Danantara Hadir Dukung Program Pemerintah dan Gerakkan Ekonomi Nasional

Danantara Hadir Dukung Program Pemerintah dan Gerakkan Ekonomi Nasional

Oleh: Siti Fatimah

Komitmen pemerintah dalam memperkuat peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pilar pembangunan nasional kini memperoleh dukungan signifikan melalui kehadiran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Lembaga ini dirancang sebagai superholding yang tidak hanya mereformasi tata kelola perusahaan pelat merah, tetapi juga menggerakkan kembali sektor-sektor ekonomi strategis melalui pendekatan yang lebih efisien, terintegrasi, dan adaptif.

 

 

 

Dengan menyusun 21 program kerja prioritas dalam lima bulan ke depan, Danantara menempatkan restrukturisasi, konsolidasi, dan pengembangan bisnis sebagai titik tumpu transformasi. Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa seluruh program kerja telah disusun secara sistematis berdasarkan tingkat urgensi dan kepentingan nasional. Dalam pelaksanaannya, Holding Operasional Danantara akan mengelola klasifikasi BUMN sesuai kebutuhan restrukturisasi, konsolidasi, atau pengembangan.

 

 

 

Restrukturisasi diarahkan untuk membenahi sektor-sektor vital seperti maskapai penerbangan, manufaktur baja, kereta api cepat, dan asuransi. Bidang-bidang ini selama bertahun-tahun menghadapi tantangan struktural yang kompleks, mulai dari tumpang tindih peran hingga beban keuangan yang menghambat kinerja. Dengan pendekatan berbasis nilai dan efisiensi, restrukturisasi difokuskan untuk memulihkan daya saing dan keberlanjutan usaha.

 

 

 

Sementara itu, konsolidasi difokuskan pada penggabungan unit-unit usaha BUMN yang selama ini tersebar dan terfragmentasi. Sektor-sektor seperti pupuk, rumah sakit, hotel, gula, manajemen aset, dan kawasan industri menjadi prioritas dalam konsolidasi. Penyatuan ini diharapkan dapat mengurangi duplikasi fungsi, mengefisienkan biaya operasional, serta mempercepat pengambilan keputusan bisnis di lapangan.

 

 

 

Langkah konsolidasi ini diperkuat dengan pengembangan bisnis yang diarahkan pada sektor koperasi, pangan, baterai, semen, perbankan syariah, telekomunikasi, hingga galangan kapal. Pendekatan ini tidak hanya memperkuat struktur bisnis nasional, tetapi juga membuka peluang investasi baru dan menciptakan lapangan kerja berbasis inovasi.

 

 

 

Untuk mendukung seluruh program tersebut, Danantara juga membenahi tata kelola internal melalui penyempurnaan sistem human capital, manajemen risiko, prosedur keuangan, dan aspek legal. Seluruh kebijakan ini menjadi fondasi operasional Danantara Asset Management agar dapat bekerja secara profesional dan akuntabel sesuai prinsip-prinsip good corporate governance.

 

 

 

Menteri BUMN, Erick Thohir memastikan bahwa pembagian tugas antara kementerian sebagai regulator dan Danantara sebagai pengelola investasi telah dirancang dengan sistematis dan jelas. Ini penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan sekaligus memastikan pengawasan yang efektif.

 

 

 

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih, menegaskan bahwa kehadiran Danantara merupakan jawaban atas permasalahan struktural yang selama ini menghambat optimalisasi BUMN. Dengan skema superholding, entitas usaha milik negara kini memiliki satu kerangka kerja keuangan yang lebih terkonsolidasi dan selaras dengan kebutuhan ekonomi nasional. Pendekatan ini dinilai telah melampaui ekspektasi awal parlemen dalam membenahi tata kelola BUMN.

 

 

 

Model pengelolaan sebelumnya yang bergantung pada dua pintu anggaran, yakni anggaran murni dan anggaran perubahan, seringkali menyebabkan hilangnya peluang ekonomi akibat ketidaksinkronan antara kebutuhan di lapangan dan proses administratif. Kehadiran Danantara menjadi solusi nyata terhadap hambatan tersebut, serta menjamin respons cepat terhadap dinamika pasar.

 

 

 

Gde juga menggarisbawahi pentingnya mengubah orientasi BUMN dari sekadar penyetor dividen menjadi agen pembangunan. Pertumbuhan ekonomi yang sehat mestinya tercermin dalam peningkatan penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi, bukan melalui pemaksaan dividen yang justru dapat membebani keberlangsungan usaha. Oleh karena itu, peran Danantara harus diarahkan untuk mendorong ekspansi bisnis BUMN yang produktif dan berdampak luas.

 

 

 

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pengembalian jutaan hektare lahan negara yang sebelumnya dikuasai secara ilegal. Lahan ini memiliki potensi strategis dalam pengembangan sektor agraria dan tambang. Danantara dipandang memiliki kapasitas kelembagaan untuk mengelola aset tersebut secara produktif, termasuk dalam mendukung ketahanan pangan dan pengolahan sumber daya mineral nasional.

 

 

 

Keunggulan geografis dan iklim tropis Indonesia juga menjadi aset penting yang perlu dimaksimalkan. Siklus panen yang lebih cepat dibanding negara-negara subtropis memberikan peluang besar bagi peningkatan hasil pertanian. Namun, kelemahan dalam penggunaan teknologi dan penguasaan pengetahuan masih menjadi tantangan utama. Dalam konteks ini, peran Danantara tidak hanya sebagai pengelola aset, tetapi juga sebagai katalis inovasi dan transfer teknologi.

 

 

 

Penguatan sektor perikanan dan perkapalan turut menjadi perhatian, dengan penekanan pada pentingnya kerja sama teknologi jangka panjang, bukan semata impor alat produksi. Evaluasi terhadap aset-aset BUMN juga diperlukan, baik dari sisi efisiensi tarif maupun benchmarking internasional. Ketidakseimbangan biaya seperti pada kasus sewa data center BUMN menunjukkan perlunya reformasi kebijakan harga agar tidak kalah bersaing dengan swasta.

 

 

 

Dengan langkah-langkah strategis ini, Danantara menjadi cerminan dari semangat reformasi yang dijalankan pemerintah di sektor BUMN. Melalui keberanian dalam merampingkan entitas usaha, membenahi tata kelola, dan mendorong efisiensi, Danantara membuka jalan bagi lahirnya ekosistem BUMN yang sehat, kuat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara inklusif dan berkelanjutan. Pemerintah tidak sekadar membenahi struktur, melainkan membangun fondasi baru bagi masa depan ekonomi Indonesia.

 

 

 

*) Pemerhati Kebijakan Publik

 

 

 

 

 

 

 

[edRW]