spot_img
BerandaEkonomiCipta Kerja Mencetak Pebisnis dan Memperluas Lapangan Kerja

Cipta Kerja Mencetak Pebisnis dan Memperluas Lapangan Kerja

Cipta Kerja Mencetak Pebisnis dan Memperluas Lapangan Kerja

Oleh : Eva Kalyna Audrey

Keberadaan UU Cipta Kerja mampu mencetak para pebisnis baru dengan banyaknya aturan yang telah dipermudah dalam dunia usaha. Hal tersebut juga berdampak pada lapangan pekerjaan di Indonesia yang semakin luas terbuka lebar.

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir tahun 2022 tersebut memang memiliki banyak tujuan dan dampak positif bagi bangsa dan masyarakat Indonesia.

Beberapa tujuan penting dari disahkannya UU Cipta Kerja tersebut adalah untuk bisa terus mendorong adanya konsumsi rumah tangga, investasi domestik dan juga adanya penciptaan lapangan pekerjaan yang jauh lebih luas lagi untuk mengurangi tingkat pengangguran di masyarakat.

Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa memang penetapan UU Cipta Kerja itu jauh lebih banyak memberikan kebermanfaatan kepada masyarakat Tanah Air, yang mana tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena memang isi dari UU Ciptaker tersebut secara umum memang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan.

Dengan adanya penetapan UU Cipta Kerja, maka lapangan pekerjaan bisa terbuka dengan jauh lebih banyak lagi, karena dengan implementasi aturan tersebut di lapangan, maka mampu berdampak untuk mengatasi kekurangan tenaga pekerjaan yang sempat dialami oleh Indonesia pada banyak bidang dan tingkatan bisnis atau usaha.
Semakin meluasnya lapangan pekerjaan tersebut ternyata dikarenakan mulai banyaknya orang yang pada awalnya mungkin mereka masih bekerja dan menjadi pekerja, namun pada akhirnya mereka akan jauh lebih memilih untuk menjadi pengusaha dan memiliki usaha.
Sontak, tentunya dengan semakin banyaknya masyarakat yang menjadi pengusaha, justru mereka mampu membuka dan memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat lainnya di Indonesia. Semakin banyaknya masyarakat yang terjun ke dunia usaha dikarenakan saat ini seluruh perizinan dan birokrasi mengenai hal itu sudah sangat dipermudah, tentunya tidak bisa dilepaskan dari peranan UU Cipta Kerja.
Senada, Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Fithra Faisal dalam salah satu acara diskusi yang digelar oleh Communi&Co mengenai UU Cipta Kerja, dirinya menegaskan bahwa adanya aturan tersebut mampu menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya. Bukan hanya mengenai lapangan pekerjaan, namun kebijakan itu juga bisa meningkatkan target pertumbuhan ekonomi sehingga membuat Indonesia terlepas dari jeratan ekonomi menengah.
Pada UU Cipta Kerja ini juga terdapat aspek lain yang mungkin masih belum banyak disorot oleh publik dan belum disadari, yakni mengenai adanya aspek pemerataan dan penyederhanaan.
Bagaimana tidak, pasalnya memang selama ini para penanam modal atau investor masih belum memiliki payung hukum yang jelas mengenai aktivitas penanaman modal yang dia lakukan, sehingga terkait dengan perlindungan investasinya masih minim perlindungan. Maka dari itu aktivitas investasi memang sangat membutuhkan payung hukum yang jelas dalam waktu yang cepat.
Sementara itu, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Faldo Maldini kemudian menilai bahwa penolakan yang masih terjadi di tengah masyarakat mengenai UU Cipta Kerja adalah disebabkan oleh masih belum lengkapnya pemahaman mereka mengenai bagaimana dampak positif yang dihasilkan dari kebijakan ini.
Maka dari itu, memang Pemerintah Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk mempernaiki pola komunikasi agar tidak linear. Sebenarnya diskusi memang sudah banyak dijalankan di masyarakat sendiri, namun tidak sedikit diantara mereka justru masih terus berkutat dalam mispersepsi.
Nyatanya, tidak seluruh poin dari UU Cipta Kerja ini mendukung oligarki sebagaimana yang digaungkan selama ini. Bahkan justru, dengan tegas diatur kalau pihak perusahaan sama sekali tidak bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara semena-mena.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Anggawira menegaskan bahwa sejatinya secara substansi sendiri, UU Ciptaker sudah sangat bagus karena telah mempermudah para pengusaha dengan pemangkasan birokrasi perizinan, yang mana hal tersebut sangat berbeda ketika dalam era sebelum kepemimpinan Presiden Jokowi karena kala itu untuk mendirikan sebuah perusahaan memang diperlukan biaya sangat mahal dengan aturan yang rumit.
Dalam kegiatan diskusi itu, hadir pula Founder Gerakan Cerdas Komunikasi Indonesia (GCKI), Ellys L Pambayun. Dirinya menyatakan bahwa memang pemerintah sendiri sudah banyak sekali berupaya terus membangun aspirasi dan partisipasi publik dengan menjalankan banyak hal seperti sosialisasi, diskusi dan lain sebagainya.
Jelas sekali bahwa lapangan pekerjaan memang sangat luas bisa terbuka lebar dengan adanya pengesahan UU Cipta Kerja ini. Pasalnya dalam aturan tersebut semakin mempermudah seluruh kegiatan berusaha atau berbisnis sehingga para pebisnis pun menjadi semakin banyak jumlahnya, bahkan mereka yang sebelumnya menjadi pekerja kini menjadi pebisnis, secara otomatis pula lapangan pekerjaan menjadi semakin meningkat luas.

)* Penulis adalah kontributor pada Lembaga Lintas Nusamedia