Manuver Penolakan Revisi UU TNI dan RUU Polri Ancam Stabilitas Nasional
Jakarta – Aksi demonstrasi yang menentang revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan RUU Polri terus menuai kecaman. Sejumlah elemen masyarakat menilai demonstrasi tersebut dapat mengganggu stabilitas nasional dan berpotensi menambah ketegangan di tengah masyarakat.
Aksi ini, yang terjadi di berbagai daerah, berisiko menciptakan ketidaknyamanan bagi banyak pihak.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyebut bahwa demonstrasi yang menolak revisi UU TNI disebabkan oleh ketidakpahaman terhadap substansi perubahan yang ada.
Menurutnya, tafsir yang berkembang di masyarakat mengenai UU tersebut seringkali salah, dan ia menegaskan bahwa revisi ini justru membatasi TNI dalam mengisi jabatan sipil.
“Ini saya melihatnya ada hambatan komunikasi, isinya gimana, draf akhirnya belum diterima,” ujar Dave.
Dave juga menjelaskan bahwa revisi UU TNI memungkinkan TNI mengisi 14 jabatan sipil, namun di luar itu, TNI yang aktif harus mundur atau pensiun. Ia menambahkan bahwa draf UU yang baru seharusnya sudah bisa diakses di laman resmi DPR untuk mencegah kekhawatiran yang tak berdasar.
Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, menilai bahwa revisi UU TNI yang baru justru tidak akan mengembalikan era dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru.
“Tidak benar kalau kemudian ini akan mengembalikan ke masa orde baru dwifungsi ABRI,” kata AHY.
Menurutnya, revisi tersebut justru membatasi ruang bagi perwira TNI untuk memasuki jabatan sipil, yang seharusnya memperjelas peran TNI sesuai dengan UU yang ada.
Di sisi lain, pembahasan revisi UU Polri juga tengah menjadi sorotan.
Pada 29 Mei 2024, revisi UU Polri disetujui oleh DPR RI, namun pembahasan lebih lanjut baru akan dilanjutkan di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Meskipun demikian, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa hingga kini, pihaknya belum menerima surat presiden (surpres) terkait revisi tersebut.
“Belum ada surpres, kami akan lihat lagi,” ujar Puan.
Perdebatan terkait revisi UU TNI dan UU Polri menunjukkan adanya ketegangan antara pemerintah, DPR, dan masyarakat.
Jika tidak dikelola dengan baik, ketegangan ini berpotensi mengganggu stabilitas nasional yang telah dibangun selama ini.