Kenaikan UMP 2026 Dianggap Pro-Pekerja, Pemerintah Imbau Buruh Sampaikan Aspirasi Tanpa Anarkis

Kenaikan UMP 2026 Dianggap Pro-Pekerja, Pemerintah Imbau Buruh Sampaikan Aspirasi Tanpa Anarkis

Oleh: Bara Winatha

Kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 kembali menjadi perhatian publik di berbagai daerah. Di satu sisi, pemerintah menilai kebijakan tersebut sebagai langkah nyata untuk menjaga kesejahteraan pekerja di tengah tekanan inflasi dan dinamika perekonomian nasional. Di sisi lain, sebagian kelompok buruh masih menyampaikan keberatan dan tuntutan lanjutan melalui aksi unjuk rasa. Pemerintah pun menegaskan komitmennya untuk membuka ruang aspirasi seluas-luasnya, dengan harapan penyampaian pendapat dilakukan secara damai, tertib, dan tanpa tindakan anarkis.

 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa penetapan UMP 2026 telah melalui proses formulasi yang matang dan komprehensif. Pemerintah telah mempertimbangkan berbagai indikator penting seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah, serta kebutuhan hidup pekerja di masing-masing wilayah. Ia menjelaskan bahwa UMP berfungsi sebagai jaring pengaman dasar agar pekerja tetap memiliki daya beli yang memadai di tengah kenaikan harga barang dan jasa.

 

UMP 2026 merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keseimbangan dunia usaha. Pemerintah telah menaikkan indeks alfa kenaikan upah minimum ke kisaran yang lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Langkah tersebut dimaksudkan agar penyesuaian upah mampu mengimbangi kenaikan harga kebutuhan pokok tanpa menimbulkan guncangan bagi sektor usaha, terutama industri padat karya. UMP memang ditetapkan sebagai standar minimal, sehingga dunia usaha tetap didorong untuk menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas agar kesejahteraan pekerja dapat meningkat seiring dengan kinerja perusahaan.

 

Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan bahwa di beberapa kawasan ekonomi tertentu, upah minimum sektoral bahkan dapat berada di atas UMP. Hal ini bergantung pada karakteristik industri, tingkat produktivitas, serta kemampuan perusahaan di wilayah tersebut. Pemerintah telah memahami adanya perbedaan kondisi antarwilayah, sehingga kebijakan pengupahan tidak dapat disamaratakan secara kaku. Oleh karena itu, dialog antara pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja tetap menjadi elemen penting dalam menentukan kebijakan yang paling sesuai dengan kondisi lokal.

 

Meski demikian, penetapan UMP 2026 di sejumlah daerah masih menuai penolakan dari kalangan buruh melalui penyampaian aspirasi demonstrasi. Aparat kepolisian mengambil peran penting dalam memastikan penyampaian aspirasi buruh berjalan aman dan tertib. Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan bahwa kehadiran aparat keamanan dalam aksi unjuk rasa buruh bertujuan untuk menjamin hak konstitusional masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Pengamanan dilakukan bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan untuk memastikan kegiatan berlangsung damai dan tidak mengganggu ketertiban umum.

 

Reynold menjelaskan bahwa ribuan personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa buruh di kawasan Jakarta Pusat. Seluruh personel telah diperintahkan untuk mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan profesional. Pihaknya menekankan bahwa aparat di lapangan tidak dibekali senjata api sebagai bentuk komitmen menjaga suasana kondusif. Pendekatan ini diambil agar peserta aksi merasa aman dalam menyampaikan aspirasi, sekaligus masyarakat sekitar tetap dapat beraktivitas dengan nyaman.

 

Dalam keterangannya, Reynold juga mengimbau para peserta aksi untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku. Pentingnya menyampaikan pendapat secara tertib, tanpa provokasi, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan kepentingan umum seperti penutupan jalan, perusakan fasilitas publik, atau tindakan anarkis lainnya. Kebebasan berpendapat harus dijalankan secara bertanggung jawab agar tidak mencederai hak masyarakat lain. Ia juga mengajak seluruh elemen buruh, aparat, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

 

Dari sisi daerah, Anggota DPRD Provinsi Lampung, Yusnadi memberikan pandangan yang lebih moderat terhadap kebijakan kenaikan UMP. Ia mengatakan bahwa kenaikan UMP merupakan bentuk ikhtiar negara dalam menjaga martabat pekerja agar penghasilan yang diterima semakin mendekati kebutuhan hidup layak. Menurutnya, di tengah tekanan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok, kebijakan tersebut menjadi sinyal bahwa negara hadir untuk melindungi daya beli pekerja.

 

Kenaikan UMP membawa dampak positif terhadap perekonomian daerah. Ia menjelaskan bahwa peningkatan upah secara langsung dapat mendorong konsumsi rumah tangga, yang selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan daya beli yang lebih baik, sektor perdagangan, jasa, dan usaha mikro kecil menengah berpotensi ikut bergerak. Dalam pandangannya, jika dikelola dengan baik, kebijakan UMP dapat menjadi stimulus ekonomi yang efektif di tingkat daerah.

 

Sebagai legislator, Yusnadi juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawasan agar implementasi UMP berjalan secara adil dan proporsional. Ia mendorong dibukanya ruang dialog yang berkelanjutan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah. Dialog menjadi kunci untuk meredam potensi konflik serta mencari solusi bersama atas persoalan pengupahan. Prinsip utama yang harus dijaga adalah perlindungan pekerja, pertumbuhan dunia usaha, dan keberlanjutan ekonomi daerah.

 

Secara keseluruhan, kebijakan kenaikan UMP 2026 dinilai pemerintah sebagai langkah pro-pekerja yang tetap memperhatikan stabilitas ekonomi nasional. Pemerintah memahami adanya aspirasi dan tuntutan lanjutan dari kalangan buruh, namun berharap penyampaian aspirasi tersebut dilakukan secara damai dan tanpa anarkis. Aparat keamanan berkomitmen mengawal kebebasan berpendapat dengan pendekatan humanis, sementara para pemangku kepentingan di daerah mendorong dialog dan kebijakan pendukung agar dampak kenaikan UMP dapat dirasakan secara optimal.

 

*)Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan.