Kebijakan Baru Percepat Titik Temu Harga dan Pasokan Minyak Goreng
Oleh : Aditya Akbar
Pencabutan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng merupakan respons cepat Pemerintah untuk kembali menyediakan komoditas tersebut di pasaran.
Kebijakan baru tersebut diyakini akan mempercepat terbentuknya titik temu harga dan pasokan minyak goreng di pasaran.
Pemerintah telah resmi mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. Kebijakan itu tertuang dalam Permendag Nomor 11/2022 yang intinya menyatakan minyak goreng harganya bisa kembali menyesuaikan di pasaran seperti biasanya.
Selain itu, Pemerintah menetapkan harga minyak goreng subsidi senilai Rp 14 ribu per liter.
Lebih lanjut, mengenai kebijakan DMO pemerintah memutuskan untuk mencabut dan menggantinya dengan pungutan ekspor yang dinaikkan.
Hal tersebut berguna supaya stok minyak goreng yang kita miliki tidak lari ke luar negeri sehingga kestabilan mekanisme pasar nasional bisa tetap terjaga dan pasokan minyak goreng untuk masyarakat tidak menjadi langka.
Meski kebijakan baru ini sudah sedemikian rupa dijalankan oleh Pemerintah untuk menanggulangi permasalahan minyak goreng yang sempat terjadi beberapa waktu lalu, namun menurut Budi Gunawan selaku Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), kebijakan baru ini masih membutuhkan waktu untuk bisa benar-benar mengurai kekisruhan distribusi minyak goreng di masyarakat.
Poin penting yang juga disampaikan oleh Kepala BIN adalah kebijakan ini membutuhkan konsistensi yang harus benar-benar dijaga dalam pelaksanaannya serta pengawasan cermat mengenai praktiknya di lapangan.
Lebih lanjut, Budi Gunawan memprediksikan bahwa dengan kebijakan mencabut HET untuk minyak kemasan, maka otomatis akan mampu memulihkan distribusi komoditas itu di pasaran.
Meski begitu, dirinya juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa kenaikan harganya juga akan langsung terjadi secara cukup signifikan lantaran tidak ada batasan yang jelas mengenai maksimal harga yang harus dijualkan kepada masyarakat.
Namun menurutnya, meningkatnya harga minyak goreng kemasan akan berlangsung dalam waktu yang singkat saja lantaran juga akan dibarengi dengan adanya pasokan yang cukup mumpuni sehingga perlahan harga akan kembali stabil ketika antara supply and demand di pasar sudah stabil pula. Pada akhirnya kebijakan yang sudah dilakukan oleh Pemerintah tersebut juga akan menjadikan harga ke level yang wajar kembali.
Inti dari keberhasilan kebijakan baru yang ditetapkan Pemerintah memang terletak pada konsistensi pelaksanaan serta pengawasan di lapangan. Keduanya harus benar-benar dipastikan berjalan sesuai dengan rencana supaya tidak menghambat proses pengembalian harga minyak goreng bagi masyarakat.
Ditambahkan pula oleh Kepala BIN, bahwa kebijakan yang baru ditetapkan itu nantinya harus secara simultan dibarengi dengan pengaman sosial. Hal tersebut berguna bagi masyarakat yang ternyata masih belum bisa menjangkau HET minyak goreng di pasaran. Pengaman sosial yang dimaksud adalah pemberian bantuan sosial (Bansos), BLT atau berbagai macam program bantuan lainnya.
Sementara itu, menurut Ekonom INDEF Eko Listiyanto, pembatasan HET yang sudah ditetapkan dengan besaran Rp 14 ribu sendiri sebenarnya, harga tersebut akan mempermudah masyarakat menengah ke bawah untuk tetap bisa menjangkaunya. Namun memang harus dijamin pula bahwa minyak goreng curah benar-benar mengalir ke pasar tradisional dan jangan sampai distribusinya dicegat oleh mafia.
Apresiasi tinggi patut kita berikan kepada Pemerintah yang telah berusaha mengembalikan keseimbangan harga dari pasokan minyak goreng. Namun demikian, masyakarat diharapkan dapat bersabar karena proses tersebut tentu akan membutuhkan waktu.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute