spot_img
BerandaEkonomiUU Ciptaker Serap Tenaga Kerja dan Kurangi Kemiskinan

UU Ciptaker Serap Tenaga Kerja dan Kurangi Kemiskinan

UU Ciptaker Serap Tenaga Kerja dan Kurangi Kemiskinan

Oleh : Gema Iva Kirana

UU Cipta Kerja membawa hasil positif di Indonesia, karena memperbanyak tenaga kerja, berkat masuknya investasi asing. Selain itu, dipermudahnya birokrasi membuat gampangnya pengusaha mengurus perizinan. Bisnisnya bisa berkembang pesat dan menambah karyawan, serta mengurangi pengangguran. Otomatis kemiskinan berkurang karena hampir semua orang memiliki pekerjaan.

Perekonomian Indonesia yang sempat jatuh karena serangan badai corona berusaha dinaikkan kembali oleh pemerintah, salah satunya dengan membuat UU Cipta Kerja. Undang-undang ini akan mengubah kehidupan masyarakat jadi sejahtera, karena ada perubahan di bidang investasi, ketenagakerjaan, perizinan, dan lain-lain.

UU Cipta Kerja akan menyerap tenaga kerja sekaligus mengurangi kemiskinan. Pengamat ekonomi Rosdiana Sijabat menyatakan bahwa keberadaan UU Cipta Kerja untuk penciptaan ekosistem yang baik dan semakin ramah bagi investor asing.

Rosdiana melanjutkan, pada dasarnya, pengesahan UU Cipta Kerja adalah upaya untuk menciptakan lapangan kerja yang semakin luas mengingat penciptaan lapangan kerja adalah hal yang sangat penting bagi perekonomian Indonesia. Apalagi mengingat jumlah penduduk yang cukup tinggi.

Pemerintah berusaha keras agar masyarakat kembali hidup tenang dan mendapat mata pencaharian dengan meresmikan UU Cipta Kerja. Setelah UU ini diberlakukan di lapangan maka lapangan kerja baru akan terbuka. Masyarakat yang menganggur akan bekerja kembali.

Dalam UU Cipta Kerja ada klaster perizinan yang membuat pengusaha bisa membuka bisnis dengan mudah. Penyebabnya karena izin dibagi berdasarkan resiko: tinggi, sedang, dan rendah. Bisnis dengan resiko rendah misalnya warung kelontong, usaha kue kering rumahan, katering harian, dan lain-lain.

Pengusaha yang masih level UMKM termasuk bisnis beresiko rendah. Sehingga ia tak harus mengurus izin HO yang mencapai jutaan rupiah. Namun hanya perlu nomor induk berusaha, dan bisa diurus secara online, sehingga legalitas didapatkan dengan mudah. Jika sudah punya izin usaha, maka bisnisnya akan lancar karena dianggap sah oleh pemerintah.
Jika usahanya lancar maka akan diperbesar, dan ada efek domino positif, yakni mengurangi pengangguran. Penyebabnya karena ia butuh karyawan lagi, misalnya untuk bagian kurir, administrasi, dan lain-lain. UU Cipta Kerja membuktikan bahwa ia menambah lapangan kerja dan menguntungkan juga bagi karyawan, tak hanya bagi pengusaha.
Sementara itu, akademisi dari Universitas Brawijaya Malang, Moch. Fauzie Said, menyatakan bahwa UU Cipta Kerja akan mempermudah pelaku usaha untuk membuka usaha, dan berimbas pada pembukaan banyak lapangan kerja. Dalam artian pengangguran akan diserap, karena banyak bisnis baru yang butuh karyawan.
UU Cipta Kerja membuat langkah penanam modal untuk masuk ke Indonesia dipermudah, sehingga pegusaha UMKM bisa memintanya jadi investor. Bisnis UMKM akan berkembang dengan baik, sehingga mampu merekrut karyawan dan mengurangi pengangguran. Selain investor asing, UU ini juga menguntungkan investor lokal karena aturannya lebih disederhanakan.
Jika pengangguran berkurang maka rakyat akan sejahtera, karena punya mata pencaharian. Daya beli akan naik karena masyarakat mampu membeli sembako dan berbagai kebutuhan lain, tanpa harus berhutang. Mereka sudah punya gaji bulanan, dan angka kemiskinan akan berkurang karena hampir semua orang punya pekerjaan.
Kemudian, pebinis UMKM uga diuntungkan oleh UU Cipta Kerja, karena ada aturan bahwa ketika sebuah lembaga negara butuh suatu barang, 40% produk wajib produksi UMKM. Dengan begitu, UMKM akan mendapat banyak pesanan, karena sudah ada market yang jelas, sehingga mereka tak lagi bingung akan memasarkan barang ke mana.
UU Cipta Kerja juga mensejahterakan masyarakat karena mempermudah mereka untuk membuka usaha dan memperoleh perizinan. Peraturan tentang perizinan usaha diubah menjadi berbasis resiko: tinggi, rendah, dan sedang. Bisnis yang beresiko rendah seperti toko kelontong juga bisa mendapat izin usaha, sehingga mereka lega karena punya legalitas.
Pengurusan izin usaha juga sangat mudah karena bisa via situs resmi, dan prosesnya hanya maksimal 7 hari. Setelah memasukkan data dan hasil scan berkas, akan dievaluasi dan diputuskan, apakah izin bisa keluar atau tidak. Jika semuanya lengkap dan valid pasti legalitasnya didapatkan dengan mudah.
Jika usaha kecil punya izin resmi dari pemerintah (bukan sekedar surat keterangan usaha dari RT), maka jika akan mengambil kredit ke Bank, akan dipermudah. Karena mereka sudah melengkapi syarat-syaratnya. Dengan begitu, toko bisa berkembang berkat suntikan modal tambahan. Dari level toko kecil menjadi minimarket yang menyediakan lebih banyak kebutuhan masyarakat.
Dengan berbagai kemudahan yang diberikan oleh UU Cipta Kerja maka akan mengurangi kemiskinan di Indonesia. Masyarakat biasa sampai pengusaha UMKM diuntungkan oleh UU ini dan memiliki pendapatan yang layak, sehingga tidak akan terkena dampak resesi global.
UU Cipta Kerja menyerap tenaga kerja dan mengurangi kemiskinan di Indonesia. Dengan UU ini maka investasi bertambah sehingga memperbanyak bisnis hasil penanaman modal, dan otomatis mengurangi pengangguran di negeri ini.

)* Penulis adalah kontributor Persada Institute