Pemain Judi Daring Tak Lagi Aman, Hukum Menyasar Semua Pihak

Pemain Judi Daring Tak Lagi Aman, Hukum Menyasar Semua Pihak

Jakarta – Penindakan terhadap praktik judi daring di Indonesia memasuki babak baru. Aparat penegak hukum tidak lagi hanya memburu operator dan bandar, tetapi juga mulai menyasar seluruh ekosistem yang menopang kejahatan tersebut, termasuk aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat di balik layar. Langkah ini menegaskan bahwa pemain judi daring kini tidak lagi berada di zona aman, seiring dengan penegakan hukum yang semakin komprehensif dan tegas.

 

 

 

 

Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka menegaskan bahwa pengungkapan kasus judi _daring_ oleh Polri harus menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Polri agar tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan, tetapi terus menelusuri aliran dana hingga ke akar permasalahan.

 

 

 

 

“Kejar terus aliran dananya, sita asetnya, dan miskinkan bandarnya,” ujar Martin.

 

 

 

 

Menurut Martin, modus pendirian perusahaan fiktif untuk menyamarkan uang hasil judi _daring_ menunjukkan bahwa kejahatan ini telah berkembang secara sistematis dan terorganisasi. Karena itu, pendekatan penegakan hukum tidak bisa lagi bersifat parsial. Ia menilai langkah Polri membongkar skema pencucian uang merupakan strategi penting untuk memutus rantai ekonomi sindikat judi _daring._

 

 

 

 

“Ini bukti Polri tidak main-main dan membuktikan komitmennya untuk tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga menghancurkan infrastruktur keuangan yang menopang ekosistem judi daring tersebut,” tegasnya.

 

 

 

 

Apresiasi juga disampaikan Martin kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang dinilai berhasil mengungkap skema kejahatan yang rapi dan kompleks. Ia menyoroti keberhasilan aparat mendeteksi dan membongkar 17 perusahaan fiktif yang digunakan sebagai cangkang penampung dana hasil judi _daring._

 

 

 

 

“Keberhasilan ini adalah capaian luar biasa dan mencerminkan keseriusan Polri dalam memberantas judi _daring_ hingga ke hulunya,” ujarnya.

 

 

 

 

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang menemukan puluhan situs judi _daring._ Dari hasil pengembangan, Bareskrim Polri berhasil memblokir serta menyita dana senilai Rp59,12 miliar yang diduga kuat berasal dari aktivitas judi daring.

 

 

 

 

“Website-website ini menawarkan jenis permainan yang beragam meliputi slot kasino, judi bola, dan lain-lain,” jelasnya.

 

 

 

 

Dengan pengungkapan tersebut, aparat penegak hukum menegaskan bahwa perang terhadap judi daring tidak hanya menyasar bandar, tetapi juga seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemain dan jaringan pendukungnya. Penegakan hukum yang menyeluruh ini diharapkan mampu menutup ruang gerak judi daring dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.***