spot_img
BerandaEkonomiDukung Upaya Pemerintah Menekan Harga Minyak Goreng Curah

Dukung Upaya Pemerintah Menekan Harga Minyak Goreng Curah

Dukung Upaya Pemerintah Menekan Harga Minyak Goreng Curah

Oleh : Aditya Akbar 


Demi menjaga ketersediaan stok minyak goreng, pemerintah mengeluarkan kebijakan agar pengusaha atau perusahaan minyak goreng wajib menyediakan minyak goreng curah. Kebijakan ini dilaksanakan dalam rangka menekan harga minyak goreng curah.


Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk kebutuhan masyarakat, Usaha Mikro dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).


Pada Pasal 3 ayat 1 aturan terkait menyebutkan bahwa penyediaan minyak goreng curah dilaksanakan untuk jangka waktu enam bulan. Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng curah yang terjangkau oleh masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil.


Dalam menyediakan minyak goreng curah, perusahaan harus melakukan pendaftaran online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dengan mencantumkan nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), perizinan berusaha, kapasitas produksi, rencana produksi, serta penggunaan bahan baku minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan rencana distribusi.

Tidak hanya itu, perusahaan juga wajib mencantumkan informasi jumlah bahan baku CPO yang digunakan dan asal usul bahan baku tersebut.


Kemudian, perusahaan harus mencantumkan informasi jumlah minyak goreng curah yang akan didistribusikan, profil jaringan distribusi, lokasi tujuan distribusinya, termasuk pelaksanaannya.
Dalam aturan itu juga disebutkan bahwa Harga Acuan Keekonomian (HAK) minyak goreng curah ditetapkan oleh BPDP KS. Dari HAK, terbentuk harga eceran tertinggi minyak goreng sebesar Rp 14 ribu per liter.
Menanggapi regulasi tersebut, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor mengatakan, pihaknya siap untuk mengikuti kebijakan dari pemerintah tersebut.
Menurutnya, kebijakan baru ini tidak merugikan maupun memberatkan pelaku usaha. Pasalnya, pemerintah mensubsidi menyak goreng curah melalui BPDKS agar harga tetap di angka Rp. 14.000 per liter.
Dengan demikian, meskipun perusahaan harus menjual minyak goreng curah dengan harga murah di bawah harga minyak goreng kemasan, maka perusahaan tidak akan merugi. Karena selisih Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan Harga Acuan Keekonomian dibayar BPDP KS, sehingga tidak memberatkan perusahaan. Kendati demikian, dirinya belum mengetahui strategi produksi perusahaan untuk menyediakan minyak goreng curah sesuai permintaan pemerintah.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi memberikan subsidi untuk harga minyak goreng curah. Subsidi diberikan daro dana BPDPKS, dari yang sebelumnya hanya untuk minyak goreng kemasan.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sempat ada perdebatan yang cukup panjang mengenai intervensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk minyak goreng curah dan kemasan.
Airlangga menjelaskan kebijakan subsidi minyak curah diambil karena memperhatikan situasi penyaluran dan keadaan distribusi minyak goreng saat ini. Lalu pemerintah juga memperhatikan situasi global, di mana terjadi kenaikan harga-harga komoditas. Termasuk minyak nabati dan di dalamnya juga termasuk minyak kelapa sawit.
Airlangga lagi-lagi tidak memberikan penjelasan rinci apakah pemeirntah secara bersamaan mencabut subsidi minyak goreng kemasan. Ia hanya menyebut harga produk kemasan. Ia hanya menyebut harga produk kemasan akan menyesuaikan terhadap nilai daripada keekonomian. Sehingga, pemerintah berharap nilai keekonomian tersebut akan membuat minyak goreng tersedia di pasar modern dan tradisional.
Airlangga juga berharap agar kebijakan terkait subsidi minyak goreng curah dapat mengatasi kelangkaan minyak goreng yang terjadi di masyarakat. Pada kesempatan berbeda, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pihaknya sudah turun ke pasar untuk menghadapi kebijakan ini. Polisi juga sudah turun untuk mengetahui mekanisme pasar terkait perkembangan situasi harga minyak goreng. Listyo pun menyebut Rp 14 ribu adalah HET minyak goreng curah yang baru dan sudah mengalami perubahan.
Tentu saja upaya dari pemerintah ini patut diapresiasi karena hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak tinggal diam terkait dengan adanya polemik kelangkaan minyak yang terjadi. Sehingga masyarakat dapat lebih tenang karena stok minyak goreng dapat lebih mudah ditemukan di pasaran dan terbukti kebijakan ini tidak membuat pasar bergejolak.
Tentu saja kebijakan terkait subsidi minyak goreng curah dapat berjalan dengan baik melalui pengawasan, sehingga pemerintah juga perlu melakukan pengawasan dari hulu ke hilir dan mulai untuk menetapkan kebijakan wajib pasok kebutuhan dalam negeri.
Subsidi terhadap minyak goreng curah tentu saja merupakan strategi yang tepat, hal ini patut didukung agar masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga yang lebih terjangkau.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar pers dan Mahasiswa Cikini