spot_img
BerandaNasionalJudi Daring Ancam Generasi Muda, Pemerintah dan Swasta Perkuat...

Judi Daring Ancam Generasi Muda, Pemerintah dan Swasta Perkuat Sinergi Pemberantasan

Judi Daring Ancam Generasi Muda, Pemerintah dan Swasta Perkuat Sinergi Pemberantasan

 

 

 

 

Oleh: Ratna Soemirat

 

 

 

 

Judi daring di platform digital kian marak dan mengancam generasi muda sebagai pengguna terbesar media sosial. Tak hanya merusak moral dan ekonomi, aktivitas ilegal ini juga memicu tindak kriminal, termasuk korupsi. Pemerintah, swasta, dan platform digital pun terus bersinergi memperkuat langkah pemberantasan.

 

 

 

 

Kasus terbaru datang dari Bengkulu, di mana tim penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh seorang pimpinan bank “pelat merah” di daerah tersebut. Modusnya adalah menggunakan dana nasabah senilai Rp6 miliar untuk bermain judi daring. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati, mengungkapkan bahwa temuan awal kerugian negara tersebut diperoleh dari audit internal kejaksaan. Penyidik juga telah mengamankan setidaknya 70 barang bukti dari dua lokasi, yakni rumah pelaku dan sebuah toko di daerah Bengkulu.

 

 

 

 

Untuk memperkuat bukti hukum, pihak kejaksaan juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna melakukan audit secara lengkap. Hingga kini, lebih dari 20 saksi telah diperiksa dan satu orang dinyatakan sebagai tersangka. Pelaksana Harian Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bengkulu, Marjek Ravino, menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

 

 

 

 

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa judi daring tak hanya berdampak pada moral dan psikologi pemainnya, tetapi juga merembet pada penyalahgunaan jabatan dan kerugian negara. Maraknya konten judi daring di media sosial turut memicu fenomena ini, seiring meningkatnya jumlah pengguna internet di kalangan usia produktif.

 

 

 

 

Untuk menanggulangi fenomena judi daring, pemerintah tidak tinggal diam. Salah satu langkah nyata adalah pembentukan Satuan Tugas Khusus Judi daring berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres). Satgas ini merupakan respons atas laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan adanya 8 juta nomor ponsel aktif terindikasi terlibat dalam transaksi judi daring.

 

 

 

 

Selain membentuk satgas, pemerintah juga menggandeng sektor swasta dan platform digital dalam rangka membersihkan ruang maya dari konten berbahaya tersebut. Salah satu upaya kolaboratif yang menonjol adalah inisiatif Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) bersama TikTok dalam kampanye bertajuk #LawanJudol.

 

 

 

 

Workshop online tersebut bertujuan untuk meningkatkan literasi digital sekaligus membersihkan platform dari konten yang mengandung unsur judi daring. Public Policy and Government Affairs TikTok Indonesia, Marshiella Pandji, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen tegas dalam memerangi penyebaran konten judi daring. “Kami menerapkan kebijakan tegas dan proaktif. Segala bentuk akun, aktivitas, atau konten yang berbau judi daring langsung kami larang,” ungkapnya.

 

 

 

 

TikTok telah melakukan penghapusan sekitar 900 ribu video dan 2,2 juta komentar yang terindikasi memuat konten judi daring. Selain itu, platform ini menyediakan fitur pelaporan yang memungkinkan pengguna untuk melaporkan konten mencurigakan dengan mudah dan cepat. “Jika menemukan konten mencurigakan, pengguna cukup tahan lama video, klik laporkan, lalu pilih kategori pelanggaran. Praktis dan cepat,” imbuh Marshiella.

 

 

 

 

Judi daring tidak hanya memengaruhi pelaku secara pribadi, tetapi juga berdampak luas pada aspek sosial dan ekonomi. Kerugian negara akibat korupsi yang dipicu oleh aktivitas judi daring menjadi bukti konkret bagaimana praktik ini merusak moral aparatur negara. Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga & Kehumasan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Marolli J. Indarto, mengakui bahwa hampir 80 persen pelaku promosi judi daring merupakan kalangan usia produktif, yakni 20 hingga 40 tahun.

 

 

 

 

“Banyak dari mereka bermain judi daring hanya karena iseng, padahal dampaknya bisa menghancurkan masa depan, termasuk jejak digital yang berpotensi merusak karier,” ungkap Marolli. Dalam pandangannya, kampanye kolaboratif dengan platform digital sangat diperlukan untuk meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya judi daring.

 

 

 

 

Upaya memberantas judi daring tidak cukup hanya dengan pemblokiran dan pelarangan, tetapi juga perlu adanya edukasi berkelanjutan kepada masyarakat, terutama kaum muda. Literasi digital harus ditingkatkan agar pengguna internet lebih bijak dalam memilah konten yang dikonsumsi.

 

 

 

 

Sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan platform digital menjadi sangat penting dalam mengatasi masalah ini. Selain memperkuat regulasi, dibutuhkan juga peran aktif masyarakat dalam melaporkan konten mencurigakan. Langkah cepat dan tegas dari platform digital dalam merespons laporan juga akan mempersempit ruang gerak pelaku judi daring.

 

 

 

 

Selain itu, pengawasan ketat oleh pihak berwenang harus terus ditingkatkan. Pemerintah perlu memperkuat regulasi dan penegakan hukum guna mencegah maraknya praktik judi daring. Peningkatan literasi digital juga penting untuk membekali generasi muda agar lebih kritis dan selektif dalam mengakses konten di platform digital.

 

 

 

 

Judi daring merupakan ancaman serius yang dapat memicu tindak kriminal dan merusak masa depan generasi muda. Pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan membentuk satgas dan menggandeng platform digital dalam upaya pemberantasan. Sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga ruang digital tetap aman dari praktik judi daring. Dengan upaya bersama dan kesadaran kolektif, diharapkan ancaman judi daring dapat diminimalisir, serta generasi muda Indonesia terlindungi dari bahaya tersebut.

 

 

 

 

Pada akhirnya, komitmen semua pihak sangat dibutuhkan untuk menciptakan ruang digital yang sehat dan aman dari konten berbahaya. Dengan melibatkan semua elemen, baik pemerintah maupun swasta, Indonesia diharapkan dapat terbebas dari jeratan judi daring yang merugikan berbagai aspek kehidupan masyarakat.

 

 

 

 

Peneliti Masalah Sosial – Lembaga Kajian Sosial Nusantara