Negara Perkuat Pemberantasan Kejahatan Ekonomi Melalui RUU Perampasan Aset

Negara Perkuat Pemberantasan Kejahatan Ekonomi Melalui RUU Perampasan Aset

Oleh: Nadia Anggina Rahmawat

Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana mencerminkan keseriusan negara dalam memperkuat fondasi hukum pemberantasan kejahatan bermotif ekonomi. Inisiatif ini menegaskan bahwa negara tidak hanya fokus pada penindakan pelaku, tetapi juga pada pemulihan hak publik atas sumber daya ekonomi yang dirampas melalui praktik melawan hukum. Dalam konteks pembangunan nasional dan upaya mewujudkan keadilan sosial, RUU Perampasan Aset menjadi langkah maju yang strategis dan visioner.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

RUU ini diposisikan sebagai instrumen hukum modern yang menjawab tantangan kejahatan ekonomi yang semakin kompleks dan terorganisasi. Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan komitmen DPR untuk mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset secara komprehensif, akuntabel, aspiratif, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Pernyataan ini menunjukkan bahwa penguatan kewenangan negara berjalan seiring dengan perlindungan hak warga negara, sehingga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan prinsip keadilan tetap terjaga.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Keberadaan RUU Perampasan Aset juga memperkuat paradigma penegakan hukum yang berorientasi pada hasil. Pemulihan aset hasil kejahatan bermotif ekonomi dinilai sebagai kunci untuk mengembalikan kerugian negara dan masyarakat. Adang Daradjatun menyampaikan bahwa RUU ini disusun untuk menjawab kebutuhan nyata dalam praktik penegakan hukum, terutama dalam memastikan bahwa aset hasil tindak pidana dapat dikelola kembali demi kepentingan publik. Dengan pendekatan ini, hukum tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga memulihkan dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat luas.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dari sisi filosofis, Kepala Badan Kehormatan DPR Profesor Bayu Dwi Anggono menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset berangkat dari prinsip keadilan substantif. Negara memiliki kewajiban memastikan bahwa hasil kejahatan tidak dinikmati oleh pelaku, melainkan dikembalikan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ia memandang pemulihan aset sebagai sarana konstitusional untuk mencapai tujuan negara, sekaligus wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi kepentingan umum melalui kepastian hukum yang berkeadilan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Landasan sosiologis RUU ini semakin memperkuat urgensinya. Kejahatan bermotif ekonomi terbukti berdampak luas terhadap stabilitas perekonomian dan kepercayaan publik. Dengan adanya instrumen hukum yang terintegrasi, negara memiliki kapasitas yang lebih kuat untuk menjaga tatanan ekonomi nasional, memastikan keberlanjutan pembangunan, serta memperkuat upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat. RUU Perampasan Aset menjadi simbol keberpihakan negara pada kepentingan publik dan tata kelola ekonomi yang bersih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Secara yuridis, RUU Perampasan Aset menghadirkan kepastian hukum melalui konsolidasi berbagai ketentuan yang sebelumnya tersebar di sejumlah undang-undang. Profesor Bayu Dwi Anggono menjelaskan bahwa RUU ini dirancang untuk menyatukan pengaturan perampasan aset dalam satu kerangka hukum yang jelas, sistematis, dan mudah diterapkan. Pendekatan ini memberikan kejelasan bagi aparat penegak hukum sekaligus kepastian bagi masyarakat, sehingga proses penegakan hukum berjalan efektif dan transparan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

RUU ini juga dirancang adaptif terhadap dinamika penegakan hukum modern. Mekanisme perampasan aset, baik yang dilakukan berdasarkan putusan pidana maupun dalam kondisi tertentu tanpa putusan pidana, diatur secara ketat dan bertanggung jawab. Pendekatan ini menunjukkan bahwa negara memiliki instrumen yang fleksibel namun tetap berlandaskan hukum, guna memastikan tidak ada celah bagi pelaku kejahatan untuk menyembunyikan atau mengamankan hasil tindak pidana.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Aspek pengelolaan aset pasca-perampasan mendapat perhatian serius dalam RUU ini. Adang Daradjatun menekankan bahwa negara harus menjamin aset yang dirampas dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pengelolaan yang baik akan memastikan bahwa hasil perampasan aset benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk manfaat nyata, baik melalui pembangunan, pelayanan publik, maupun penguatan kapasitas negara.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dukungan institusional terhadap RUU Perampasan Aset semakin memperkuat legitimasi pembahasannya. Kejaksaan Agung menyambut positif langkah DPR dalam membahas RUU ini dan memandangnya sebagai penguatan signifikan bagi penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan kesiapan institusinya untuk berkolaborasi dan memberikan masukan konstruktif agar regulasi yang dihasilkan efektif dan implementatif.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komitmen DPR untuk membuka partisipasi publik yang luas juga menjadi nilai tambah penting. Keterlibatan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil memastikan bahwa RUU Perampasan Aset disusun secara inklusif dan responsif terhadap kebutuhan nyata. Pendekatan ini memperkuat kepercayaan publik sekaligus menjadikan RUU ini sebagai produk hukum yang kokoh secara substansi dan legitimasi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Secara keseluruhan, RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting dan strategis dalam melawan kejahatan bermotif ekonomi. Regulasi ini mencerminkan negara yang hadir, tegas, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Dengan pembahasan yang matang, terbuka, dan berlandaskan prinsip keadilan, RUU Perampasan Aset berpotensi menjadi tonggak penting dalam memperkuat kewibawaan hukum sekaligus memastikan bahwa kekayaan negara dan masyarakat terlindungi dari praktik kejahatan ekonomi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

*Penulis merupakan Analis Kebijakan Hukum