UU Cipta Kerja Menyederhanakan Regulasi Menarik Investasi Berkualitas
Oleh : Pratiwi Putri
Pemerintah telah menginisiasi lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dalam rangka memberikan jaminan hukum kepada investor. Keberadaan tersebut mendapat apresiasi banyak pihak karena mampu menyederhanakan regulasi sekaligus menarik investasi berkualitas.
Pemerintah terus melaksanakan inovasi untuk mendorong kemudahan investasi di Indonesia. Salah satu caranya adalah mengimplementasikan Undang-Undang Cipta Kerja yang terkenal sebagai Undang-Undang Sapu Jagat karena mampu meringkas birokrasi yang selama ini berbelit dan menghambat investasi.
Selain itu, regulasi tersebut juga memiliki sejumlah kontribusi positif tidak saja bagi pengusaha, namun juga bagi tenaga kerja.
Beberapa poin bisa kita bahas mengenai kemudahan tersebut.
Terkait dengan penerapan perizinan sendiri, yang sebelumnya adalah license base sekarang dirubah menjadi risk based atau berbasis risiko.
Hal tersebut jelas demi menjaga keseimbangan antara lingkungan juga, jadi para pengusaha wajib untuk mempertimbangkan bagaimana atau kemungkinan risiko apa saja yang akan diciptakan jika terus membuka usahanya.
Masih berkaitan dengan risiko yang kemungkinan akan ditimbulkan, dalam UU Cipta Kerja juga diatur bagaimana pengintegrasian usaha dengan persetujuan lingkungan, khusus untuk mereka yang memiliki risiko, harus diadakan kajian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) terlebih dahulu.
Tidak lupa juga bagaimana kelayakan bangunan atau gedung yang digunakan sebagai tempat usaha juga harus mengikuti standar yang telah ditetapkan mengenai teknisnya.
Kemudian poin selanjutnya adalah mengenai kesesuaian dengan tata ruang. Tidak hanya mempertimbangkan aspek risiko saja, namun kesesuaian dengan tata ruang juga perlu untuk diperlukan. Pemerintah akan mengakomodasi pengintegrasian rencana tata ruang tersebut apakah usaha yang dibuka berada di darat, pesisir ataupun laut. Selain itu untuk lebih mempercepat dan mengefisienkan lagi penetapan kelola tata ruang ini, akan diadakan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy).
Sebagaimana seluruh kebijakan yang telah ditetapkan tersebut, Elen Setiadi selaku Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan kalau penerapan UU Cipta Kerja akan lebih mempermudah lagi pelaku usaha bisa mendapatkan perizinan. Baginya segala aturan tersebut memungkinkan supaya pihak Pemerintah Daerah tidak menerbitkan aturan yang ternyata bertentangan dengan pihak Pemerintah Pusat.
Tidak hanya mengenai perizinan usaha saja yang dimudahkan, namun semua kegiatan usaha yang sudah terdaftar juga akan memiliki dasar hukum yang kuat pula. Apalagi dengan penyamaan persyaratan di seluruh Indonesia, sehingga akan lebih mudah untuk dipahami dan diterapkan. Fasilitas lain yang akan disediakan oleh Pemerintah pada pelaku usaha adalah kemigrasian, yang dirupakan sebagai visa kunjungan demi bisa menjalankan kegiatan pra-investasi. Perlu diketahui bahwa sebelumnya memang masih belum ada aturan jelas mengenai jaminan tersebut.
Bahkan jaminan visa yang diberikan oleh Pemerintah bisa juga diserupakan deposito. Jika dibandingkan dengan peraturan sebelumnya yang mengharuskan dalam bentuk orang atau badan, dinilai kurang efisien dan efektif demi percepatan dan kemudahan usaha. Tak hanya itu, Pemerintah juga akan memberikan kemudahan mengenai pemberian izin tinggal tetap untuk rumah kedua apabila pihak pengusaha hendak ke luar negeri. Seluruh kebijakan beru ini tentunya diharapkan akan mampu untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi negara.
Selaku generasi muda yang masih dalam usia produktif, tentunya kebijakan dan peraturan Pemerintah dalam memudahkan izin usaha ini harus kita upayakan semaksimal mungkin. Karena selama ini masih ada saja keluhan dari masyarakat, terutama di daerah mengenai sulitnya mereka mendapatkan izin berusaha. Bisa jadi hal tersebut dikarenakan adanya peraturan yang terlalu berganda yang diterapkan oleh pihak Pemerintah Daerah. Oleh karena itu sekarang berbagai peraturan tersebut telah disederhanakan mulai dari jenis hingga prosedurnya.
Apalagi jika kita membandingkan bagaimana proses perizinan usaha di negara lain seperti Selandia Baru yang hanya memakan waktu beberapa jam saja, di Malaysia juga hanya memakan waktu beberapa hari, namun di Indonesia selama ini hanya untuk membuka izin usaha saja harus menunggu waktu hingga berbulan-bulan. Maka dari itu proses yang panjang dan berbelit-belit yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat mengenai izin usaha, sekarang sudah teratasi dengan pelaksanaan UU Cipta Kerja.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini