UU Cipta Kerja Mengakselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional
Oleh : Wahyu Pratama
Pemerintah menargetkan ekonomi Indonesia dapat tumbuh di kisaran 4,5 persen hingga 5,3 persen di tahun 2021. Melalui penerapan Undang-Undang Cipta Kerja dengan berbagai regulasi turunannya, pemerintah juga optimis dapat mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.
Penurunan jumlah kasus Covid-19 menimbulkan optimisme masyarakat terkait pemulihan ekonomi Indonesia, perbaikan ekonomi ini telah tercermin sejak kuartal III tahun 2020.
Walaupun secara umum, ekonomi Indonesia mengalami perbaikan ditengah Pandemi Covid-19, namun realisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2021 masih di bawah level normalnya yaitu 5% (yoy), sehingga membutuhkan effort yang kuat untuk ngembalilkan momentum pertumbuhan ekonomi tersebut.
Untuk mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi di level normalnya yaitu 5% per tahun, Pemerintah Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 2 November 2020.
Regulasi tersebut bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, penurunan jumlah kasus Covid-19 menimbulkan optimisme masyarakat terkait pemulihan ekonomi Indonesia, perbaikan ekonomi ini telah tercermin sejak kuartal III tahun 2020.
Ke depan, Indonesia menghadapi tantangan untuk bisa keluar dari middle income trap dan meraih cita-cita Indonesia Maju.
Pakar Hukum Pembangunan Ekonomi, Universitas Kristen Indonesia (UKI), Dhaniswara K Harjono mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja merupakan produk hukum baru yang dapat mendorong pertumbuhan bisnis dan investasi, melalui kemudahan perizinan usaha dan investasi. Produk hukum ini tentunya dapat meningkatkan akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional di tengah Pandemi Covid-19 yang berdampak sangat luas.
Melihat kondisi ekonomi Indonesia di tengah Pandemi Covid-19, Anggota Dewan Perwakilan rakyat Indonesia (DPR-RI) dari Fraksi Golkar, Mukhtarudin mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja mempunyai peran yang sangat strategis, sebagai upaya transformasi ekonomi dalam pemulihan ekonomi nasional ditengah Pandemi Covid-19.
UU Ciptaker yang disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020 bertujuan untuk menyediakan lapangan pekerjaan bagi para pencari kerja sehingga dapat menekan angka pengangguran melalui kemudahan perizinan usaha dan reformasi regulasi. Selain itu penerapan regulasi UU Cipta Kerja dapat meningkatkan pemberdayaan pelaku UMKM yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.
Sedangkan Kepala Departemen Ekonomi Center for Strategic and International Studies (CSIS), Yose Rizal Damuri mengatakan, UU Cipta Kerja bisa menjadi jawaban permasalahan ekonomi, khususnya ketenagakerjaan yang dihadapi Indonesia. UU Cipta Kerja ini mampu memicu permintaan tenaga kerja di Indonesia melalui investasi dengan reformasi ekonomi yang serius.
Untuk mengembalikan pertumbuhan ekonomi di level normal yaitu 5% per tahun, maka diperlukan regulasi atau produk hukum untuk mempermudah perizinan usaha. Dengan demikian, dapat menciptakan lapangan usaha baru yang menyerap tenaga kerja baru dan mendorong perekonomian nasional. Peningkatan aktivitas usaha yang diiringi oleh penyerapan tenaga kerja yang produktif tentunya akan meningkatkan akselerasi pertumbuhan ekonomi yang dapat mempercepat progress Pemulihan Ekonomi Nasional. UU Cipta Kerja tetap hadir untuk menjamin hak-hak pekerja melalui perlindungan pekerja. Implementasi dari UU Cipta Kerja adalah mereformasi regulasi perizinan usaha dengan menerapkan norma, standar prosedur, serta kriteria berbasis risiko.
)* Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik