spot_img
BerandaUncategorizedDukungan Prabowo sebagai Ketum Partai Tidak Langgar Ketentuan Pilkada...

Dukungan Prabowo sebagai Ketum Partai Tidak Langgar Ketentuan Pilkada 2024

Dukungan Prabowo sebagai Ketum Partai Tidak Langgar Ketentuan Pilkada 2024

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, baru-baru ini memberikan dukungan kepada pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Taj Yasin dalam Pilkada 2024.

Langkah tersebut tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku. Para pakar dan pejabat menegaskan bahwa dukungan tersebut adalah hak politik Presiden Prabowo sebagai ketua partai politik dan tidak menimbulkan masalah hukum atau pelanggaran.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa tidak ada peraturan yang melarang Prabowo untuk mengampanyekan calon kepala daerah.

Menurutnya, sebagai Ketua Umum Gerindra, Presiden Prabowo memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi dan mendukung calon-calon yang diusung partainya.

“Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo meng-endorse calon. Pak Prabowo adalah ketua umum partai. Sebagai ketua umum partai beliau menandatangani rekomendasi untuk mengusung calon-calon kepala daerah. Berarti beliau mendukung calon tertentu,” ujar Hasan.

Hasan menambahkan bahwa netralitas dalam pilkada hanya diwajibkan bagi TNI/Polri serta aparatur sipil negara (ASN).

Menteri dan pejabat negara yang berasal dari partai politik, termasuk Presiden, masih diperbolehkan untuk mendukung calon tertentu selama tidak menggunakan fasilitas negara atau melakukannya pada hari kerja tanpa cuti.

“Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, juga memberikan perhatian terhadap isu ini.

Menurutnya, sebagai Kepala Negara, Presiden Prabowo tetap menunjukkan sikap netral. Budi mengungkapkan bahwa dukungan yang diberikan Prabowo kepada pasangan calon tersebut tidak mengganggu prinsip netralitas dalam pilkada.

“Sekarang tugas kami mengingatkan penyelenggara negara supaya netral jurdil agar pemilu ini aman, lancar, sukses,” kata Budi.

Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menilai tindakan Prabowo sebagai Ketua Umum Gerindra merupakan bagian dari hak politiknya.

Dukungan tersebut tidak melanggar hukum dan bukan merupakan bentuk intervensi politik. “Video dukungan yang disampaikan Prabowo Subianto bukan merupakan intervensi atau cawe-cawe politik dan tidak bertentangan dengan hukum,” jelas Ujang.

Langkah Presiden Prabowo memberikan dukungan dalam Pilkada 2024 ini dinilai sebagai tindakan yang sah dan sesuai dengan perannya sebagai Ketua Umum Gerindra, tanpa melanggar ketentuan Pilkada yang berlaku.