Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Tingkatkan Efektivitas Penanganan Tindak Pidana
Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Tingkatkan Efektivitas Penanganan Tindak Pidana
Oleh: Juana Syahril
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi tonggak penting dalam perjalanan reformasi hukum nasional. Dua instrumen hukum ini menandai berakhirnya penggunaan sistem hukum pidana kolonial dan membuka babak baru penegakan hukum yang lebih modern, terukur, serta berkeadilan. Implementasi yang serentak di seluruh Indonesia menunjukkan kesiapan negara dalam memastikan kepastian hukum sekaligus perlindungan hak asasi manusia.
Aparat penegak hukum menjadi garda terdepan dalam memastikan transisi berjalan efektif. Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan kesiapan penuh dengan menyiapkan berbagai pedoman teknis sebagai dasar pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa Bareskrim Polri telah menyusun panduan komprehensif, termasuk format administrasi penyidikan tindak pidana yang selaras dengan aturan terbaru. Pedoman tersebut telah disahkan oleh pimpinan tertinggi Bareskrim dan menjadi acuan resmi bagi seluruh jajaran.
Implementasi pedoman ini berlaku menyeluruh di lingkungan Polri. Seluruh unsur penegakan hukum, mulai dari fungsi reserse kriminal, Baharkam, Korps Lalu Lintas, Kortas Tipikor, hingga Densus 88 Antiteror, menjalankan tugas berdasarkan ketentuan baru tersebut. Dengan keseragaman pedoman, proses penyidikan diharapkan berlangsung lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus meminimalkan perbedaan tafsir dalam penerapan hukum pidana.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga memastikan kesiapan institusional dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang tentang KUHAP baru. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa secara kelembagaan Kejaksaan telah membangun kesepahaman dengan berbagai pemangku kepentingan melalui Perjanjian Kerja Sama. Sinergi tersebut melibatkan Polri, pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten, serta Mahkamah Agung, sehingga tercipta keselarasan dalam seluruh tahapan penegakan hukum.
Langkah teknis juga menjadi perhatian utama Korps Adhyaksa. Peningkatan kapasitas jaksa dilakukan secara berkelanjutan melalui bimbingan teknis, forum diskusi kelompok, dan pelatihan kolaboratif lintas lembaga. Selain itu, Kejaksaan melakukan penyesuaian kebijakan internal dengan menyusun ulang standar operasional prosedur, pedoman, dan petunjuk teknis. Upaya ini bertujuan memastikan keseragaman pola penanganan perkara pidana di seluruh wilayah Indonesia, sehingga masyarakat mendapatkan perlakuan hukum yang setara tanpa memandang lokasi.
Pemerintah menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sebagai hasil dari proses panjang reformasi hukum pidana yang telah dimulai sejak era Reformasi 1998. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional serta Undang-Undang tentang KUHAP baru, Indonesia secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial yang telah digunakan selama lebih dari satu abad. Pergantian ini dipandang sebagai kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan hukum dengan dinamika sosial, politik, dan budaya bangsa.
Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemberlakuan kedua beleid tersebut membuka babak baru penegakan hukum nasional yang berakar pada nilai-nilai Pancasila dan budaya Indonesia. Menurutnya, hukum pidana nasional kini dirancang lebih manusiawi dan berkeadilan, sejalan dengan perkembangan prinsip hak asasi manusia pasca-amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
Perubahan mendasar juga terlihat pada pendekatan yang digunakan. KUHP lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 dinilai tidak lagi relevan karena cenderung represif dan menitikberatkan pada pidana penjara. KUHP Nasional yang baru menggeser paradigma tersebut dengan mengedepankan keadilan restoratif, pemulihan korban, serta keseimbangan antara kepentingan negara, pelaku, dan masyarakat. Dengan pendekatan ini, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada penyelesaian konflik dan pemulihan sosial.
Pembaruan KUHAP turut memperkuat jaminan perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana. Prosedur hukum acara yang lebih jelas dan terukur memberikan kepastian bagi aparat penegak hukum sekaligus perlindungan bagi warga negara. Dengan sinkronisasi antara KUHP dan KUHAP baru, seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, diharapkan berjalan lebih efektif dan efisien.
Secara keseluruhan, implementasi KUHP dan KUHAP baru mencerminkan komitmen kuat pemerintah dan aparat penegak hukum dalam membangun sistem hukum pidana nasional yang modern dan berkeadilan. Kesiapan Polri, Kejaksaan, serta dukungan lintas lembaga menjadi modal penting untuk memastikan aturan ini diterapkan secara konsisten di seluruh Indonesia. Dengan demikian, efektivitas penanganan tindak pidana dapat meningkat, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum semakin kuat, dan tujuan besar reformasi hukum pidana nasional dapat terwujud secara berkelanjutan.
Keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP baru juga sangat bergantung pada kesiapan sumber daya manusia serta pemahaman masyarakat terhadap perubahan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, upaya sosialisasi yang masif dan berkelanjutan menjadi bagian penting dari agenda pembaruan hukum pidana nasional. Aparat penegak hukum didorong untuk tidak hanya memahami aspek normatif, tetapi juga mampu menerapkan semangat pembaruan hukum dalam praktik sehari-hari.
Di sisi lain, penerapan KUHP dan KUHAP baru diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana nasional. Kepastian hukum yang lebih jelas, mekanisme penanganan perkara yang terkoordinasi, serta pendekatan yang lebih humanis diyakini akan menciptakan iklim hukum yang kondusif bagi stabilitas nasional.
)* Penulis adalah Mahasiswa Bogor tinggal di Jakarta

