pengupahan kemudian menjadi acuan nasional dalam penetapan UMP dan upah minimum sektoral di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
PP Pengupahan juga memberikan kewenangan yang lebih besar kepada gubernur untuk menetapkan UMK dan UMSK berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah. Penetapan upah minimum diwajibkan paling lambat pada 24 Desember 2025, dengan formula inflasi tahunan ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan koefisien alfa. Pemerintah menegaskan bahwa alfa dimaknai sebagai cerminan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi sekaligus instrumen penyesuaian ketika terdapat kesenjangan antara upah yang berlaku dan kebutuhan hidup layak.
Perluasan rentang koefisien alfa dari sebelumnya 0,1–0,3 menjadi 0,5–0,9 dinilai sebagai langkah progresif dan responsif. Yassierli menilai kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi sekaligus jawaban atas kebutuhan daerah yang memiliki karakteristik ekonomi berbeda-beda. Dengan pendekatan tersebut, daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang tidak merata tetap memiliki ruang untuk menetapkan kenaikan upah yang lebih adil bagi pekerja.
Dalam formula baru ini, pemerintah juga memastikan tidak ada mekanisme penurunan upah. Apabila pertumbuhan ekonomi daerah tercatat negatif, Dewan Pengupahan Daerah tetap dapat merekomendasikan kenaikan upah berdasarkan inflasi. Pemerintah pusat berkomitmen melakukan pembinaan dan pendampingan agar seluruh daerah dapat menjalankan penetapan UMP sesuai ketentuan dan tenggat waktu yang ditetapkan.
Direktur Eksekutif Great Institute, Dr Sudarto, menyambut positif kebijakan perluasan rentang alfa tersebut. Ia memandang keputusan Presiden sebagai sinyal kuat keberpihakan negara terhadap pekerja. Meski demikian, ia mendorong agar implementasi formula benar-benar menghasilkan kenaikan upah yang nyata dan tidak lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut kajian Great Institute, terdapat sejumlah provinsi yang berpotensi mencatat kenaikan UMP relatif rendah meskipun menggunakan alfa tertinggi, sehingga pemerintah perlu memastikan hasil akhir kebijakan tetap melindungi daya beli pekerja.
Sementara itu, Peneliti Ekonomi Great Institute, Adrian Nalendra Perwira, menilai secara ekonomi kebijakan perluasan alfa merupakan langkah logis untuk memperbaiki ketimpangan distribusi pendapatan. Ia berpandangan bahwa formula lama belum sepenuhnya mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap produk domestik bruto. Dengan alfa yang lebih tinggi, transmisi pertumbuhan ekonomi ke pendapatan rumah tangga dinilai akan berjalan lebih cepat dan mendorong konsumsi domestik sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Adrian juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penerapan kebijakan di tingkat daerah. Menurutnya, penggunaan rentang alfa perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi setempat agar kenaikan upah tidak menimbulkan tekanan berlebihan pada biaya produksi. Ia menilai keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha harus menjadi prinsip utama, sehingga kebijakan upah tidak berujung pada pemutusan hubungan kerja atau tekanan inflasi dari sisi biaya.
Secara keseluruhan, kebijakan kenaikan UMP 2026 mencerminkan peran aktif negara dalam melindungi pekerja melalui regulasi yang lebih adil, adaptif, dan berbasis dialog. Dengan formula baru yang lebih fleksibel, dukungan kebijakan pendamping, serta komitmen pengawasan dari pemerintah pusat dan daerah, kenaikan UMP diharapkan benar-benar menjadi instrumen perlindungan sosial yang memperkuat kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.
*) pemerhati ekonomi

