Budaya Bersih di BUMN Bagian dari Komitmen Anti Korupsi Pemerintah
Oleh : Aristika Utami
Indonesia memiliki banyak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memainkan peran vital dalam perekonomian negara. BUMN tidak hanya bertugas sebagai penggerak ekonomi, namun juga sebagai sarana untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Oleh karena itu, penting bagi BUMN untuk menciptakan sistem yang transparan, profesional, dan akuntabel dalam menjalankan operasionalnya.
Salah satu aspek yang sangat vital adalah pembentukan budaya bersih di lingkungan BUMN, yang tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kinerja perusahaan, tetapi juga sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memerangi korupsi.
Budaya bersih di BUMN mengacu pada norma-norma, kebiasaan, dan nilai yang dipegang teguh oleh seluruh elemen yang terlibat dalam pengelolaan BUMN. Nilai-nilai tersebut mencakup integritas, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.
PT. Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) mendukung terwujudnya budaya BUMN yang bersih dari korupsi, dengan mengimplementasikan standar ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sejak tahun 2021 hingga saat ini
Direktur Utama Askrindo, M. Fankar Umran mengatakan pihaknya melakukan transformasi dengan mengadopsi sistem pengawasan yang lebih baik, serta menerapkan komitmen seluruh karyawan melalui pakta integritas sehingga tugas pekerjaan bisa dilakukan dengan penuh integritas, profesionalisme dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam konteks ini, budaya bersih bukan hanya berarti menghindari tindakan korupsi, tetapi juga mencakup segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan perilaku yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap BUMN.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian BUMN terus mengawal upaya-upaya untuk memperkuat budaya bersih di seluruh BUMN. Sejak beberapa tahun terakhir, pemerintah telah menyusun berbagai kebijakan dan regulasi yang mendukung penerapan prinsip tata kelola yang baik (good governance) di BUMN.
Salah satu langkah penting yang diambil adalah pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi di setiap BUMN yang bertugas untuk mencegah dan menindak praktek gratifikasi yang bisa merugikan perusahaan.
Peruri sebagai bagian dari BUMN berkomitmen untuk memberantas korupsi demi mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik. Komitmen ini sejalan dengan core values BUMN, yaitu Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif (AKHLAK)
Head of Corporate Secretary Peruri, Adi Sunardi mengatakan sebagai bagian dari kementerian BUMN, peruri bertekad untuk mengikuti Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/2011 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik di BUMN. Peruri menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta memperkuat sistem pengendalian internal guna memastikan praktik bisnis yang transparan dan akuntabel.
Dengan adanya sistem yang terintegrasi dan transparan, proses-proses yang rawan terjadinya penyalahgunaan wewenang dapat diminimalisir. Pemerintah pun terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi budaya bersih di BUMN untuk memastikan bahwa kebijakan yang telah diterapkan berjalan dengan efektif.
Komitmen pemerintah Indonesia dalam memberantas korupsi sangat besar. Sebagai bagian dari komitmen tersebut, BUMN diharapkan menjadi institusi yang bersih dan bebas dari korupsi. Hal ini tidak hanya untuk menjaga integritas perusahaan, tetapi juga untuk membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah. Pemerintah Indonesia tidak hanya menyerahkan pembentukan budaya bersih di BUMN kepada masing-masing perusahaan, tetapi juga aktif memberikan dorongan dan pengawasan.
PT DAHANA sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang industri strategis, juga terus memperkuat komitmennya dalam pengawasan dan pemberantasan korupsi. Berbagai langkah strategis dilakukan oleh DAHANA untuk memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) serta menciptakan lingkungan bisnis yang bebas dari korupsi.
Sebagai wujud nyata komitmen tersebut, DAHANA telah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sosialisasi pencegahan gratifikasi dan tindak korupsi. Melalui sosialisasi ini, DAHANA memberikan edukasi kepada seluruh karyawan mengenai pentingnya menolak gratifikasi yang dapat memengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan.
Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sangat vital dalam menjaga budaya bersih di BUMN. KPK tidak hanya bertugas memberantas korupsi, tetapi juga berperan dalam memberikan pembinaan kepada BUMN untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi melalui program-program seperti whistleblowing system dan pelaporan harta kekayaan pejabat BUMN.
Direktur Keuangan, Manajemen Risiko dan SDM DAHANA, Mohamad Nur Sodiq mengatakan bahwa penguatan pengawasan dan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan DAHANA merupakan bentuk dukungan terhadap Asta Cita Presiden Prabowo Subianto di lingkungan Kementerian BUMN yang salah satunya adalah memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Budaya bersih di BUMN merupakan bagian penting dari komitmen pemerintah Indonesia dalam memberantas korupsi dan menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Mewujudkan budaya bersih di BUMN bukanlah hal yang mudah, namun dengan adanya upaya yang sistematis dan konsisten dari pemerintah, pengawasan yang ketat, serta kesadaran tinggi dari seluruh elemen BUMN, diharapkan tujuan tersebut dapat tercapai. Sebagai lembaga yang dimiliki negara, BUMN harus menjadi contoh dalam menerapkan prinsip-prinsip integritas, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan negara.
)* Pengamat Publik