Webinar Nasional Moya Institute, Perppu Ciptaker Dinilai Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi
Oleh : Aldia Putra
Moya Institute menggelar sebuah acara diskusi terkait dengan bagaimana manfat dari penerbitan Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI, termasuk juga dalam kaitannya mengenai pertumbuhan perekonomian nasional.
Sosialisasi dan diskusi mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja memang merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan. Maka dari itu, Moya Institute menyelenggarakan sebuah ajang diskusi yang menghadirkan sejumlah pakar, diantaranya adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Wamenaker RI), Afriansyah Noor; Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Nindyo Pramono dan Pengamat Politik, Emrus Sihombing.
Tujuan utama dari adanya diskusi tersebut merupakan upaya untuk bisa meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan juga gambaran mengenai kebijakan Perppu Cipta Kerja dan aturan-aturan pemerintah pada sektor UMKM.
Sebagai informasi, Pemerintah Republik Indonesia (RI) memang telah secara resmi menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Hal tersebut harus dilakukan oleh pemerintah lantaran memang mempertimbangkan adanya kebutuhan mendesak dalam upaya mengantisipasi kondisi ketidakpastian global, baik itu terkait dengan ekonomi hingga geopolitik.
Dengan adanya kondisi yang serba tidak pasti tersebut, maka memang pemerintah menjadi sangat perlu untuk mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, termasuk juga dalam upaya untuk menghadapi resesi global, peningkatan inflasi hingga ancaman stagflasi.
Terlebih, sebelumnya, adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVII/2020 terkait dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi sangatlah berpengaruh pada bagaimana perilaku dunia usaha, baik itu mereka yang berasal dari dalam negeri sendiri maupun mereka yang berasal dari luar negeri.
Di sisi lain, Pemerintah RI sendiri terus berupaya supaya bisa mampu menjaring investasi sebagai salah satu kunci dari pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karenanya, keberadaan Perppu Cipta Kerja memang mampu untuk memberikan kepasytian hukum, termasuk juga bagi pelaku usaha.
Dalam acara diskusi yang diselenggarakan oleh Moya Institute, Wamenaker, Afriansyah Noor menjelaskan bahwa memang saat ini Indonesia sendiri masih sangat membutuhkan adanya penciptaan lapangan pekerjaan yang berkualitas. Hal tersebut dikarenakan jumlah angkatan kerja di Tanah Air terus mengalami peningkatan.
Terlebih, semenjak dihantam oleh pandemi COVID-19, maka jumlah pengangguran di Indonesia menjadi semakin banyak, sehingga memang menurut Afriansyah Noor menjadi sangat penting adanya Perppu Cipta Kerja. Dirinya menambahkan bahwa dengan adanya aturan tersebut, juga bisa membantu penguatan fundamental perekonomian nasional untuk terus menjaga daya saing.
Baginya, tujuan dari adanya Perppu Cipta Kerja ini mampu menjamin agar seluruh masyarakat di Indonesia bisa mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adiul serta layajk dalam hubungan kerja mereka.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Bisnis UGM, Prof. Nindyo Pramono menjelaskan bahwa memang sedang banyak sekali disrupsi yang harus dihadapi oleh bangsa Indonesia. Sehingga apabila pemerintah tidak melakukan langkah yang cepat dan menggunakan UU secara konvnsional, maka tentu akan membutuhkan waktu yang sangat lama.
Untuk itu, demi bisa memangkas waktu yang lama tersebut dan bisa sesegera mungkin melakukan upaya perbaikan, maka pemerintah menerapkan formulasi omnibus law dalam pembuatan UU Cipta Kerja. Namun ternyata UU tersebut diputuskan oleh MK memiliki status inkonstitusional bersyarat, yang mana sebenarnya hanyalah terkendala dalam hal prosedural saja.
Dengan tegas, Prof. Nindyo Pramono menjelaskan bahwa sama sekali tidak ada kekurangan dalam hal substansi dari UU Cipta Kerja, namun hanyalah mengenai proseduralnya saja sehingga perlu untuk diperbaiki. Maka dari itu Pemerntah langsung menerbitkan Perppu Cipta Kerja sebagai upaya penemuhan Putusan MK tersebut sembari terus mengantisipasi banyaknya ketidakpastian global yang terjadi.
Pada kesempatan yang sama, Pengamat Politik, Emrus Sihombing menjelaskan bahwa seluruh proses pembuatan Perppu Cipta Kerja sejatinya sudah melewatu penyerapan aspirasi dari publik. Bahkan bukan hanya sekedar penyerapan aspirasi dan penyampaian saja, namun juga adanya diskusi dalam upaya meningkatkan partisipasi publik.
Bukan hanya itu, namun menurutnya pula seluruh konten dan substansi dalam UU Cipta Kerja sejatinya seluruhnya telah sangat berpihak kepada rakyat. Bukan hanya persoalan untuk penyerapan tenaga kerja saja, melainkan akan membuat nantinya masyarakat Tanah Air tidak harus lagi mencari pekerjaan ke luart negeri, bahkan justru negara ini akan menjadi penyerap banyak tenaga kerja asing.
Dengan banyaknya manfaat yang ternyata dimiliki serta terkandung dalam Perppu Cipta Kerja yang berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi nasional, maka memang menjadi sangat penting banyaknya agenda sosialisasi dan juga diskusi sebagaimana yang telah diselenggarakan oleh Moya Institute sehingga masyarakat luas semakin menyadari betapa pentingnya Perppu Cipta Kerja.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Media