Penyerahan Aset Tambang Ilegal Rp7 Triliun Tonggak Baru Pemberantasan Korupsi Sumber Daya Alam

Penyerahan Aset Tambang Ilegal Rp7 Triliun Tonggak Baru Pemberantasan Korupsi Sumber Daya Alam

 

Jakarta — Pemerintah menegaskan komitmen penuh dalam pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam melalui penyerahan aset tambang ilegal senilai Rp7 triliun kepada negara. Penyerahan ini menjadi simbol kuat konsistensi pemerintah dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional dan memastikan hasil kekayaan alam kembali untuk kemakmuran rakyat. Langkah tersebut sekaligus menjadi tonggak baru dalam memperkuat tata kelola pertambangan yang lebih bersih, transparan, dan berkeadilan.

 

 

 

 

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pengembalian aset hasil kejahatan tambang merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menegakkan keadilan dan melindungi kekayaan bangsa. Ia menyebut, praktik eksploitasi ilegal yang selama ini merugikan lingkungan dan masyarakat tidak boleh lagi dibiarkan. “Negara harus hadir untuk memastikan sumber daya alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Tidak boleh ada lagi ruang bagi pihak-pihak yang menyelewengkan kekayaan bangsa,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta.

 

 

 

 

Sementara itu, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menjelaskan bahwa aset tambang senilai Rp7 triliun tersebut berhasil diamankan melalui kerja sama lintas lembaga antara Kejaksaan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta aparat penegak hukum lainnya. Ia menegaskan, proses hukum ditempuh dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi untuk memastikan seluruh hasil penindakan kembali menjadi milik negara. “Penyerahan aset ini adalah bukti bahwa hukum bekerja. Kami tidak hanya menuntut keadilan bagi pelaku, tetapi juga mengembalikan hak negara dan masyarakat yang dirugikan,” tegasnya.

 

 

 

 

Apresiasi datang dari Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Jamaludin Malik, yang menilai keberhasilan ini sebagai momentum penting untuk memperkuat integritas dan tata kelola sektor pertambangan nasional. Ia menyebut bahwa nilai Rp7 triliun bukan sekadar angka, melainkan cerminan kesungguhan pemerintah dalam mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pengelolaan sumber daya alam. “Upaya ini menjadi bukti konkret bahwa negara hadir dan bekerja. Penyerahan aset ini tidak boleh berhenti pada penindakan semata, tetapi harus diikuti dengan reformasi sistem perizinan dan pengawasan tambang secara menyeluruh,” ujarnya.

 

 

 

 

Lebih lanjut, Jamaludin menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, DPR, dan aparat penegak hukum dalam menjaga kesinambungan pemberantasan korupsi di sektor strategis. “Pemerintah dan DPR akan terus bersinergi memastikan setiap kebijakan di bidang sumber daya alam dijalankan secara adil, transparan, dan berkelanjutan demi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” tutupnya.