Ekonomi Hijau Indonesia Bernafas di Atas Kelestarian Ekosistem

Ekonomi Hijau Indonesia Bernafas di Atas Kelestarian Ekosistem

Oleh: Kirana Citrasari

Momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang diperingati setiap tanggal 5 Juni menuntut refleksi mendalam mengenai arah pembangunan nasional. Di tengah kepungan krisis planetari threefold, perubahan iklim, kehilangan keanekaragaman hayati, dan polusi yang kian mengkhawatirkan, paradigma pembangunan Indonesia berada pada persimpangan krusial. Pemerintah secara progresif telah menggeser haluan menuju ekonomi hijau. Kebijakan ini tidak boleh sekadar dipandang sebagai strategi pemulihan ekonomi semata, melainkan harus diletakkan di atas fondasi perlindungan ekologi yang kokoh. Komitmen ini selaras dengan amanat Pasal 28H Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Melalui lensa ini, transformasi ekonomi hijau menjadi instrumen vital untuk menjaga kedaulatan lingkungan sekaligus mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

 

Langkah pemerintah dalam memperkuat komitmen iklim tercermin nyata melalui peluncuran Green Indonesia Future Initiative (GIFT) periode 2026–2030 yang diinisiasi oleh Kementerian PPN/Bappenas bersama Global Green Growth Institute. Inisiatif ambisius ini dirancang untuk menjawab tantangan besar mengenai bagaimana memacu pertumbuhan tanpa mengorbankan kelestarian alam di masa depan. Direktur Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas, Nizhar Marizi, memberikan penekanan bahwa jika Indonesia memilih bertahan pada pendekatan bisnis konvensional tanpa intervensi lingkungan, kerugian ekonomi akibat dampak perubahan iklim diproyeksikan melonjak drastis hingga mencapai Rp2.005 triliun pada tahun 2029. Kerugian nyata tersebut bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan ancaman langsung terhadap keberlangsungan ruang hidup, kedaulatan pangan, dan stabilitas sosial masyarakat dari hulu hingga ke hilir.

 

Guna mengantisipasi risiko ekologis tersebut, pemerintah telah menyusun arsitektur mitigasi dan adaptasi yang komprehensif melalui dokumen kontribusi nasional yang ditentukan kedua atau Second Nationally Determined Contribution 2031–2035 serta Rencana Adaptasi Nasional. Transformasi ini diperkuat oleh dokumen tata kelola keanekaragaman hayati dan peta jalan ekonomi sirkular yang terintegrasi. Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas, Leonardo A. A. Teguh Sambodo, menegaskan bahwa penerapan prinsip ekonomi hijau ke dalam rencana pembangunan nasional bukan lagi sebuah pilihan sukarela, melainkan sebuah kebutuhan mutlak demi memastikan bumi Nusantara tetap mampu menopang kehidupan generasi mendatang. Melalui target mobilisasi investasi hijau global yang signifikan, kebijakan ini berfokus pada perubahan sistemik yang memprioritaskan pengurangan emisi karbon dan perlindungan ekosistem kritis.

 

Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, mengingatkan pentingnya pergeseran paradigma dari keberlanjutan semu yang rentan terhadap praktik pencucian hijau menuju keberlanjutan yang kuat. Paradigma ini memandang bahwa ada fungsi ekologis dari modal alam kritis seperti hutan pesisir, mangrove, terumbu karang, dan pulau-pulau kecil yang tidak dapat digantikan oleh teknologi atau kompensasi finansial. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2022 menjadi benteng hukum yang menegaskan konsep larangan bersyarat terhadap aktivitas industri ekstraktif di wilayah rentan. Langkah tersebut menguatkan agenda pemerintah untuk memastikan bahwa investasi yang masuk harus membuktikan secara mutlak komitmennya terhadap nol kerusakan lingkungan.

 

Komitmen ekologis ini juga diterjemahkan dalam penanganan krisis persampahan di kawasan perkotaan melalui sinergi kementerian dan sektor industri. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama mitra strategis sektor energi nasional tengah menggalang langkah konkret untuk mengubah beban limbah domestik menjadi sumber energi baru terbarukan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Moh Jumhur Hidayat, menggarisbawahi perlunya mengubah cara pandang dengan memperlakukan timbulan sampah bukan lagi sebagai residu buangan yang mengotori kota, melainkan sebagai sumber daya bernilai tinggi yang dikelola sedekat mungkin dari sumbernya. Dengan target pengelolaan sampah nasional, kebijakan ini dirancang untuk mengurangi tumpukan limbah di tempat pembuangan akhir sekaligus menekan pelepasan emisi gas metan ke atmosfer.

 

Melalui pendekatan hulu-hilir yang terintegrasi, kebijakan penanganan limbah ini memberikan dampak ganda yang langsung menyentuh akar rumput. Direktur Utama PT Energi Primer Indonesia PLN, Hokkop Situngkir, mengungkapkan bahwa optimalisasi utilisasi limbah domestik dan biomassa yang terintegrasi dengan puluhan tempat pengolahan sampah berbasis masyarakat akan menggerakkan rantai pasok ekonomi kerakyatan secara inklusif. Transformasi dari sektor persampahan ini diproyeksikan mampu mereduksi emisi hingga belasan juta ton karbon ekuivalen sekaligus membuka ratusan ribu lapangan kerja hijau yang ramah lingkungan. Keterlibatan aktif badan usaha milik desa, koperasi, dan usaha mikro kecil menengah menjadi bukti bahwa perlindungan ekosistem yang diinisiasi oleh pemerintah berjalan seiring dengan penguatan ketahanan ekonomi lokal.

 

Hari Lingkungan Hidup Sedunia menjadi pengingat berharga bahwa keberhasilan ekonomi hijau tidak diukur semata-mata dari laju pertumbuhan produk domestik bruto, melainkan dari seberapa lestari hutan seberapa bersih air dan udara, serta seberapa terlindungi masyarakat dari bencana ekologis. Hal ini menjadi ikhtiar bersama untuk memastikan bahwa setiap jengkal tanah, air, dan udara di Nusantara dikelola dengan penuh tanggung jawab demi keselamatan bumi dan kesejahteraan generasi hari ini serta masa depan.

 

*) Analis Kebijakan Publik dan Pemerhati Masalah Lingkungan Hidup