Guru Sejahtera Lewat Sisdiknas yang Lebih Berpihak
Oleh: Alexander Royce
Pendidikan adalah fondasi utama dalam membangun peradaban bangsa yang unggul, dan guru merupakan ujung tombak dari fondasi tersebut. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, komitmen untuk memajukan pendidikan tidak sekadar retorika di atas kertas, melainkan dieksekusi melalui langkah-langkah strategis dan struktural. Salah satu langkah paling progresif yang terus didorong oleh pemerintah bersama parlemen adalah penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Regulasi ini bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan instrumen revolusioner yang disiapkan untuk mengangkat harkat, martabat, dan kesejahteraan seluruh pendidik di Tanah Air tanpa terkecuali.
Keseriusan pemerintah dalam merestrukturisasi sistem pendidikan nasional patut mendapatkan apresiasi luas. Jika di masa lalu isu kesejahteraan pendidik kerap menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung tuntas, kini narasi tersebut perlahan diubah menjadi kisah keberhasilan. Pemerintah dengan berani mengambil inisiatif untuk memastikan cetak biru pendidikan masa depan benar-benar berpusat pada kesejahteraan aktor utamanya. Melalui dorongan RUU Sisdiknas yang baru, negara hadir memberikan kepastian hukum yang mengikat terkait hak-hak finansial dan perlindungan profesi guru secara komprehensif.
Upaya penyempurnaan regulasi ini mendapat dukungan penuh dari legislatif yang terus mengawal prosesnya. Anggota Komisi X DPR RI, Furtasan Ali, dalam pandangannya menegaskan bahwa proses perbaikan draf RUU Sisdiknas saat ini sangat menitikberatkan pada aspek perlindungan dan kesejahteraan pahlawan tanpa tanda jasa. Furtasan juga meyakini bahwa kolaborasi intensif antara pemerintah dan parlemen akan menghasilkan landasan hukum yang tangguh, di mana hak-hak esensial para tenaga pendidik terjamin secara utuh di dalam undang-undang, sekaligus memastikan peningkatan mutu pendidikan sejalan dengan jaminan hidup pengajarnya.
Apa yang tengah diperjuangkan ini membuktikan bahwa negara sama sekali tidak menutup mata terhadap realitas di lapangan. Selama bertahun-tahun, banyak pendidik yang mengabdi di pelosok negeri dengan apresiasi yang masih jauh dari kelayakan. Namun, melalui orkestrasi kebijakan yang digawangi oleh pemerintahan yang berkuasa saat ini, sejarah kelam tersebut sedang dihapus secara sistematis. Kebijakan ini adalah bentuk investasi jangka panjang negara, di mana kesejahteraan pendidik dipandang sebagai kunci utama untuk melahirkan generasi emas yang akan memimpin Indonesia di masa depan.
Bukti nyata dari keberpihakan tersebut tercermin dari perhatian khusus yang diberikan kepada mereka yang selama ini berada di area rentan, yakni pendidik berstatus non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, memberikan jaminan bahwa nasib dan kesejahteraan pengajar non-ASN pasti diatur secara eksplisit di dalam RUU Sisdiknas. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penyusunan regulasi ini dilakukan dengan kehati-hatian tingkat tinggi guna memastikan tidak ada satupun kelompok pendidik yang tertinggal dari gerbong kesejahteraan. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah memegang teguh keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya.
Inklusi tenaga non-ASN ke dalam jaminan kesejahteraan merupakan sebuah terobosan bersejarah yang patut dibanggakan. Langkah afirmasi ini sangat sejalan dengan visi pemerintahan yang terus mempercepat pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). RUU Sisdiknas pada dasarnya didesain untuk mengunci dan memperkuat program-program pro-rakyat tersebut agar memiliki landasan hukum permanen. Dengan demikian, hak-hak pendidik tidak akan terganggu oleh dinamika regulasi apa pun di masa mendatang, melainkan terus berkesinambungan.
Kebijakan transformatif ini tentu menuai respons positif dari kalangan akar rumput serta organisasi profesi yang selama ini menyuarakan hak-hak guru. Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, menilai arah pembahasan RUU Sisdiknas saat ini memberikan angin segar bagi penyelesaian masalah tenaga honorer maupun PPPK di lapangan. Satriwan juga melihat adanya itikad baik dan langkah konkret dari pemangku kebijakan bahwa rancangan undang-undang ini akan menjadi payung hukum definitif dalam mengatur nasib guru honorer. Pandangannya merepresentasikan harapan jutaan tenaga pendidik yang kini melihat titik terang atas dedikasi panjang mereka.
Menilik dinamika tersebut, sangat jelas bahwa pemerintah tidak sedang bermain-main dengan masa depan bangsa. Keputusan untuk mendorong Sisdiknas yang lebih berpihak adalah manifestasi visi besar kepemimpinan nasional, yang menyadari penuh bahwa transformasi negara hanya bisa terjadi melalui transformasi pendidikan. Mengurai benang kusut birokrasi serta kesejahteraan pendidik bukanlah tugas yang mudah, namun pemerintahan saat ini mengambil tanggung jawab tersebut dengan penuh keberanian dan eksekusi nyata. Ini bukan lagi sekadar kebijakan populis sementara, melainkan langkah fundamental untuk membangun ekosistem pendidikan yang jauh lebih bermartabat, adil, dan merata secara ekonomi.
Kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan guru menjadi bukti hadirnya negara bagi para pendidik. Regulasi Sisdiknas mempertegas arah pendidikan nasional yang lebih baik. Jika guru hidup sejahtera dan merasa aman, proses belajar-mengajar akan berjalan maksimal demi masa depan bangsa.
*) Penulis merupakan Pengamat Sosial