spot_img
BerandaEkonomiInvestasi di Indonesia Banjir Peminat

Investasi di Indonesia Banjir Peminat

Investasi di Indonesia Banjir Peminat

Oleh : Arya Pradipta 

Kementerian Investasi memastikan bahwa investasi di Tanah Air tetap memiliki daya tarik di tengah kondisi pandemi Covid-19. Hal ini tercermin pada tahun 2020, realisasi investasi telah melampaui target. Bukan hanya itu, pemerintah bahkan telah berhasil menyeimbangkan komposisi investasi di Indonesia.

Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno mengatakan, perkembangan realisasi investasi mencapai Rp. 826,3 triliun di tahun 2020. Ini mencapai 101,1 persen dari target Rp 817,2 triliun.

Dari realisasi tersebut, yang menarik adalah Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menunjukkan keseimbangan dengan Penanaman Modal Asing (PMA). Berdasarkan data BKPM, PMDN mencapai 50,1 persen atau Rp 413,5 triliun, sedangkan PMA 49,9 persen atau Rp 412,8 triliun.

Di samping itu investasi di luar pulau Jawa telah melebihi investasi di pulau jawa yaitu 50,5 persen. Sedangkan investasi di pulai Jawa porsinya 49,5 persen.

Ia mengatakan bahwa ini merupakan hal yang luar biasa karena selama atau sebelum ada kementerian Investasi umumnya PMA lebih tinggi dari PMDN, sedangkan investasi juga kebanyakan di Jawa.

Tidak berbeda jauh, pada tahun 2021 realisasi investasi dari Januari hingga September 2021 sudah mencapai 73,3 persen atau Rp 659,4 triliun dari target Rp 900 triliun, dan ini lagi-lagi menunjukkan perkembangan yang menarik di mana PMA dan PMDN-nya tetap seimbang.
Dirinya mengatakan, Realisasi antara Jawa dan Luar Jawa masih menunjukkan hal positif Di mana di luar Jawa 51,7 persen dan Jawa 48,3 persen. Artinya hal ini merupakan sesuatu yang sangat baik supaya realisasi investasi ini seimbang bukan hanya di Jawa.
Menurut Riyatno, keberhasilan ini tidak lepas dari lima langkah BKPM dalam memfasilitasi investor. Pertama, melakukan promosi untuk meyakinkan investor bahwa RI ramah investasi.
Langkah kedua, membantu layanan perizinan. Ketiga, membantu financial closing. Kemempat, membantu sampai tahap produksi dan terakhir, membantu layanan end to end kepada investor sampai investasi dapat terealisasi.
Pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung hampir dua tahun ini rupanya juga mendorong masyarakat untuk mengalokasikan pengeluargannya untuk investasi. Hal ini berdampak positif pada jumlah dan komposisi transaksi investor di pasar modal.
Dampak positifnya, pda tahun 2021 komposisi transaksi investor khususnya investor ritel mengalami peningkatan dari 36% menjadi 56,2% dan yang patut kita syukuri adalah jumlah investor yaitu mencapai 7.152.318 investor di tahun 2021. Jika dibandingkan tahun lalu kenaikannya mencapai 84,3%.
Kemudian yang paling menarik adalah kini investor di pasar modal lebih dari 50 persennya merupakan generasi milenial. Saat ini investor sudah dapat mengantisipasi adanya PPKM sehingga tidak mempengaruhi pola transaksi di pasar. Kenormalan baru, infrastrukturnya di mana transaksi online mulai terbuka sehingga lebih memudahkan mereka.
Per Desember 2021, BEI mencatat ada 766 perusahaan tercatat dan 123 perusahaan tercatat obligasi dengan kapitalisasi pasar sebesar Rp. 8.255,6 triliun. Sementara IHSG pada penutupan tahun 2021 mencapai 6,581.5 dengan rata-rata perdagangan saham harian mencapai Rp 13,4 triliun. Angka tersebut tentu saja lebih tinggi dibandingkan pada saat sebelum pandemi, sehingga bisa dibilang perekonomian Indonesia sudah menunjukkan recovery.
Sementara itu Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pemerintah telah menyiapkan berbagai regulasi untuk mendukung transformasi ekonomi Indonesia, terutama di bidang investasi. Salah satunya adalah dengan mengeluarkan undang-undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya. Menurut Luhut, UU Cipta Kerja ini akan membuat proses investasi menjadi semakin mudah.
Ia mengatakan, ke depan pemerintah akan terus fokus pada implementasi aturan-aturan ini untuk memudahkan investasi yang mendorong transformasi ekonomi Indonesia. Dengan demikian, investasi akan mudah masuk ke dalam negeri.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan atmosfer perekonomian di Indonesia akan menjadi lebih ramah terhadap investasi. Sehingga investasi di Indonesia akan dibanjiri oleh para investor yang berminat menanamkan modalnya di Indonesia.

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute