Pengesahan KUHAP Kawal Penguatan HAM dan Supremasi Hukum

Pengesahan KUHAP Kawal Penguatan HAM dan Supremasi Hukum

Jakarta — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada sidang paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, pada Selasa (18/11).

 

 

 

 

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Atgas mewakili presiden menyampaikan pengesahan RKUHAP ini penting guna memperkuat hukum nasional. Dirinya menekankan penyusunannya telah dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

 

 

 

 

“Prosesnya melibatkan berbagai pemangku kepentingan, akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, organisasi profesi, lembaga bantuan hukum, masyarakat sipil, dan kelompok rentan. Masukan dari publik diserap melalui rapat kerja, uji publik, dan konsultasi nasional agar rumusan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum dan teknologi masa kini.” ungkap Supratman

 

 

 

 

Pengesahan KUHAP baru, menandai langkah penting dalam perjalanan reformasi hukum nasional. Pembaruan regulasi ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan hak asasi manusia serta menegakkan supremasi hukum secara lebih konsisten.

 

 

 

 

Dengan landasan hukum acara yang lebih modern, sistem peradilan pidana diproyeksikan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta dinamika penegakan hukum kontemporer.

 

 

 

 

Adapun, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menegaskan proses penyusunan KUHAP ini sebelumnya berlangsung lebih dari satu tahun lamanya dengan telah menjaring _meaning participation_ atau partisipasi bermakna dari para pemangku kepentingan.

 

 

 

 

“KUHAP memerlukan pembaruan untuk memperkuat posisi warga negara dalam hukum. KUHAP baru disebutkan telah mengakomodir kebutuhan kelompok rentan, memperjelas syarat penahanan, perlindungan dari penyiksaan, penguatan dan perlindungan hak korban, kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi, hingga keadilan restoratif..” tegas Habiburokhman.

 

 

 

 

Salah satu fokus utama dalam pengesahan KUHAP baru adalah penegasan prinsip perlindungan hak asasi manusia. Regulasi ini memberikan perhatian lebih besar pada aspek-aspek seperti hak atas bantuan hukum, jaminan terhadap pencegahan praktik penyiksaan, prosedur penangkapan dan penahanan yang lebih ketat, serta mekanisme pengawasan yang lebih kuat terhadap tindakan aparat.

 

 

 

 

Pembaruan tersebut dihadirkan untuk memastikan setiap proses penegakan hukum dilakukan sesuai standar keadilan dan menjunjung martabat manusia. Dengan demikian, KUHAP baru diharapkan mampu menjamin bahwa setiap individu, baik pelapor, saksi, maupun tersangka, menerima perlakuan yang adil dan manusiawi.

 

 

 

 

Sedangkan dalam konteks penegakan supremasi hukum, KUHAP yang baru mengedepankan pentingnya kesetaraan di hadapan hukum. Pengaturan prosedur hukum secara komprehensif bertujuan mencegah penyalahgunaan kewenangan serta memastikan setiap tindakan aparat memiliki dasar hukum yang jelas. Penegasan batasan kewenangan penyidik, penuntut umum, dan hakim dituangkan secara sistematis untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya tindakan sewenang-wenang.