spot_img
BerandaUncategorizedBukan Intervensi, Dukungan Presiden Prabowo di Pilkada Jateng adalah...

Bukan Intervensi, Dukungan Presiden Prabowo di Pilkada Jateng adalah Wujud Kaderisasi Partai

Bukan Intervensi, Dukungan Presiden Prabowo di Pilkada Jateng adalah Wujud Kaderisasi Partai

*JAKARTA* – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan dukungannya terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. Pernyataan ini disampaikan melalui sebuah video yang dirilis dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, bukan sebagai Presiden. Dukungan Prabowo tersebut menjadi sorotan publik menjelang Pilkada 2024, khususnya di Jawa Tengah, dan menuai berbagai respon positif dari masyarakat.

Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi menegaskan bahwa dukungan Prabowo terhadap pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin adalah bagian dari hak politiknya sebagai Ketua Umum Gerindra. Dukungan ini, menurut Hasan, sepenuhnya sah dalam konteks demokrasi dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Ajakan Presiden Prabowo untuk mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin disampaikan dalam kapasitas sebagai Ketua Umum Partai Gerindra,” ujar Hasan.

Hasan menilai langkah ini adalah bentuk konsistensi Presiden Prabowo dalam memperjuangkan kader partainya. Menurutnya, kehadiran Presiden Prabowo sebagai tokoh politik dengan posisi yang kuat di pemerintahan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra justru menunjukkan komitmennya untuk tidak mencampuradukkan peran sebagai Presiden dengan posisinya dalam partai.

“Dukungan tersebut bukanlah intervensi atau “cawe-cawe” politik dalam pelaksanaan Pilkada, melainkan langkah beliau sebagai Ketum Partai Gerindra dalam memperjuangkan Paslon yang diusung Partai Gerindra. Presiden Prabowo memiliki hak politik untuk mendukung pasangan calon tertentu dalam Pilkada,” kata Hasan Nasbi.

Menanggapi video dukungan Prabowo, Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menyatakan bahwa dukungan yang diberikan Presiden Prabowo Subianto tidak bertentangan dengan peraturan atau prinsip politik netral. Ujang menjelaskan bahwa Presiden Prabowo menyampaikan dukungannya murni dalam peran sebagai pimpinan partai yang mengusung calon kepala daerah di Jawa Tengah, dan bukan sebagai bentuk intervensi presiden dalam Pilkada.

“Video dukungan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto bukan meruPresidenan intervensi atau cawe-cawe politik dan tidak bertentangan dengan hukum,” ujar Ujang Komarudin.

Ujang menegaskan bahwa sebagai seorang tokoh yang berlatar belakang militer dan memiliki rekam jejak politik yang panjang, Presiden Prabowo sangat memahami batasan perannya sebagai Presiden dan sebagai Ketua Umum partai. Menurutnya, dukungan ini bukanlah hal baru di dunia politik, dan sah-sah saja bagi seorang pemimpin partai untuk menunjukkan keberpihakan politik di ranah pilkada.

“Dukungan tersebut disampaikan Presiden Prabowo sebagai Ketum Partai Gerindra yang mengusung Ahmad Lutfhi di Pilkada 2024 Jawa Tengah,” tambah Ujang.

Dalam kesempatan yang sama, Ujang juga menyoroti bahwa langkah Presiden Prabowo ini dapat memperkuat kaderisasi politik di tingkat daerah. Menurut Ujang, dukungan ini memberi dorongan positif bagi penguatan basis partai dan penyampaian program yang pro-rakyat. Dia menilai bahwa dengan mendukung Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, Presiden Prabowo memberi contoh nyata bagaimana pemimpin nasional tetap memperhatikan perkembangan politik di daerah tanpa mencampuri proses demokrasi yang berjalan.

Dukungan ini juga menunjukkan bahwa Presiden Prabowo konsisten dengan sikap politiknya selama ini. Sebagai Ketua Umum Gerindra, Presiden Prabowo memiliki tanggung jawab untuk mendukung kandidat yang dianggap mampu membawa kemajuan bagi daerahnya dan memiliki visi yang selaras dengan tujuan partai. Presiden Prabowo juga dinilai telah membangun pola komunikasi yang transparan dengan publik, di mana setiap keputusannya disampaikan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Presiden Prabowo menunjukkan bahwa dukungan tersebut merupakan wujud partisipasinya sebagai pemimpin partai tanpa melanggar prinsip netralitas yang dipegangnya sebagai Presiden. Langkah ini mencerminkan bagaimana seorang pemimpin nasional sekaligus tokoh partai dapat menjaga keseimbangan peran dan komitmen terhadap proses demokrasi yang sehat.