DPR Sahkan Perppu Pemilu Menjadi UU, Bukti Konkret Pesta Demokrasi Tidak Ditunda
Jakarta — DPR RI telah secara resmi mengesahkan Perppu Pemilu menjadi UU. Hal tersebut merupakan bukti konret bahwa memang pesta demokrasi sama sekali tidak bisa ditunda dan dilakukan sesuai dengan jadwal.
Tepat pada hari Selasa (4/4) lalu dalam Rapat Paripurna ke-2- masa sidang IV Tahun Sidang 2022-2023 terdapat pengesahan Perppu No. 1/2022 tentang Pemilu menjadi UU oleh DPR RI.
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR Puan Maharani.
“Setuju,” jawab para anggota dewan.
Dengan adanya pengesahan tersebut, Puan Maharani kemudian juga memastikan bahwa Pemilu 2024 memang aka digelar sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
“Pemilu insya Allah akan tetap jalan dengan jadwal yang ada dan akan dilaksanakan insya Allah tanggal 14 Februari 2024,” ujarnya.
Dirinya kemudian berharap dengan adanya pengesahan Perppu Pemilu menjadi UU mampu membawa kepastian hukum dalam pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia.
Setelah pengesahan tersebut, Ketua DPR RI itu juga sangat ingin supaya penyelenggaraan Pemilu 2024 bisa berjalan dengan aman, nyaman dan gembira untuk masyarakat.
Berjalannya kondusifitas di masyarakat diharapkannya tanpa sama sekali adanya perpecahan.
“Tanpa kemudian ada perpecahan satu sama lain dalam menjalankan pesta demokrasi, dan Undang-Undang tentang Pemilu ini kemudian bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya,” ucap Puan.
Sementara itu, dengan adanya pengesahan tersebut, Wakil Presiden (Wapres RI), KH. Ma’ruf Amin menyambutnya dengan baik.
Pasalnya, dengan adanya kebijakan itu, maka kini terdapat empat daerah otonomi baru (DOB) Papua yang bisa mengikuti Pemilu 2024.
Ketika keempat wilayah DOB Papua bisa mengikuti Pemilu 2024, maka akan ada distribusi perwakilan.
“Sehingga distribusi perwakilan itu bisa dilakukan dan itu memang yang diusahakan selama ini,” ujarnya
“Selain pemekarannya, otonomi daerahnya, tapi juga termasuk pelaksanaan pemilu yang akan datang, termasuk juga nanti pemilihan gubernurnya pada saat yang ditentukan waktunya,” tambah Wapres RI.
Pada kesempatan lain, Menko Polhukam RI, Mahfud MD menegaskan bahwa tidak ada pihak yang dapat menunda pelaksanaan Pemilu, bahkan termasuk Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut lantaran Pemilu merupakan perintah konstitusi.
“Berteriak bagaimana pun enggak bisa pemilu ini ditunda hanya karena putusan Mahkamah Agung sekalipun,” ujarnya.