Daftar 105 Pinjol dan 20 Investasi Ilegal yang Diblokir OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga pengawas transaksi keuangan di Indonesia, kembali melaporkan daftar platform pinjaman online (pinjol) dan investasi yang ilegal serta merugikan masyarakat.
Dalam laporan terbaru per Maret 2022 itu, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi setidaknya menemukan terdapat 105 platform pinjol ilegal yang beroperasi menawarkan pinjaman ke masyarakat.