spot_img
BerandaEkonomiUU Cipta Kerja Berikan Kepastian Hukum Ekonomi Nasional dan...

UU Cipta Kerja Berikan Kepastian Hukum Ekonomi Nasional dan Solusi Konkret yang Memihak Buru

UU Cipta Kerja Berikan Kepastian Hukum Ekonomi Nasional dan Solusi Konkret yang Memihak Buru

 

Jakarta — Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR RI mampu memberikan kepastian hukum bagi perekonomian nasional dan iklim investasi, termasuk juga merupakan sebuah solusi konkret yang sangat memihak kesejahteraan buruh dan masyarakat.

Pengamat Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Nindyo Pramono menilai bahwa pengesahan Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja merupakan jawaban atas tantangan ekonomi global.

Bukan hanya itu, namun menurutnya pula Pemerintah RI sudah sangat menampung aspirasi dari masyarakat.

“Dari pemerintah sendiri justru menampung aspirasi dari masyarakat terkait dengan berbagai isu yang diatur di dalam undang-undang ini seperti upah buruh dan sertifikasi halal,” katanya.

Mekanisme yang dilakukan pemerintah adalah menampung aspirasi masyarakat dan memasukkannya ke dalam Perppu, kemudian oleh DPR RI disepakati dan menjadi UU.

“Setelah ditampung dan diperbaiki, maka masuk ke Perppu Cipta Kerja dan telah disahkan DPR. Artinya DPR sepakat dengan substansi Perppu menjadi UU seperti yang diusulkan pemerintah,” tambah Prof. Nindyo.

Lebih lanjut, akademisi UGM tersebut juga menambahkan bahwa terdapat manfaat dari pengesahan UU Cipta Kerja, khususnya mengenai kemudahan untuk melakukan aktivitas berbisnis.

Kemudian dirinya menilai bahwa UU Ciptaker tersebut telah mewadahi kebutuhan akan pertumbuhan ekonomi.

“Undang-Undang Cipta Kerja ini telah mewadahi kebutuhan terhadap pertumbuhan ekonomi dan arus iklim investasi yang masuk ke Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja, Emrus Sihombing menuturkan bahwa UU Ciptaker merupakan sebuah kebijakan yang sangat bagus.

“Harus kita perhatikan juga bahwa produk ciptaker ini adalah suatu hal yang sangat bagus,” ucapnya.

Pasalnya, dengan metode Omnibus Law, maka terdapat banyak persoalan yang mampu dijawab dengan satu UU.

“Karena apa? Ini kan masih dalam lingkaran omnibus law, beberapa persoalan dirumuskan hanya dalam satu UU,” kata Emrus.

Tidak sekedar itu saja, namun keberadaan UU Cipta Kerja juga menjadi solusi yang konkret yang memihak para buruh di Indonesia.

“Maka akan lebih konkret nanti aturan mainnya untuk saudara-saudara buruh kita,” tambahnya.

Ke depannya, Pemerintah juga akan terus melakukan evaluasi dan beberapa perbaikan untuk benar-benar memastikan kesejahteraan masyarakat.

“Ada pasal tertentu yang harus disempurnakan, kita upgrade, kita sesuaikan, supaya bagaimana masyarakat ini memperoleh kesejahteraan, terutama di bidang sosial ekonomi,” jelasnya.

**