Gerak Cepat, Pemerintah Blokir Ribuan Konten Judi Online di Awal Tahun 2025
*Jakarta* – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), berhasil menindak ribuan konten terkait judi online hanya dalam enam hari pertama tahun 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Molly Prabawaty, menyatakan bahwa pihaknya telah memblokir 43.063 konten, akun, dan situs judi online (judol) dari tanggal 1 hingga 6 Januari 2025.
“Sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto serta Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, penting bagi kita melindungi generasi muda dari konten judol, pinjaman online ilegal, dan konten negatif lainnya di ruang digital. Agar tercipta sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Molly.
Selain tindakan tersebut, Molly juga menjelaskan bahwa sejak 20 Oktober 2024 hingga 6 Januari 2025, Kemkomdigi telah menghapus 711.522 konten negatif melalui patroli siber, aduan masyarakat, dan laporan instansi terkait. Rincian konten yang dihapus mencakup 652.147 situs web, 29.964 konten di platform Meta, 17.836 file di layanan berbagi, 6.842 di Google/YouTube, 4.075 di platform X, 435 di Telegram, dan 219 di TikTok.
Kemkomdigi juga memblokir akun-akun dengan jumlah pengikut besar yang terafiliasi dengan promosi judi online. “
“Kami memblokir akun seperti @becandayo dengan 326 ribu pengikut, @putridelvasyakira dengan 670 ribu pengikut, dan @hitzmedsos dengan 338 ribu pengikut,” tambah Molly.
Molly mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap konten judi online.
“Mari kita jadikan pengawasan digital sebagai prioritas agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat, aman, dan bebas dari paparan perjudian yang merusak,” tegasnya.
Dukungan terhadap pemberantasan judi online juga datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebutkan bahwa OJK telah memblokir 8.500 rekening terkait transaksi judi online.
“OJK telah diskusi dan berbagi informasi dengan perbankan mengenai parameter yang dapat digunakan untuk deteksi awal rekening terindikasi judi online,” jelas Dian.
Ke depan, OJK berharap perbankan dapat lebih sensitif dalam mendeteksi aktivitas mencurigakan dan melakukan penutupan rekening yang terlibat. Upaya ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak praktik judi online di Indonesia.