spot_img
BerandaEkonomiPendirian Koperasi Lebih Mudah Melalui UU Cipta Kerja

Pendirian Koperasi Lebih Mudah Melalui UU Cipta Kerja

Pendirian Koperasi Lebih Mudah Melalui UU Cipta Kerja


Oleh : Kurnia Sandi 


Tidak hanya investasi dan pendirian usaha saja yang dipermudah, Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) juga mempermudah pendirian Koperasi. Hal ini menunjukkan bahwa UU Ciptaker mendukung pengembangan koperasi di Indonesia.


Sebelumnya, aturan untuk mendirikan koperasi salah satunya adalah adanya jumlah minimal anggota yang berjumlah 20 orang, namun UU Cipta Kerja memangkasnya menjadi 9 orang saja.

Aturan ini telah tertulis pada pasal 86 angka 1 UU Ciptaker dan Pasal 3 PP 7/2021. Pemangkasan ini tentu saja akan semakin memudahkan masyarakat dalam mendirikan koperasi. Karena tidak memerlukan orang yang banyak.


Selain itu, pada pasal 86 angka 6 UU Cipta Kerja, juga memperbolehkan Koperasi untuk menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.

Hal ini merupakan dukungan terhadap perkembangan ekonomi Islam, mengingat semakin besarnya masyarakat yang berprinsip sesuai syariat Islam dalam berbisnis, sehingga keberadaan koperasi syariah menjadi wadah bagi mereka.
Untuk mendirikan koperasi Syariah, terdapat syarat adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang terdiri atas 1 (satu) orang atau lebih yang memahami syariah. Nantinya DPS akan mendapatkan pembinaan serta pengembangan kapasitas dari Kementerian Agama.
Hal ini tentu saja merujuk pada demografi masyarakat Indonesia yang mayoritas memeluk agama Islam. Keleluasaan penerapan prinsip syariah itu diatur dalam UU Ciptaker yang menambahkan pasal 44A dalam UU Perkoperasian.
Kemudahan terhadap koperasi syariah tentu saja bisa dimanfaatkan peserta majelis ilmu, pondok pesantren, organisasi Islam dan kelompok muslim lain mendirikan koperasi sehingga dapat menjadi sumber perekonomian bagi umat.
Selain itu, koperasi juga akan mendapatkan tempat spesial dalam proyek pengadaan barang/jasa oleh Pemerintah. Hal ini disebabkan karena Kementerian dan Lembaga Pemerintahan lain wajib menggunakan barang/jasa usaha koperasi. Kewajiban ini dilakukan dengan mengalokasi minimal 40% dari nilai anggaran belanja pengadaan barang/jasa yang dimiliki kementerian dan Lembaga Pemerintahan lain.
Kementerian BUMN bersama Pemerintah Daerah (Pemda) juga turut mendorong agar BUMN dan BUMD mengutamakan penggunaan hasil produksi dari koperasi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja akan memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mendirikan koperasi. Airlangga juga mempersilakan masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan yang disediakan pemerintah untuk mengangkat perekonomian Indonesia.
Melalui UU Cipta kerja, koperasi juga bebas memanfaatkan teknologi untuk menggelar rapat, selain itu untuk mendirikan koperasi sekunder, dibutuhkan sekurang-kurangnya tiga koperasi.
Airlangga menuturkan, selain memudahkan cara kerja koperasi, penggunaan teknologi juga bisa menuntun koperasi untuk akrab dengan perkembangan digital. Bahkan, koperasi harus siap menghadapi digitalisasi yang bakal terjadi di Indonesia.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah koperasi di Indonessia memang mengalami peningkatan. Namun, peningkatan ini belum signifikan. Pada tahun 2021, jumlah koperasi di Indonesia berada di angka 127.846 unit di seluruh Indonesia. Jumlah ini bertambah sekitar ratusan ribu dari tahun sebelumnya yang hanya 127.124 unit. Diharapkan dengan adanya UU Cipta Kerja, regulasi ini mampu mendongkrak jumlah koperasi di Indonesia.
Presiden RI sempat mengingatkan terkait dengan targetnya dalam mencetak koperasi modern berbasis digital. Dari 250 koperasi pada 2022, diharapkan naik jadi 400 di 2023 dan 500 di 2024.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki mengatakan jumlah koperasi aktif meningkat walah di masa pandemi. Tercatat pada tahun 2019 jumlah koperasi aktif sebanyak 123.048 unit dengan volume usaha Rp 154 triliun dan jumlah anggota sekitar 22 juta orang. Sedangkan pada Desember 2020, jumlah koperasi aktif sebanyak 127.124 unit dengan volume usaha Rp 174 triliun dan jumlah anggota sekitar 25 juta orang. Ia mengatakan, dengan adanya UU Cipta Kerja, diharapkan Koperasi serta UMKM juga dapat tumbuh besar.
Sutrisno Iwantono selaku Managing Director Institute of Developing Economies And Entrepreneureship, menyebutkan bahwa secara keseluruhan UU Cipta Kerja khususnya klaster Koperasi dan UMKM memiliki isi yang bagus. Menurutnya, UU tersebut memiliki semangat untuk pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Sutrisno menuturkan, selama ini sektor Koperasi dan UMKM cukup memberi peluang dalam penciptaan lapangan kerja. Karenanya, dirinya mengatakan, bukan hanya syarat pembentukan namun pemberdayaan koperasi juga harus diutamakan.
Aturan ini tentu saja akan membuka kesempatan lebar bagi kalangan muda untuk mendukung penguatan koperasi sebagai amanat ekonomi kerakyatan berdasarkan Pancasilla.
Bentuknya tentu dapat disesuaikan dengan tren atau passion kalangan muda, misalnya dengan mengembangkan perusahaan rintisan atau koperasi digital. Tentunya dengan transformasi ekonomi digital dan koperasi digital. Hal ini tentu saja akan menjadikan Indonesia sebagai negara yang maju dari segi teknologi dan juga dari segi ekonomi.
Pendirian Koperasi merupakan salah satu bentuk bertumbuhnya perekonomian di masyarakat, dengan adanya kemudahan syarat pendirian, maka hal ini menjadi bukti bahwa perekonomian Indonesia mampu terus berkembang.

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institut