Percepatan Penerbitan Perppu Cipta Kerja Demi Antisipasi Resesi Global
Oleh : Ananda Prameswari
Percepatan penerbitan Perppu Cipta Kerja merupakan sebuah hal yang sangat penting untuk dilakukan oleh Pemerintah RI. Bukan tanpa alasan, pasalnya hal tersebut bertujuan untuk sesegera mungkin mampu melakukan upaya antisipasi akan terjadinya resesi ekonomi global.
Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo telah secara resmi menandatangani pengesahan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) untuk menggantikan keberadaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah dinyatakan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berstatus inkonstitusional bersyarat.
Penandatanganan akan penerbitan Perppu Cipta Kerja tersebut dilakukan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 30 Desember 2022 lalu. Kemudian, terkait dengan peluncuran Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam salah satu keterangan persnya menegaskan bahwa penerbitan aturan tersebut dikarenakan mempertimbangkan adanya kebutuhan yang mendesak dalam upaya mengantisipasi kondisi global, entah itu berkaitan dengan ekonomi ataupun geopolitik.
Dengan adanya banyak ancaman risiko dunia tersebut, maka dari itu menurut Menko Airlangga sangat perlu bagi Pemerintah RI untuk sesegera mungkin melakukan percepatan antisipasi segala kondisi, termasuk juga agar bangsa Indonesia sangat siap dalam menghadapi resesi global, adanya peningkatan inflasi hingga adanya ancaman stagflasi.
Mengenai adanya risiko dalam konteks kondisi geopolitik, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa hal tersebut dikarenakan adanya konflik yang terjadi antara Rusia dan Ukraina, yang bahkan sampai saat ini masih belum benar-benar selesai.
Maka dari itu, bahkan banyak negara sekaligus harus mampu menghadapi adanya krisis pangan, krisis energi, krisis keuangan serta perubahan iklim.
Urgensi atas penerbitan Perppu Cipta Kerja ini sendiri juga diperkuat dari data mengenai krisis ekonomi dan kondisi ekonomi. direktur Eksekutif Saiful Muijani Research and Consulting (SMRC), Sirojudin Abbas menyatakan bahwa memang kondisi perekonomian nasional ternyata sangat berkaitan dengan bagaimana persepsi yang dimiliki oleh publik terkait ekonomi nasional.
Namun, bukan hanya itu saja, dirinya menambahkan bahwa pengaruh lain akan kondisi perekonomian nasional ternyata juga bergantung pada bagaimana kondisi ekonomi global. Terdapat beberapa hal lain yang juga saling berkaitan, yakni mengenai kondisi politik dan keamanan nasional yang turut dipengaruhi oleh kondisi global.
Sirojudin Abbas menyatakan bahwa pada tahun 1995 dan 1996 silam, lembaga dunia menilai bahwa seolah-olah kondisi ekonomi sedang baik-baik saja. Namun, ternyata sama sekali tidak ada dari mereka yang memprediksi bahwa nyatanya pada tahun 1998 akan terjadi krisis. Maka dari itu, menurutnya semua masyarakat tidak boleh menganggap remeh angka pertumbuhan ekonomi.
Kemudian, Direktur Eksekutif SMRC tersebut menambahkan bahwa pada tahun 2023 ini telah terdapat banyak prediksi yang mengungkapkan bahwa akan kembali terjadi krisis ekonomi. Dirinya menjelaskan bahwa masyarakat sendiri hanya sebagian saja yang menyadari akan situasi tersebut. Maka dari itu Pemerintah RI langsung membuat keputusan untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mampu mengantisipasi seluruh ancaman krisis atau resesi ekonomi.
Sementara itu, Rektor Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Ahmad Dahlan, Dr. Mukhaer Pakkana menyampaikan bahwa Perppu Cipta Kerja sendiri merupakan sebuah solusi bagi bangsa ini lantaran memang mampu membantu pemulihan ekonomi nasional secara signifikan pascapandemi COVID-19.
Pasalnya, Indonesia sendiri menurutnya sekarang telah mengalami pelemahan terkait dengan pertumbuhan ekonomi di tahun 2023 ini. Hal tersebut dikarenakan memang pada tahun 2023 ini banyak pihak yang sudah memprediksi bahwa dunia akan segera mengalami krisis ekonomi global yang mencapai nilai 5 (lima) persen dan kondisi itu berpengaruh pula pada Indonesia yang diprediksi akan mencapai krisis ekonomi hingga 4,8 persen.
Di sisi lain, Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr. Agus Riewanto menjelaskan bahwa memang dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja berstatus inkonstitusional bersyarat. Menurutnya MK menilai bahwa memang pembentukan produk hukum tersebut belum sesuai dengan regulasi meski sebenarnya isi dan substansinya sudah benar. Maka dari itu Pemerintah perlu untuk memperbaikinya.
Dr. Agus Riewanto juga menambahkan bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja memang dibuat secara subjektif atas hak prerogatif yang dimiliki oleh Presiden RI, Joko Widodo untuk mampu mengatasi persoalan yang menyangkut dengan kondisi Omnibus Law Cipta Kerja sebelumnya.
Maka dari itu, untuk bisa sesegera mungkin melakukan antisipasi atas kondisi ancaman terjadinya resesi ekonomi global, maka menjadi sangat penting bagi Pemerintah RI untuk langsung melakukan penerbitan akan Perppu Cipta Kerja.
)* Penulis adalah kontributor Ruang Media