spot_img
BerandaEkonomiPemerintah Menjamin Kesejahteraan Pekerja dan Buruh dengan UU Cipta...

Pemerintah Menjamin Kesejahteraan Pekerja dan Buruh dengan UU Cipta Kerja

Pemerintah Menjamin Kesejahteraan Pekerja dan Buruh dengan UU Cipta Kerja


Oleh : Aulia Hawa 


Pemerintah menjamin kesejahteraan seluruh masyarakat, khususnya bagi para pekerja dan buruh dengan pengesahan UU Cipta Kerja yang memang terbukti ampuh dalam mengatasi segala permasalahan mengenai regulasi tumpang tindih yang sebelumnya ada.


Sudah menjadi kewajiban bagi Pemerintah untuk bisa menjamin kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia, hal ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945. Bahkan termasuk para pekerja dan buruh pun tidak luput dari perhatian Pemerintah. Maka dari itu disahkan UU Cipta Kerja yang di dalamnya banyak sekali menguntungkan bagi para buruh tersebut.


Bukan hanya itu, namun sejauh pengesahan UU Cipta Kerja sendiri, Pemerintah dan DPR RI terus membuka kesempatan selebar-lebarnya bagi terjadinya dialog untuk bisa menampung seluruh keluh kesah dari para pekerja tersebut tatkala sempat terjadi aksi demo buruh.


Anggota DPR RI Arteria Dahlan memberikan pandangan umum terkait latar belakang filosofis, sosiologis dan juridis pembentukan UU Cipta Kerja tersebut. Dirinya menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja merupakan upaya negara untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.


Dengan adanya UU Cipta Kerja tersebut maka akan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif terhadap tuntutan globalisasi ekonomi. Dalam konteks mendukung lapangan pekerjaan tersebut diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai macam persoalan dalam beberapa UU yang mengatur kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) demi peningkatan ekosistem investasi dan percepatan proyek strategis nasional.
Selain itu, kenyataan menunjukkan bahwa sebenarnya kondisi legislasi saat ini ada banyak perundang-undangan yang sangat over regulated, banyak peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, disharmoni antara peraturan dan rumitnya pembuatan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut kemudian melandasi perlunya penerapan metode Omnibus Law untuk bisa segera menyelesaikan permasalahan-permasalahan legislasi itu. Terlebih, Arteria juga mengungkapkan bahwa sejatinya Omnibus Law sudah lama dipraktikkan di Indonesia namun istilahnya selama ini tidak begitu popular digunakan di Tanah Air.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa negara memang wajib untuk menetapkan kebijakan dan melakukan tindakan untuk memenuhi hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Penerbitan UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk memberikan perlindungan, kepastian hukum dan pemenuhan hak-hak warga negara untuk bisa memperoleh pekerjaan serta penghidupan layak, termasuk juga dalam berserikat dan berkumpul sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
Sehingga jelas sekali bahwa hak-hak konstitusonal para pekerja dan buruh sama sekali tidak dikurangi, dihilangkan, dibatasi, dipersulit maupun dirugikan dengan berlakunya UU Cipta Kerja. Pembentukan Undang-Undang tersebut memang telah melalui prosedur dan tahapan sesuai dengan ketentuan. Termasuk hak-hak partisipasi publik dalam pembentukan UU Cipta Kerja telah terpenuhi sepenuhnya.
Pemerintah sendiri sempat menghadapi berbagai tantangan yang menjadi hambatan dalam melakukan transformasi ekonomi sehingga masih belum optimal dalam menciptakan lapangan kerja. Namun semenjak disahkannya UU Cipta Kerja, maka upaya Pemerintah untuk penciptaan dan perluasan lapangan kerja sekaligus mempertahankan dan meningkatkan kualitas lapangan kerja dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja dan masyarakat menjadi lebih terjamin.
Pemerintah dan DPR memang selalu melibatkan partisipasi masyarakat mulai dari tahap perencanaan hingga penyebarluasan UU Cipta Kerja, termasuk di dalamnya transparansi informasi pembahasan peraturan terseut dalam bentuk video dapat dengan mudah diakses oleh seluruh masyarakat melalui TV Parlemen dan platform seperti Youtube. Tak hanya itu, Pemerintah juga terus menghadiri undangan publik untuk kegiatan diskusi, dialog dan pembahasan terkait UU Cipta Kerja dalam rangka memenuhi hak publik.
Tidak hanya sekedar mampu meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan buruh, namun UU Cipta Kerja juga bertujuan untuk memperbaiki iklim investasi dan merujudkan kepastian hukum. Revisi yang diberlakukan oleh Pemerintah dalam UU Cipta Kerja tersebut terbukti mampu mengatur multisektor sehingga mampu memangkas pasal-pasal yang tidak efektif.
Terobosan yang dilakukan tersebut sangatlah diperlukan untuk memperbaiki iklim berusaha, memperbaiki kebijakan horizontal dan vertikal yang saling berbenturan, termasuk mampu meningkatkan indeks regulasi Indonesia yang masih rendah. Termasuk juga mampu untuk mengatasi fenomena hyper regulation dan kebijakan tidak efisien, serta permasalahan lain seperti adanya UU yang bersifat sektoral dan sering tidak sinkron. Sehingga para pekerja dan buruh justru tak perlu khawatir lagi lantaran Pemerintah telah menjamin kesejahteraan mereka.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute