Implementasi UU Cipta Kerja Tingkatkan Daya Tarik Investasi dan Iklim Usaha
Oleh : Fathya Meidiana
Pemerintah telah menginisiasi lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dalam rangka memangkas regulasi. Peraturan tersebut diyakini akan semakin memudahkan investor untuk mengembangkan modal, sehingga diharapkan dapat meningkatkan daya tarik dan iklim usaha di Indonesia.
Kementerian Keuangan Pemerintah terus mewaspadai risiko tekanan geopolitik Rusia-Ukraina dan dinamika kebijakan moneter Amerika Serikat yang menjadi tantangan bagi kinerja pemulihan ekonomi nasional.
Eskalasi ketegangan geopolitik antara Rusia dan Ukraina juga menimbulkan risiko tersendiri bagi Indonesia. Dampaknya tidak hanya berpengaruh di sisi politik, tetapi juga ekonomi.
Perlu kita ketahui bahwa Rusia merupakan salah satu pemasok energi terbesar di dunia dengan pasokan gas alam mencapai 16 persen dan minyak 11 persen.
Sementara itu, Ukraina merupakan pemasok gandum terbesar bagi Indonesia. Dalam jangka pendek, kenaikan harga energi dan pangan global ini akan memicu inflasi.
Ekonom sekaligus Kepala Departemen Ekonomi, Center for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri menuturkan, bahwa tensi geopolitik antara Rusia dan Ukraina dapat menguntungkan bagi Indonesia, terutama dari sisi perpajakan. Hal ini disebabkan oleh windfall profit atau keuntungan tiba-tiba dari kenaikan harga-harga komoditas akibat situasi tersebut.
Namun, kebanyakan memang mendapatkan dampak yang tidak terlalu baik. Misal, sektor transportasi di mana harga energi juga tentunya akan meningkat, begitu juga dengan sektor-sektor energi itu sendiri. Lalu juga beberapa di sektor makanan yang disebabkan oleh semakin ketatnya supply yang ada. Untuk menghadapi kondisi tersebut, diperlukan strategi dan langkah kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam meredam dampak dinamika global.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid mengatakan perlu ada transformasi struktur ekonomi dari yang selama ini didominasi konsumsi rumah tangga yangg sebesar 56% dari total PDB dialihkan pada sektor yang lebih produktif untuk mendorong investasi dan ekspor.
Arsjad mengatakan, Investasi yang masuk diharapkan dapat membuka banyak lapangan kerja baru yang tentunya akan berkontribusi dalam mengurangi pengangguran dan kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Implementasi UU Cipta Kerja dan UU Perpajakan menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan daya tarik investasi dan penciptaan iklim usaha yang lebih baik dalam meningkatkan daya saing Indonesia. Tentu saja perlu adanya transformasi struktur ekonomi dari yang selama ini didominasi konsumsi rumah tangga yang sebesar 56 persen dari total PDB.
Arsjad menerangkan, secara bertahap harus dialihkan pada sektor yang lebih produktif, untuk mendorong investasi dan ekspor. Investasi yang masuk diharapkan dapat membuka banyak lapangan kerja baru yang akan berkontribusi mengurangi pengangguran dan kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Implementasi UU Cipta Kerja dan UU perpajakan tentu saja bisa dijadikan upaya konkrit pemerintah dalam meningkatkan daya tarik investasi dan penciptaan iklim usaha yang lebih baik dalam meningkatkan daya saing Indonesia.
Salah satu hal yang harus menjadi perhatian adalah mengenai keterlibatan Indonesia dalam perekonomian global. Menurutnya, Indonesia merupakan negara yang cenderung inward looking dan ini terlihat dari indeks terkait partisipasi dalam ekonomi global di mana partisipasi Indonesia cenderung rendah.
Rasio FDI terhadap PDB Indonesia tergolong jarang sekali berada di atas 2% sementara negara-negara lain di kawasan ASEAN seperti Thailand mampu berada di atas 3.5 persen. Sedangkan Vietnam ternyata mampu mencapai 6 persen. Hal ini tentu saja menunjukkan bahwa keterlibatan Indonesia dalam perekonomian global agak rendah. Mungkin saja hal ini disebabkan karena kebijakan di Indonesia sendiri yang sifatnya kurang terbuka jika dibandingkan dengan negara-negara lainnya di kawasan Asean.
Meski demikian langkah pemerintah yang melonggarkan APBN melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dalam upaya meningkatkan supply side dan demand side. Kebijakan tersebut ternyata berhasil mengoordinasikan sumber daya kesehatan dan bantuan sosial dengan menggandeng seluruh elemen masyarakat di seluruh negeri dalam menghadapi pandemi.
Implementasi UU Cipta Kerja tentu saja diharapkan mampu menjadi kekuatan bagi Indonesia untuk tetap berjuang di masa seperti ini, UU Ciptaker diharapkan mampu memperkuat sektor ekonomi di Indonesia dengan cara menarik minat Investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute