Dukung Sidang Sengketa Pilkada 2024 Berjalan Sesuai Rencana MK
*Jakarta* – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu.
Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi, Pan Mohamad Faiz mengatakan penanganan sengketa Pilkada akan dilakukan dalam batas waktu yang telah ditetapkan, agar hasil pemilihan dapat segera disahkan dan kepemimpinan daerah dapat segera terisi tanpa penundaan yang berkepanjangan.
“Insya Allah dengan manajemen persidangan yang sudah kami siapkan secara matang, kami bisa selesaikan itu semua,” kata Faiz.
Faiz juga menjelaskan, Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024 telah menetapkan bahwa sidang pengucapan putusan akhir sengketa pilkada digelar pada 7–11 Maret 2024. Jadwal tersebut disesuaikan dengan tenggat waktu MK memutus perkara sengketa Pilkada.
Di sisi lain, MK meregistrasi sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Jumlah tersebut terdiri atas 23 perkara terkait sengketa hasil pemilihan gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota. Menurut Faiz, MK telah terbiasa menangani ratusan perkara. Ia mencontohkan, MK bisa mengadili 306 sengketa Pemilu Anggota Legislatif (Pileg) 2024 maupun sengketa Pilkada tahun-tahun sebelumnya dengan tepat waktu.
“Pengalaman MK bukan baru kali ini saja. Bahkan, di pileg kemarin juga jumlahnya hampir sama. Begitu juga dengan di Pilkada atau penyelesaian sengketa Pilkada sebelumnya. Kami selalu bisa menyelesaikan seluruh perkara itu bahkan sebelum tenggat waktu,” ucap Faiz.
Sementara itu, Anggota KPU Maluku Utara, Mukhtar Yusuf mengatakan untuk menjaga kondusivitas tetap terjaga, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghormati segala putusan MK. Selain itu, pihaknya juga menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum sengketa Pilkada 2024 di MK.
“Mahkamah Konstitusi adalah saluran demokrasi. Kita hargai proses yang ada di MK dan patuh pada apa yang diputuskan,” ujar Mukhtar.
Mukhtar menambahkan bahwa sengketa hasil Pilkada merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dihormati oleh semua pihak. Ia juga menjelaskan, meski ada gugatan yang diajukan, Pilkada 2024 sebelumnya berlangsung kondusif dan lancar.
“Kami bersyukur seluruh tahapan, mulai dari pemungutan suara hingga rekapitulasi, berjalan sesuai aturan,” katanya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga persatuan selama proses hukum di MK berlangsung.
“Harapan kami, masyarakat tetap menjaga kondusivitas dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada mekanisme hukum yang ada,” tutup Mukhtar.