Indonesia Menjamin Penyederhanaan Regulasi Investasi
Oleh: Dhimas Prastowo
Pemerintahan Presiden Jokowi berupaya maksimal untuk menyederhanakan regulasi demi percepatan arus investasi ke Indonesia. Salah satu upaya itu ditempuh melalui Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dapat memberikan jaminan hukum kepada investor.
Pada masa pemerintahan Presiden Jokowi, pintu dibuka lebar-lebar untuk para investor. Mereka diperbolehkan untuk berbisnis di Indonesia, karena dilindungi oleh payung hukum yang sah.
Tidak usah mempermasalahkan para investor karena sejak era orde baru sudah ada penanaman modal asing, dan ini adalah murni bisnis, bukan persoalan politis.
Pemerintah juga mendukung penanaman modal, baik dari investor lokal maupun luar negeri. Caranya dengan mempermudah aturan bisnis, dan sejak akhir tahun 2020 kita sudah memiliki UU Law Cipta Kerja yang mempunyai klaster investasi. UU tersebut menjadi payung hukum sehingga para investor bisa berbisnis dengan lancar.
Dalam klaster investasi disebutkan bahwa perizinan dipermudah karena bisa online. Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berkata, “Implementasi UU Cipta Kerja dalam kemudahan berusaha akan terus didorong, pemerintah akan terus meningkatkan teknologi online single submission (OSS) yang tediri dari sub-sistem informasi, perizinan usaha dan pengawasan, diharap dapat memenuhi kebutuhan para investor dan harapan berusaha.
Menteri Airlangga menambahkan, “sistem OSS baru yang berbasis resiko diimplementasikan di awal juni 2021 dan secara umum go-live di bulan juli.
Dengan diterapkannya OSS maka akan memudahkan para pelaku usaha (termasuk investor) melalui sistem pendaftaran yang mudah dan tidak berbelit-belit.
Kepraktisan aturan bisnis memang sangat penting karena para investor, khususnya penanam modal asing, tidak suka dengan birokrasi yang panjang dan melelahkan. Mereka terbiasa tertib di negerinya sehingga ketika masuk ke Indonesia dengan tujuan berbisnis, lalu melihat kekacauan pendaftaran usaha, akan pusing duluan lalu menarik dananya kembali.
Tentu jika ini terjadi akan menjadi sebuah kerugian karena batal mendapatkan devisa negara, sayang sekali.
Akan tetapi, jika ada OSS maka akan mempermudah para investor. Pendaftaran tinggal klik-klik di gadget, tanpa harus repot datang ke kantor dinas. Kepraktisan ini yang membuat para investor senang karena mereka bisa mendaftarkan usahanya tanpa harus terbang ke Indonesia, sehingga akan menghemat waktu dan biaya. Bagi mereka, time is money, dan penghematan waktu berarti penghematan anggaran juga.
Dengan sistem OSS maka akan lebih mudah karena formulirnya juga secara online, sehingga menghemat kertas. Jika dalam sehari ada 50 penanam modal yang mendaftar, bayangkan berapa lembar kertas yang dihemat dalam waktu setahun? Selain hemat biaya pengeluaran, juga lebih praktis karena disimpannya juga secara online, sehingga tidak akan ada resiko kehilangan data. Juga lebih cinta bumi karena hemat lembaran kertas.
Kepraktisan ini yang membuat para investor makin mantap dalam berbisnis di Indonesia. Permasalahan regulasi jadi terselesaikan berkat sistem OSS, karena tidak ada lagi birokrasi sepanjang kereta api (seperti pada era orde baru). Tidak akan ada penyogokan gara-gara ingin agar surat izin usaha cepat selesai, karena semua harus sesuai dengan prosedur.
Pemerintah menjamin kepraktisan aturan bisnis bagi para investor, dan dijawab dengan UU Cipta Kerja yang memiliki klaster investasi sebagai payung hukum yang resmi. Selain itu, sistem OSS yang 100% online akan mempermudah pendaftaran bisnis karena bisa dilakukan via gadget, sehingga makin mudah dan cepat. Dengan cara ini diharap akan memperbanyak investasi di Indonesia.
)* Penulis adalah kontributor Nusa Bangsa Institute