Pemerintah Dukung KPU Banding Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus
Oleh : Haikal Fathan Akbar
Pemerintah RI dengan tegas mendukung upaya yang sedang dilakukan oleh KPU RI dalam rangka mengajukan banding atas putusan penundaan Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) ketika mengabulkan gugatan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima).
Baru-baru ini, yakni pada hari Kamis tanggal 2 Maret 2023, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) telah mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) per tanggal 8 Desember 2022 lalu, untuk melakukan penundaan terhadap penyelenggaraan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang.
Sebagai informasi, gugatan tersebut dilayangkan, lantaran pihak Partai Prima merasa diri mereka dirugikan lantaran dianggap tidak lolos dalam hasil administrasi Pemilu. Sementara itu, di sisi lain, pihak KPU akan menempuh upaya hukum berupa banding terhadap putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) itu.
Pada kesempatan yang lain, Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI), K.H. Ma’ruf Amin menegaskan bahwa hasil putusan yang dikeluarkan oleh PN Jakpus ini bukanlah merupakan sebuah keputusan yang final, lantaran mereka merupakan lembaga yudikatif. Sehingga dengan itu, maka rencana penyelenggaraan Pemilu pada tahun 2024 masih akan terus dilanjutkan.
Dengan tegas, Wapres RI menyatakan bahwa segala persiapan yang telah dilakukan untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 tentu berlanjut, sedangkan terkait keputusan dari PN Jakarta Pusat ini sendiri masih memerlukan sebuah legitimasi dan masih akan diproses lagi. Lebih jauh, dirinya juga menyatakan bahwa pemerintah saat ini masih menunggu hasil banding yang diajukan oleh KPU terhadap tuntutan itu.
Kemudian di sisi lain, Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa pemerintah juga sedang melakukan pengkajian terhadap hasil keputusan PN Jakpus, apakah memang terdapat kewenangan dari mereka untuk bisa menetapkan penundaan Pemilu 2024 atau tidak.
Upaya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan banding atas keputusan PN Jakpus mengenai penundaan Pemilu 2024 memang dilakukan. Bahkan, Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo sendiri mendukung KPU untuk terus mengajukan banding kepada putusan tersebut.
Jokowi kemudian menyatakan bahwa Pemerintah RI memiliki komitmen yang sangat kuat untuk terus mendukung kelancaran berjalannya penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Lebih lanjut, dirinya menerangkan bahwa anggaran untuk pelaksanaan Pemilu 2024 di Indonesia sendiri memang sudah dipersiapkan oleh pemerintah.
Kemudian, pihak KPU sendiri juga telah memastikan bahwa mereka sama sekali tidak terganggu setelah keluarnya putusan PN Jakarta Pusat untuk melakukan penundaan Pemilu atas gugatan dari Partai Prima. Bahkan KPU menegaskan bahwa hingga saat ini tahapan dari Pemilu sendiri tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebelum tenggat waktu pada 16 Maret 2023 mendatang. Mengenai hal tersebut, Komisioner KPU, Mochammad Afifudin menjelaskan bahwa permohonan banding dapat diajukan dalam waktu setidaknya 14 hari kalender setelah putusan. Dirinya juga memastikan bahwa saat ini KPU tengah menyiapkan materi memori banding.
Pada kesempatan lain, Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos juga memastikan bahwa pihaknya akan melakukan rapat pleno untuk menyusun isi memori banding tersebut. Dirinya juga berharap dalam waktu dekat KPU bisa segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah menyelesaikan seluruh proses pemutakhiran data pemilih, yang mana proses itu sudah dilakukan sejak tanggal 12 Februari lalu hingga tanggal 14 Maret 2023 mendatang. Bukan hanya menyelesaikan proses pemutakhiran data pemilih saja, namun pihak KPU juga tengah melanjutkan verifikasi.
Verifikasi tersebut terkait dengan data faktual akan dukungan pemilih bakal calon anggota DPD, yang mana diketahui bahwa pendaftaran persyaratan calon DPD sendiri akan dilaksanakan pada 1 hingga 14 Mei 2023 mendatang. Beberapa persiapan lain juga dilakukan oleh KPU RI, sebagai bukti nyata bahwa pihaknya sama sekali tidak terganggu dengan putusan PN Jakarta Pusat.
Persiapan lainnya yang dilakukan oleh KPU adalah tengah melakukan proses legal drafting rancangan PKPU terkait dengan pencalonan legislatif. Hal tersebut lantaran menurut Idham, memang berdasarkan dengan UU Pemilu sendiri, pihak KPU harus sudah menerima pengajuan bakal calon anggota legislatif 9 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Keputusan penundaan Pemilu 2024 yang dilakukan oleh PN Jakarta Pusat untuk mengabulkan gugatan dari Partai Prima terus saja menuai kontroversi di kalangan publik. Terkait hal tersebut, kemudian Pemerintah RI bahkan memberikan dukungan kepada KPU RI untuk terus melanjutkan banding atas putusan itu.
)* Kontributor Vimedia Pratama Institute