Hadapi Resesi Ekonomi 2023, Percepatan Penerbitan Perppu Cipta Kerja Menjadi Solusi
Rektor ITB Ahmad Dahlan, Dr. Mukhaer Pakkana menyatakan bahwa Perppu Cipta Kerja mampu menjadi solusi untuk membantu pemulihan ekonomi nasional.
“Perppu Cipta Kerja menjadi solusi jika dapat membantu pemulihan ekonomi nasional secara signifikan pasca pandemi,” katanya.
Pasalnya, menurutnya memang pada tahun 2023 ini telah banyak pihak yang memprediksikan bahwa kondisi perekonomian dunia akan mengalami krisis hingga senilai 5 persen, yang mana krisis tersebut juga berpengaruh pada ekonomi di Tanah Air.
“Pada 2023, diprediksi akan mengalami krisis ekonomi global mencapai 5%. Sementara Indonesia diprediksi akan mencapai krisis ekonomi 4,8%,” papar Dr. Mukhaer Pakkana.
Ditambah lagi, menurutnya berdasarkan data dari Departemen Pertanian Amerika Serikat (USDA) bahwa Indonesia masih rawan pangan.
“Berdasarkan data Departemen Pertanian AS (USDA), kerawanan pangan Indonesia tergolong tinggi,” papar Rektor ITB Ahmad Dahlan itu.
Sementara itu, Pakar Hukum UNS Surakarta, Dr. Agus Riewanto menjelaskan bahwa Perppu Cipta Kerja sangat penting karena menggantikan keberadaan Ombinus Law Ciptaker lama yang belum sesuai regulasi menurut Putusan MK.
“Putusan MK mengatakan bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Tata cara pembentukan Omnibus Law belum sesuai regulasi, tetapi isi atau substansinya sudah benar. Oleh karena itu, MK meminta pemerintah untuk memperbaikinya terlebih dahulu,” katanya.
Selain itu, menurutnya memang penerbitan Perppu Cipta Kerja merupakan hak prerogatif yang dimiliki oleh Presiden RI, Joko Widodo.
“Perppu Cipta Kerja dibuat subjektif atas hak prerogatif presiden untuk mengatasi persoalan yang menyangkut Omnibus Law Cipta Kerja,” ungkap Dr. Agus Riewanto.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif SMRC, Sirojudin Abbas menjelaskan bahwa prediksi akan adanya krisis di tahun 2023 sama sekali tidak bisa dianggap remeh lantaran pada tahun-tahun sebelumnya bahkan belum ada pihak yang mampu memprediksikannya.
Terlebih, seluruh kondisi ekonomi global juga sangat mempengaruhi kondisi ekonomi nasional karena juga berpengaruh pada bagaimana persepsi publik.
“Pada 1995 atau 1996, lembaga dunia menilai kondisi ekonomi baik-baik saja. Namun, tidak ada yang memprediksi bahwa pada 1998 akan terjadi krisis. Oleh karena itu, kita tidak boleh menganggap remeh angka pertumbuhan ekonomi dengan persepsi publik karena ekonomi nasional bergantung pada ekonomi global. Begitupun juga dengan kondisi politik dan keamanan nasional dipengaruhi oleh global,” tuturnya.
Sirojudin Abbas kembali menambahkan bahwa keputusan pemerintah untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja memang diperuntukkan demi mengantisipasi adanya resesi ekonomi di tahun 2023 ini.
“Pada 2023, diprediksi akan terjadi krisis ekonomi. Masyarakat ada yang menyadari situasi tersebut dan ada yang tidak. Pemerintah membuat keputusan untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja untuk mengantisipasi krisis atau resesi ekonomi,” jelas Direktur Eksekutif SMRC tersebut.