Formulasi Baru Legislasi, DPR Perkuat Akuntabilitas dan Keterlibatan Publik
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menginisiasi pendekatan baru dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang lebih inklusif dan partisipatif. Upaya ini dinilai sebagai terobosan penting dalam memperkuat akuntabilitas dan legitimasi proses legislasi di Indonesia. Melalui forum-forum akademik dan diskusi publik, DPR berupaya menjembatani aspirasi rakyat sejak tahap awal perumusan kebijakan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa mekanisme baru ini dirancang agar masyarakat, khususnya kalangan akademisi, mahasiswa, dan praktisi hukum, dapat memberikan masukan secara terbuka sebelum RUU dibawa ke pembahasan resmi.
“Kami akan menyelenggarakan diskusi-diskusi terbuka di berbagai perguruan tinggi dan lingkungan DPR sebagai tahap awal konsultasi publik,” ujar Sufmi Dasco Ahmad.
Pendekatan ini mencerminkan kehendak legislatif untuk mengakhiri praktik legislasi yang tertutup dan cenderung terburu-buru. Dengan melibatkan masyarakat secara aktif, DPR membuka ruang pembelajaran publik yang selaras dengan nilai demokrasi deliberatif.
Sufmi Dasco Ahmad menambahkan bahwa komunikasi antarfaksi juga akan diperkuat guna menghindari perbedaan pandangan yang dapat menghambat kelancaran reformasi sistem legislasi.
“Kami ingin ini menjadi gerakan bersama di parlemen, bukan hanya usulan sebagian,” tambah Sufmi Dasco Ahmad.
Dukungan terhadap inisiatif ini datang dari kalangan akademisi. Arizona, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, menilai bahwa formulasi baru ini berpotensi memperbaiki kualitas substansi undang-undang yang dihasilkan.
“Dengan membuka ruang dialog sejak awal, DPR memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk turut memetakan problematika dan kebutuhan hukum secara lebih komprehensif,” tegas Arizona.
Senada dengan itu, Yance Arizona, Pakar Hukum Tata Negara, menekankan pentingnya pendekatan ini dalam membangun kesadaran konstitusional masyarakat.
“Forum-forum akademik bisa menjadi sarana edukasi politik hukum bagi publik, sekaligus sarana kontrol terhadap arah kebijakan,” tutup Yance Arizona.
Reformasi formulasi legislasi ini tak hanya menyentuh teknis penyusunan RUU, melainkan juga mencerminkan upaya memperbaiki ekosistem hukum nasional secara menyeluruh. Ketika publik dilibatkan sejak dini, kepercayaan terhadap produk hukum dan lembaga legislatif akan meningkat secara alami. {^}