spot_img
BerandaEkonomiPerppu Cipta Kerja Solusi Hadapi Ketidakpastian Global

Perppu Cipta Kerja Solusi Hadapi Ketidakpastian Global

Perppu Cipta Kerja Solusi Hadapi Ketidakpastian Global

Oleh : Mayang Dwi Andaru

Perppu Cipta Kerja mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus mengisi kekosongan hukum yang ditinggalkan oleh UU Ciptaker sebelumnya, selain itu juga menjadi sebuah solusi dan kebijakan sangat strategis untuk menghadapi segala ketidakpastian global termasuk adanya ancaman resesi ekonomi dunia.

Dunia saat ini sedang tidak baik-baik saja, hal tersebut mengacu kepada laporan terbaru yang dirilis oleh Bank Dunia, dikatakan bahwa perekonomian global kini hampir jatuh ke dalam resesi. Pasalnya, dalam laporan tersebut ternyata perekonomian dunia diprediksi hanya akan bertumbuh hingga 1,7 persen saja pada tahun 2023 ini.

Tentunya ancaman resesi perekonomian dunia itu terjadi bukan tanpa sebab, dalam laporannya, Bank Dunia menyebutkan bahwa terdapat sejumlah faktor penyebab mengapa kondisi ekonomi dunia bisa terpuruk, yakni salah satunya adalah lantaran konflik geopolitik yang terjadi antara Rusia dan Ukraina, kemudian karena dampak berkepanjangan dari pandemi COVID-19.

Dengan adanya kedua faktor tersebut, kemudian memaksa bank sentral untuk menerapkan kebijakan moneter yang ketat sehingga meninggikan suku bunga, karena kebijakan itu dianggap mampu mengatasi seluruh kekacuan yang ada, akan tetapi hasilnya justru kini menjadi tantangan tersendiri yang harus bisa kembali segera diatasi oleh para pembuat kebijakan.

Terkait hal itu, Presiden Bank Dunia, David Malpass menyatakan bahwa apabila dilakukan penurunan suku bunga, maka dampaknya akan menjadi luas. Pasalnya, pertumbuhan pendapatan masyarakat di hampir setiap bagian dunia memiliki kemungkinan untuk menjadi lebih lambat daripada dekade sebelum terjadinya COVID-19.
Sebagai informasi, dengan adanya prediksi angka pertumbuhan ekonomi global pada tahun 2023 yang hanya pada 1,7 persen saja, angka tersebut menjadi yang paling rendah sejak tahun 1991 silam, kecuali ketika pada tahun 2009 dan juga tahun 2020 tatkala memang ada krisis keuangan global dan juga ketika pandemi COVID-19 tengah terjadi.
Kemudian, apabila memang resesi perekonomian global ini benar-benar terjadi, maka hal tersebut akan menjadi pertama kalinya semenjak tahun 1930-an silam, yang mana pada tahun-tahun tersebut pernah terjadi resesi global bahkan hingga dua kali dalam satu dekade yang sama.
Lebih lanjut, pihak Bank Dunia kemudian menyatakan pula bahwa memang ketika ekonomi global sedang berada di bawah tekanan seperti ini, maka kebijakan tepat dari pemerintah memang dapat memberikan sebuah harapan. Pihaknya juga kemudian memberikan rekomendasi bahwa langkah-langkah yang tepat adalah dengan terus meningkatkan investasi, menciptakan lapangan kerja, mengatasi perubahan iklim, mengatasi utang negara-negara miskin dan juga memberikan fasilitas perdagangan internasional.
Dengan adanya beberapa rekomendasi dari Bank Dunia, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, memang aturan itu menurutnya sangatlah dibutuhkan oleh Indonesia saat ini.
Bukan tanpa alasan, pasalnya menurut Trubus Rahadiansyah bahwa Perppu Cipta Kerja merupakan seperangkat aturan yang mampu untuk menjadi solusi atas terjadinya ancaman potensi resesi ekonomi dan juga mampu menjawab tantangan global yang saat ini terjadi. Bahkan, dengan adanya kebijakan yang diterbitkan oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo tersebut juga sekaligus mampu memberikan kepastian hukum dan mengisi kekosongan hukum yang sangat dibutuhkan oleh para investor untuk menanamkan modal mereka di Tanah Air.
Lantaran memang Indonesia sangat membutuhkan investasi dalam jumlah besar untuk membangun berbagai macam kebutuhan yang sudah ditetapkan dalam APBN, maka menurutnya penerbitan Perppu Cipta Kerja ini menjadi langkah kebijakan yang sangat strategis dilakukan oleh Pemerintah RI.
Ditambah lagi, memang dengan adanya konflik geopolitik Rusia dan Ukraina yang semakin memperparah adanya potensi resesi ekonomi global, sehingga pemerintah memang sangat membutuhkan sebuah pengambilan keputusan yang cepat dan tepat, maka penerbitan Perppu mampu menjadi solusi, karena ketika UU Ciptaker sebelumnya yang telah dianggap bersifat inkonstitusional bersyarat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak segera dilakukan pengganti kebijakannya dalam waktu cepat, justru beragam risiko akan ketidakpastian global akan segera menghantam Indonesia.
Terkait dengan masalah ketenagakerjaan, seperti rekomendasi dari Bank Dunia, Trubus Rahadiansyah menambahkan bahwa dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja itu bahkan seluruh permasalahan akan ketenagakerjaan sudah diatur dengan sangat lengkap. Karena Perppu itu telah mengakomodir semua masalah, termasuk di dalamnya masalah upah, cuti, hak-hak para pekerja dan lain sebagainya.
Tatkala kondisi global sedang terjadi dengan serba tidak pasti seperti sekarang ini, memang Pemerintah sangat membutuhkan sebuah solusi konkret yang cepat dan tepat. Terlebih, ketika keberadaan UU Ciptaker sebelumnya masih dianggap bermasalah oleh MK, maka memang dengan penerbitan Perppu Cipta Kerja ini mampu menghadirkan kepastian hukum dan mengisi kekosongan hukum, serta sebagai kebijakan sangat strategis dalam menghadapi ancaman resesi ekonomi global.

)* Penulis adalah kontributor Lembaga Sadawira Utama