Daya Saing Indonesia Meningkat Berkat UU Cipta Kerja
Oleh: Nana Gunawan
Berdasarkan penilaian Institute for Management Development (IMD) World Competitive Ranking (WCR) 2024, peringkat daya saing Indonesia terus melesat berkat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dari posisi 34 naik ke posisi 27 mengalahkan Inggris dan Jepang. Hal tersebut merupakan kabar baik dari upaya Pemerintah dalam meningkatkan kemudahan berusaha dan menjaga iklim investasi yang kondusif.
Upaya Pemerintah dalam meningkatkan daya saing Indonesia adalah dengan mengesahkan UU Cipta Kerja yang dinilai bisa memudahkan para pengusaha membuka usaha baru dibandingkan dengan sebelumnya, terutama terkait pengesahan perizinan, serta iklim investasi yang juga semakin kondusif sangat mempengaruhi peningkatan peringkat daya saing Indonesia.
Presiden RI, Joko Widodo mengatakan bahwa UU Cipta Kerja menjadi salah satu faktor utama peningkatan daya saing Indonesia. Menurutnya, UU Cipta Kerja karena dunia usaha dan kondisi ekonomi nasional yang tetap stabil di tengah dinamika global. Karena UU Cipta Kerja pula, Indonesia mengalami peningkatan delapan level terkait perundangan bisnis. Implementasi UU Cipta Kerja dalam kategori dunia usaha, faktor utama peningkatan daya saing sebanyak enam level adalah tenaga kerja dan produktivitas. Sedangkan, dari kategori ekonomi capaian inflasi dan [pertumbuhan ekonomi mampu meningkatkan lima level.
Kemudian, Menteri Koordinator Bidang perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa daya saing Indonesia di dunia semakin kuat berkat penerapan UU Cipta Kerja. Hal tersebut tentunya didorong oleh efisiensi bisnis, efisiensi Pemerintah, dan reformasi struktural yang dijalankan melalui UU Cipta Kerja. Selama ini, Indonesia telah berhasil menjaga inflasinya. Per-Juli 2024, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan inflasi Indonesia mencapai 2,13 persen secara year on year (yoy). Masyarakat juga bisa melihat bahwa inflasi Indonesia relatif menurun di mana emerging market masih enam persen.
Secara keseluruhan, Pemerintah memprediksi proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan jauh lebih baik di tahun depan. Hal ini dikarenakan implementasi UU Cipta Kerja ikut berkontribusi dalam peningkatan peringkat daya saing Indonesia secara global. UU Cipta Kerja mempermudah rekrutmen dan penyelesaian perselisihan perburuhan, serta memiliki produktivitas yang lebih tinggi. Salah satunya terkait ekonomi domestik dari segi institusi Pemerintahan, market Indonesia dianggap yang terbaik akibat adanya bonus demografi dan UU Cipta Kerja.
Secara lebih rinci, Airlangga mengatakan bahwa realisasi investasi di Indonesia hingga akhir kuartal I 2024 telah mencapai Rp401,5 Triliun atau mengalami peningkatan sekitar 22,1 persen (yoy). Sedangkan, nilai Penanaman Modal Asing (PMA) telah berhasil mencapai Rp204,4 Triliun atau tumbuh sekitar 15,5 persen (yoy). Meski demikian, Airlangga mengaku bahwa Indonesia juga harus terus fokus pada faktor peningkatan pembangunan infrastruktur guna menciptakan iklim investasi yang lebih baik.
Kenaikan peringkat daya saing dari suatu negara tentu memberikan efek signifikan khususnya terhadap daya tarik investor. Peringkat daya saing yang tinggi juga akan meningkatkan reputasi dan citra positif suatu negara di mata investor global yang seringkali mempertimbangkan peringkat tersebut dalam Keputusan investasi mereka. Dengan begitu, para investor akan meningkatkan kepercayaannya terhadap stabilitas ekonomi dan potensi pertumbuhan Indonesia. Stabilitas ekonomi mencakup stabilitas politik, keuangan, dan produktivitas barang. Ketiga aspek ini adalah indikator penting dalam menilai tingkat daya saing yang kuat dari suatu negara.
Pengesahan UU Cipta Kerja oleh Pemerintah telah meningkatkan ketiga indikator tersebut sehingga mempengaruhi penilaian positif dari investor asing terhadap Indonesia. Lebih lanjut, dunia bisnis di Indonesia juga semakin kompetitif dengan adanya peningkatan sektor ketenagakerjaan dan produktivitas. Fundamental ekonomi Indonesia pun masih tetap terkendali. Kebijakan dalam UU Cipta Kerja membuka peluang besar bagi para entrepreneur untuk menyerap tenaga kerja dari angkatan kerja yang terus meningkat. Dengan demikian, UU Cipta Kerja mengkanalisasi bonus demografi melalui penciptaan lapangan pekerjaan yang banyak.
Bahkan, dalam beberapa dekade terakhir, negara-negara seperti Tiongkok, India, Brasil, Indonesia, dan Turki mengalami pertumbuhan dan pembangunan pesat. Imbasnya, kini Indonesia dan negara-negara tersebut memegang peranan penting dalam perdagangan, investasi, inovasi, dan geopolitik. Daya saing Indonesia tentunya didongkrak oleh penerapan UU Cipta Kerja yang dapat peningkatan performa ekonomi, kemampuan menarik kapital, hingga pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB).
Sementara itu, Staf Khusus Presiden di Bidang Ekonomi, Arif Budimanta mengatakan bahwa UU Cipta Kerja menjadi payung hukum yang memudahkan perizinan berusaha sehingga bisa menjadi instrumen dalam memacu pertumbuhan ekonomi nasional 2024. Pemerintah bahkan rutin menggelar diskusi dan integrasi sistem perizinan dasar yang di berbagai daerah guna memacu pertumbuhan ekonomi tersebut.
Peningkatan daya saing mencerminkan lingkungan bisnis yang lebih kondusif, stabilitas ekonomi yang lebih baik, dan prospek pertumbuhan yang lebih positif. Kebijakan yang inklusif dan berkelanjutan harus menjadi fokus utama agar semua lapisan masyarakat dapat merasakan manfaat dari UU Cipta Kerja yang mampu menjaga laju perekonomian agar tetap kokoh berakar pada stabilitas dan kualitas.
)* Penulis adalah Pengamat Ekonomi Nusa Bangsa Institute.