KUHP Akomodir Hak Masyarakat
Oleh : Mika Putri Larasati
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) versi baru menguntungkan rakyat Indonesia, terutama perempuan. Ada banyak pasal dalam KUHP yang mengakomodir hak-hak perempuan. Oleh karena itu, pemerintah meminta rakyat agar mendukung KUHP dan tidak menentangnya.
Pengesahan KUHP baru pada akhir tahun 2022 membawa kontroversi di tengah masyarakat. Mereka kaget akan perubahan ini. Padahal sudah 4 bulan ada sosialisasi dan dialog KUHP untuk menerangkan pasal-pasalnya dan rakyat bisa bertanya langsung ke wakil menteri atau pejabat terkait dalam acara tersebut.
KUHP seharusnya tidak lagi menjadi kontroversi karena pasal-pasalnya membawa perubahan positif ke masyarakat, khususnya bagi kaum hawa. Perempuan diutamakan keselamatan dan keamanannya dalam KUHP. Ada banyak pasal yang menguntungkan mereka dalam KUHP baru, dan tiap WNI perempuan seharusnya membaca seluruh pasal dalam kitab UU tersebut.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menyatakan Komnas Perempuan berharap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dapat sejalan dengan semangat perlindungan perempuan. Komnas Perempuan tak ingin regulasi baru itu malah mempersempit hak perempuan dan mendukung KUHP sepenuhnya.
Dalam artian, KUHP diharap melindungi perempuan dari segala bentuk kejahatan pidana. Apalagi penjahat sering mengincar mereka yang pergi sendirian atau menganggap perempuan adalah makhluk yang lemah. Perempuan harus dilindungi oleh negara melalui UU yang berlaku.
Dalam KUHP ada banyak pasal yang mengakomodir hak perempuan.
Pertama ada Pasal 454 tentang larangan kekerasan dan ancaman perkawinan. Pasal ini sangat penting sehingga perempuan tidak dipaksa menikah dengan laki-laki yang tak dicintainya karena perjodohan yang dipaksakan. Mereka juga bisa selamat dari kawin paksa dengan alasan membayar hutang orang tuanya.
Pasal 454 sangat penting karena di era modern ini, masih ada perempuan yang dipaksa untuk menikah. Pasal ini melindungi anak-anak perempuan di bawah umur yang dituakan dan dipaksa menikah dengan alasan yang tidak masuk akal. Dengan pasal ini maka sekaligus akan mengurangi angka perkawinan yang gagal karena usia calon pengantin terlalu kecil.
Kemudian ada Pasal 289 yang melarang perbuatan cabul. Pasal ini juga penting karena mayoritas korban pencabulan adalah perempuan. Mereka bisa melaporkan pelaku pemerkosaan dan pencabulan dan mendapat keadilan yang seadil-adilnya.
Pasal anti pencabulan sangat didukung oleh Komnas Perempuan karena bisa melindungi tiap WNI perempuan dari potensi kejahatan dan perkosaan. Nantinya pemerkosa akan mendapatkan hukuman minimal setahun penjara dan denda dalam jumlah besar. Hukuman ini dimaksudkan sebagai efek jera.
Pasal anti pencabulan sangat penting karena selain melindungi perempuan, juga menunjukkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang religius dan menjunjung tinggi adat ketimuran. Tidak boleh ada kumpul kebo, zina, dll. Penyebabnya karena Indonesia adalah negara demokrasi bukan liberal.
Lantas ada Pasal 31 KUHP mengenai hak pendidikan dasar bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk perempuan. Pemerintah memberikan hak pendidikan bagi tiap WNI tanpa memandang apakah dia laki-laki atau perempuan. Tiap WNI wajib belajar 9 tahun dan jika belajar di sekolah negeri, SPP-nya digratiskan.
Pendidikan amat baik bagi masa depan anak bangsa, terutama perempuan. Jika mereka berpendidikan maka bisa mengajari anaknya dengan baik. Perempuan yang sekolah tinggi bisa mengejar karir dan setara dengan laki-laki.
Sementara itu, Andy mengingatkan semangat penghapusan diskriminasi dan kekerasan yang menyasar perempuan sudah menjadi perhatian dunia. Hal ini dapat terlihat dari berbagai aturan internasional yang diratifikasi Pemerintah Indonesia.
Dalam artian, dengan pasal yang pro pada pendidikan dan kesetaraan pada perempuan, maka pemerintah menunjukkan keadilan yang merata. Tidak ada lagi diskriminasi antara murid laki-laki yang terlalu diistimewakan. Murid perempuan juga dididik dengan baik dan juga berhak menerima beasiswa jika berprestasi.
Perempuan juga berhak mendapatkan pendidikan tinggi, tak hanya pendidikan dasar. Mereka bisa mendapatkan beasiswa bahkan sampai ke luar negeri jika memang mampu dan semangat untuk terus belajar. KUHP mengutamakan kesetaraan, terutama di bidang pendidikan.
Pemerintah Presiden Jokowi pro pada perempuan dan buktinya dalam KUHP ada banyak pasal yang melindungi kaum hawa. Misalnya pada pasal anti perzinahan. Korban perzinahan bisa langsung melaporkan ke pihak berwajib tanpa takut akan dirundung atau ditertawakan.
Kemudian, pasal perzinahan dalam KUHP adalah delik aduan. Ketika ada istri yang melaporkan suaminya karena perbuatan zina terhadap orang lain, maka diperbolehkan. Pemerintah tidak akan tinggal diam dan selalu menjaga moral masyarakat, serta mengakomodir hak perempuan.
WNI perempuan tidak usah khawatir akan KUHP karena UU ini melindungi mereka dari segala jenis kejahatan pidana. Perempuan bisa terlindungi dari perkosaan dan mendapatkan hak pendidikan yang setara.
KUHP dirancang untuk seluruh rakyat Indonesia dan pro perempuan. Hak-hak perempuan diutamakan. Semua WNI terutama kaum hawa diharap untuk selalu mendukung KUHP.
)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara