UU Cipta Kerja Mendorong Reformasi Struktural dan Menarik Investasi Besar
Oleh : Savira Ayu
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) merupakan bagian dari reformasi struktural dalam rangka memangkas regulasi. Penyederhanaan regulasi tersebut diyakini mampu memberikan kepastian hukum dan menarik investasi besar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya reformasi struktural di tengah tren perbaikan ekonomi Indonesia pasca terdampak pandemi Covid-19.
Dirinya mengibaratkan, reformasi sutruktural di tengah pemulihan ekonomi nasional memiliki peran layaknya proses pandai besi yang harus ditempa saat panas.
“Reformasi harus berjalan bersama proses recovery ekonomi. Karena kita memahami bahwa besi mudah dibentuk ketika masih panas.” Tutur Sri Mulyani.
Untuk itu, Sri Mulyani menegaskan bahwa agenda reformasi struktural melalui UU Cipta Kerja tidak boleh ditunda. Hal ini bertujuan untuk memperkuat pondasi ekonomi Indonesia di tengah situasi sulit akibat pandemi Covid-19 dan kondisi geopolitik dunia yang memanas.
Reformasi struktural harus dijalankan untuk menangani permasalahan fundamental seperti penguatan kualitas SDM, Kemudahan berusaha, hilirisasi dan transformasi ekonomi. Selain reformasi struktural, reformasi APBN dan keuangan negara juga dibutuhkan untuk menjaga tren pemulihan ekonomi nasional.
Antara lain melalui pembentukan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kedua legislasi ini tentu akan memperkuat kebijakan penerimaan negara dan kualitas belanja transfer ke daerah.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memuji Dewan Perwakilan Rakyat yang berhasil mengesahkan UU Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19.
Jokowi mengatakan, selain penanganan kesehatan, fokus pemerintah adalah menciptakan sebanyak mungkin lapangan kerja baru yang berkualitas. Karena itu, Implementasi UU Cipta Kerja harus dilakukan.
Jokowi mengatakan DPR bersama pemerintah juga telah bekerja keras dan bersinergi untuk membangun fondasi hukum bagi penanganan Covid-19. Selain itu, dengan berbagai macam inovasi, DPR terus melakukan penjaringan aspirasi masyarakat dan menjalankan pengawasan terhadap pelaksanaan program-program pemerintah.
Meski demikian, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat dalam uji materi atas isi UU kontroversi ini. Pemerintah kemudian melakukan perbaikan atas isi pasal-pasal UU ini untuk menjaga iklim berusaha. Terlebih kondisi berusaha saat ini relatif membaik saat pandemi Covid-19 terkendali dengan melandainya kasus terkonfirmasi Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kalangan investor dan berbagai negara menunggu reformasi struktural yang tengah dilakukan oleh Indonesia. Dengan proses perbaikan yang ada, Airlangga percaya bahwa revisi UU Cipta Kerja ini dapat dilakukan lebih cepat dari tenggang waktu yang diberikan oleh MK.
Salah satu langkah penyempurnaan dalam revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 (sebutkan tentang apa?) yakni untuk mengatur metode omnibus sebagai landasan hukum baku. Pemerintah juga terus berupaya meningkatkan partisipasi publik untuk memenuhi hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan dan hak untuk mendapatkan penjelasan.
Pemerintah juga berkomitmen untuk melanjutkan agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi sebagai bentuk kelanjutan dari pemulihan ekonomi nasional. Selain itu, Keputusan MK terkait revisi Undang-undang Cipta Kerja akan secepatnya dijalankan dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah.
Diketahui, UU Cipta Kerja juga menghapus syarat investasi yang ada dalam UU Sektor dan memindahkannya ke dalam Peraturan Presiden Daftar Prioritas Investasi. Selama ini berbelit dan rumitnya masalah perizinan usaha serta beragam birokrasi di Indonesia kerap menghambat investor untuk menanamkan modal atau berekspansi untuk mendirikan usaha di Indonesia.
Dengan mudahnya pengurusan izin usaha akibat implementasi UU Ciptaker, diharapkan iklim investasi di Indonesia akan membaik. Baik untuk investor lokal maupun investor asing yang tertarik menanamkan modalnya di tanah air. Sehingga hal ini akan berdampak pada terbukanya lapangan kerja dan menurunnya angka pengangguran.
Reformasi struktural memang diperlukan, melalui UU Cipta Kerja, hal ini diharapkan akan memperkuat pondasi ekonomi bangsa serta memperbanyak industri yang mampu menyerap tenaga kerja di Indonesia.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute