Jaga Supremasi Sipil, Menhan Tegaskan Presiden Prabowo Tidak Cawe-Cawe dalam UU TNI
JAKARTA – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) disusun tanpa intervensi dari Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, pembahasan perubahan regulasi tersebut sepenuhnya merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dilakukan melalui kesepakatan bersama dengan pemerintah.
“Semuanya adalah hasil kesepakatan pemerintah dengan dewan perwakilan rakyat, tidak ada permintaan presiden,” ujar Sjafrie
Sjafrie juga menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap mengedepankan supremasi sipil dan demokrasi.
Ia memastikan tidak ada pengaturan mengenai dwifungsi militer sebagaimana yang terjadi pada era Orde Baru.
“Nggak ada (dwifungsi militer), Orde Baru kita nggak pakai lagi. Sekarang adalah satu orde yang ingin menegakkan pembangunan kekuatan TNI yang hormat kepada demokrasi dan supremasi sipil,” tegasnya.
Ketua DPR RI, Puan Maharani menuturkan bahwa revisi UU TNI hanya berfokus pada tiga substansi utama, termasuk penyesuaian tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP).
Menurutnya, cakupan tugas pokok TNI kini bertambah dari 14 menjadi 16, mencakup upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber serta melindungi dan menyelamatkan warga negara di luar negeri.
“Karenanya, kami bersama pemerintah menegaskan perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional,” kata Puan.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, turut menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Ia menilai perubahan tersebut merupakan bentuk adaptasi terhadap dinamika pertahanan modern tanpa mengancam supremasi sipil.
“Revisi ini bukan langkah mundur dalam reformasi TNI, tetapi merupakan bentuk adaptasi terhadap dinamika pertahanan modern. Kami memastikan supremasi sipil tetap terjaga, dan tidak ada upaya untuk mendominasi ranah sipil dan politik dengan militer,” ujarnya.
Budisatrio juga menyayangkan beredarnya disinformasi terkait revisi UU TNI, terutama isu mengenai kembalinya dwifungsi militer.
Ia menegaskan bahwa tidak ada upaya untuk mengembalikan konsep tersebut dalam revisi ini.
“TNI tidak akan masuk ke ranah yang tidak berkaitan dengan pertahanan negara. Ini murni untuk memastikan negara memiliki kesiapan menghadapi ancaman pertahanan modern,” tutupnya. (*)