Pengembalian Aset Tambang Ilegal Bukti Pemerintah Perkuat Penegakan Hukum

Pengembalian Aset Tambang Ilegal Bukti Pemerintah Perkuat Penegakan Hukum

 

Jakarta, Pemerintah berkomitmen memperkuat penegakan hukum di sektor pertambangan dengan mengutamakan pengembalian aset dari praktik tambang ilegal. Pendekatan asset recovery ini diposisikan sebagai “efek kejut” agar pelaku tidak hanya dipidana, tetapi juga kehilangan seluruh hasil kejahatan dan sarana pendukungnya, mulai dari alat berat, gudang, hingga rekening penampung.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Presiden Prabowo menekankan komitmen terhadap penindakan tambang ilegal dan penyelundupan kekayaan alam. Salah satu langkah besar yang dilakukan adalah merampas aset senilai Rp 7 triliun dari enam smelter untuk negara. Penyerahan aset dilakukan secara berjenjang. Penyerahan ini menjadi langkah besar Pemerintah dalam memulihkan kerugian negara akibat praktik tambang ilegal di kawasan PT Timah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

“Kita bersama-sama menyaksikan penyerahan rampasan negara dari perusahaan-perusahaan swasta yang melanggar hukum,” tegasnya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pemerintah juga menekankan pentingnya tata kelola pasca-penyitaan. Aset yang telah disita akan dikelola secara akuntabel melalui mekanisme yang berlaku, baik dialihkan menjadi penerimaan negara maupun dimanfaatkan untuk kepentingan layanan publik dan pemulihan lingkungan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah mengembalikan aset barang rampasan negara kepada PT Timah, Tbk sekaligus memastikan pemanfaatannya berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan tata kelola hutan yang baik.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

“Penyerahan aset rampasan negara yang dipimpin oleh Presiden tidak hanya bertujuan untuk pemulihan aset ekonomi, tetapi juga momentum memperkuat tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan,” ujarnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Di sisi hulu, perizinan dan pengawasan ditata ulang melalui penguatan basis data, geo-spasial, dan penertiban rantai pasok, termasuk pelabuhan muat dan jalur distribusi. Pemerintah juga memperketat kewajiban verifikasi asal barang di fasilitas pengolahan/pemurnian untuk memutus peluang ‘pencucian’ mineral ilegal.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Senada, Anggota Komisi XII DPR RI, Jamaludin Malik mendukung upaya tegas Presiden Prabowo Subianto untuk menutup tambang ilegal di berbagai daerah yang merugikan penerimaan negara dan menimbulkan kerusakan lingkungan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Langkah Presiden Prabowo untuk memperingatkan dan menertibkan pertambangan ilegal sangat tepat. DPR akan berdiri di belakang pemerintah untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, agar sumber daya alam benar-benar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan negara,” katanya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pengembalian aset tambang ilegal menegaskan hadirnya negara dan memperkuat efek jera. Pelaku bukan hanya dipidana, tetapi juga kehilangan seluruh hasil kejahatan serta sarana pendukungnya, sementara aset sitaan dikelola akuntabel untuk penerimaan negara dan pemulihan lingkungan.