Investor Asing Wajib Kolaborasi dengan Pengusaha Daerah
Oleh : Reza Herlambang
Penanaman modal asing di Indonesia digencarkan terus dan pemerintah memudahkan regulasi, untuk menarik minat para investor asing. Namun ada satu peraturan yang harus mereka taati, yakni wajib berkolaborasi dengan pengusaha daerah.
Dengan cara ini maka dunia bisnis dan investasi akan makin maju, di seluruh daerah di Indonesia.
Pemerintahan Presiden Jokowi identik dengan percepatan ekonomi dan investasi di Indonesia.
Investasi menjadi salah satu jalan keluar untuk selamat dari resesi dan efek negatif pandemi covid-19, karena akan menambah devisa negara. Untuk mempermudah masuknya investor asing maka pemerintah meresmikan UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan klaster investasi.
Masyarakat Indonesia sangat gembira karena UU Omnibus Law Cipta Kerja mempermudah masuknya investor di Indonesia. Namun pemerintah tentu mencanangkan syarat lain, tidak sekadar mempermudah perizinan bisnis mereka. Di antaranya para investor asing harus melakukan transfer ilmu dan mereka wajib untuk berkolaborasi dengan pengusaha-pengusaha daerah.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa para investor asing yang ingin berbisnis di Indonesia, harus berkolaborasi dengan investor/pengusaha daerah. Hal ini tercantum dalam UU Cipta Kerja. Dalam artian, syarat ini sangat penting karena akan menguntungkan para pengusaha daerah.
Selama ini terkesan sektor ekonomi dan investasi berpusat pada kota-kota besar seperti DKI Jakarta dan Surabaya. Namun pemerintah ingin ada pemerataan ekonomi dan investasi di seluruh Indonesia. Salah satunya dengan aturan bahwa para investor asing harus berkolaborasi dengan pengusaha daerah.
Dengan aturan tersebut maka dunia bisnis dan investasi akan merata, tidak hanya dinamis di Jakarta dan sekitarnya, tetapi juga di daerah-daerah di Indonesia. Investasi tidak hanya berkutat di ibukota, tetapi sampai ke pelosok, dari Sabang sampai Merauke.
Dampak positif dari pemerataan investasi di berbagai daerah adalah berkurangnya tingkat pengangguran di Indonesia. Penyebabnya karena para penanam modal asing membangun pabrik dan usaha lain (hasil kerja sama dengan pengusaha daerah), sehingga mereka membutuhkan karyawan baru. Otomatis pengangguran akan berkurang.
Selain itu, para pengusaha lokal juga senang karena usahanya maju, berkat suntikan dana dari para investor asing. Mereka bisa bangkit dari dampak pandemi dan berbisnis dengan serius, karena ada kerja sama dengan para penanam modal asing.
Para pengusaha lokal juga berkesempatan untuk menuntut ilmu, baik di bidang bisnis atau yang lain, karena dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja disebutkan bahwa investor asing wajib untuk melakukan alih teknologi dan kelilmuan. Para pengusaha lokal akan bertambah wawasannya, tidak sekadar mencari untung dalam berdagang, tetapi juga tahu bagaimana strategi berbisnis di bawah mentor yang berpengalaman.
Sementara itu, kewajiban para investor asing untuk berkolaborasi dengan pengusaha daerah, bertujuan untuk meratakan perekonomian Indonesia. Hal ini dinyatakan oleh Presiden Jokowi yang menginginkan agar para pengusaha lebih tangguh dan memajukan perekonomian Indonesia. Caranya dengan upskilling dan reskilling, agar memenangkan kompetisi yang ketat.
Dalam artian, pemerintah ingin agar ada pemerataan ekonomi di seluruh Indonesia. Jangan sampai kemajuan yang terjadi (berkat banyaknya investor) hanya ada di DKI Jakarta, Surabaya, Jogjakarta, Makassar, atau kota-kota besar lainnya. Namun investasi harus merata, bahkan sampai ke pelosok Aceh atau Papua. Masyarakat harus menikmati berbagai kemajuan yang terjadi atas hadirnya investasi.
Dengan banyaknya investor di daerah maka otomatis perekonomian Indonesia akan lebih maju, karena makin banyak industri yang dibangun. Namun masyarakat tidak usah khawatir karena dijamin ramah lingkungan, karena pemerintah menggencarkan investasi hijau di Indonesia. Untuk pengurusan usaha juga berdasarkan dari dampak resiko, dan diusahakan untuk tidak mencemari lingkungan.
Para pengusaha daerah juga wajib untuk menambah skill agar mereka dipercaya oleh banyak investor asing. Bukan hanya mahir berbahasa inggris atau mandarin sebagai basic skill agar mudah berkomunikasi dengan para penanam modal asing. Namun juga soft skill seperti kemauan untuk bekerja keras, selalu tepat waktu, mau untuk terus belajar, dll. Jika mendapatkan dana dari investor maka otomatis usahanya jauh lebih baik.
Kemudian, para pengusaha asing juga tak ragu untuk terjun ke berbagai daerah di Indonesia, karena mereka yakin ada banyak potensi sumber daya alam yang bisa diolah. Selain itu, ada dukungan infrastruktur yang memadai, sehingga bisnis akan berjalan dengan lancar, karena pemerintah telah membangun berbagai infrastruktur sampai ke pelosok. Dengan cara ini maka mereka akan lebih yakin untuk masuk Indonesia.
Ketika ada peraturan bahwa para penanam modal asing wajib untuk berkolaborasi dengan pengusaha daerah, maka masyarakat mengapresiasinya. Berarti nantinya akan ada lebih banyak bisnis hasil investasi di daerah. Kemajuan akan dirasakan tak hanya di DKI Jakarta dan sekitarnya, tetapi juga di wilayah-wilayah lain.
)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara