Keikutsertaan Indonesia di BoP Dinilai Konstitusional dan Strategis
Keikutsertaan Indonesia di BoP Dinilai Konstitusional dan Strategis
JAKARTA — Keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) dinilai sebagai langkah diplomasi yang tepat secara konstitusional, sekaligus mencerminkan politik keseimbangan Indonesia dalam merespons dinamika global. Sejumlah tokoh menilai kehadiran Indonesia di forum tersebut justru memperkuat posisi Indonesia untuk menyuarakan dukungan pada kemerdekaan Palestina dan mendorong perdamaian di Timur Tengah.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai partisipasi Indonesia di BoP merupakan terobosan penting pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat posisi Indonesia di panggung internasional.
“Partisipasi Indonesia dalam Board of Peace dinilai sebagai langkah diplomasi strategis dan terobosan penting pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat posisi Indonesia di panggung internasional, sekaligus menjadi upaya konkret mendorong perdamaian Timur Tengah dan mendukung kemerdekaan Palestina melalui komitmen aktif dalam forum global,” kata Ahmad.
Dari perspektif akademik, Bachruddin Meikiansyah, Akademisi Universitas Achmad Yani Banjarmasin Fakultas Hukum, menilai langkah tersebut sejalan dengan amanat Pembukaan UUD 1945.
“Keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace dinilai sebagai langkah strategis yang memperkuat legitimasi internasional sekaligus menegaskan konsistensi pelaksanaan amanat Pembukaan UUD 1945 untuk mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,” ujar Bachruddin.
Ia menambahkan, rekam jejak Indonesia dalam misi penjaga perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa serta identitas sebagai negara demokratis dengan mayoritas Muslim moderat menjadi modal diplomasi penting untuk membangun dialog lintas peradaban, memperkaya resolusi konflik global, dan mendorong stabilitas yang berdampak positif bagi investasi, perdagangan, serta pembangunan berkelanjutan.
Ketua DPD KNPI Kalimantan Selatan M. Imam Satria Jati memandang BoP sebagai ruang strategis yang memperluas advokasi Indonesia di berbagai forum, sekaligus membuka jalur kolaborasi konkret.
“Bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace menandai keberhasilan diplomasi yang tidak hanya memperkuat posisi politik global, tetapi juga mengintegrasikan kepentingan keamanan, perlindungan kedaulatan, dan pertumbuhan ekonomi nasional dalam satu kerangka strategis,” kata M. Imam Satria Jati.
Sementara itu, Dosen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Theofransus Litaay, menilai tudingan bahwa Indonesia keliru bergabung karena Israel hadir di forum yang sama adalah keliru.
“Justru Indonesia harus ada di situ, karena di dalamnya terjadi perdebatan, terjadi pembahasan panjang lebar, upaya mencari solusi, dan bagaimana mungkin kita tidak ada di dalamnya kalau amanat konstitusi kita adalah untuk ikut mewujudkan perdamaian dunia,” kata Theofransus Litaay.
Theofransus menegaskan Indonesia memiliki rekam komitmen nyata bagi Palestina, termasuk melalui bantuan kemanusiaan, pembangunan fasilitas kesehatan, hingga dukungan pendidikan.
“Oleh karena itu, langkah yang diambil oleh pemerintah dalam hal ini untuk ikut dalam Board of Peace itu merupakan langkah yang tepat secara konstitusional karena kehadiran Indonesia di dalamnya itu akan mempengaruhi, akan turut mempengaruhi dinamika perundingan yang berlangsung,” ujarnya.
