spot_img
BerandaEkonomiUU Cipta Kerja Mendorong Optimalisasi Pembentukan KEK

UU Cipta Kerja Mendorong Optimalisasi Pembentukan KEK

UU Cipta Kerja Mendorong Optimalisasi Pembentukan KEK


Oleh : Mutia Rahmah

Undang-undang (UU) Cipta Kerja telah mendatangkan beragam manfaat, tidak hanya memberikan kemudahan untuk mendirikan usaha, tetapi juga mampu mengoptimalkan pembentukan kawasan ekonomi khusus (KEK).


Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mencatat investasi di Kawasan Ekonomi Khusus telah mencapai Rp 60 triliun setelah adanya UU Cipta Kerja. Investasi ini datang setelah dibentuknya empat KEK baru.


Staf ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Makro Kemenko Perekonomian Elen Setiadi menyebut, terjadi peningkatan investasi setelah adanya UU Cipta Kerja. Artinya keberadaan UU tersebut telah memberikan dampak positif.


Elen mengatakan, peningkatan investasi di KEK ini sejak UU Cipta Kerja tercatat sudah ada investasi hampir Rp 60 triliun. Ada empat KEK baru pasca UU Cipta Kerja.

Dirinya merinci, KEK Gresik Jawa Timur yang sudah diisi oleh groundbreaking pabrik smelter milik PT Freeport Indonesia. Kemudian ada KEK Lido Jawa Barat untuk pariwisata dan ekonomi kreatif yang dikelola oleh PT MNC Land dengan target penyelesaian akhir tahun ini.


Elen juga mengungkapkan, KEK Nongsa (Batam) ini akan groundbreaking untuk data center, investasi sekitar Rp 7 triliunan. Kemudian juga (KEK) Batam Aero Technic yang merupakan MRO-nya Lions dan ini berjalan terus dan akan berkembang ditambah lahannya sekitar 20 hektare lagi. Pemerintah berharap investasi yang dihasilkan melalui keempat KEK ini bisa mencapai Rp 90 Triliun pada 2024 mendatan. Selain itu, pemerintah juga masih akan melihat lokasi lain yang dinilai potensial untuk menjadi KEK.
Perlu diketahui bahwa kawasan ekonomi khusus mulai diatur di Indonesia sejak 2009. KEK adalah suatu kawasan dengan batas tertentu yang tercangkup dalam daerah atau wilayah untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Dalam sejarahnya, KEK merupakan pengembangan dari berbagai jenis kawasan ekonomi yang ada pada periode sebelumnya. Pada tahun 1970, mulai dikenal adanya pengembangan Kawasan Perdagangan Benas dan Pelabuhan Bebas. Selanjutnya, pada 1977 muncul pengembangan Kawasan berikat. Berlanjut pada 1989 muncul kawasan industri, lalu pada tahun 1996 dikembangkan kawasan pengembangan ekonomi terpadu (KAPET) dan terakhir sejak 2009 dimulai pengembangan KEK.
Pemerintah kemudian melakukan reformasi KEK melalui UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 40 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, Sesuai dengan semangat pembentukan UU Cipta Kerja, pemerintah memberikan sederet fasilitas dan kemudahan kepada pelaku usaha yang membuka ladang bisnisnya di KEK.
Kepala Bagian Pengendalian Pembangunan dan Pengelolaan Evaluasi Pencapaian KEK, Bambang Wijanarko, menyampaikan bahwa dalam KEK pemerintah memberikan kebebasan kepada badan usaha untuk memilih lokasi dan sektor yang akan dikembangkan. Setelah pelaku usaha membangun industri di KEK, pemerintah akan memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan.
UU Cipta Kerja dan PP 40/2021 melakukan reformasi KEK terkait empat hal yakni ;
Pertama perluasan kegiatan usaha di mana dilakukan perluasan cakupan multi sektor ke sektor pendidikan dan kesehatan.
Kedua, prosedur penyelenggaraan diperjelas. Dalam hal ini pemerintah melakukan penyederhanaan prosedur pengusulan tidak lagi berjenjang, tanpa menghilangkan dukungan dari pemerintah daerah; persyaratan pengusulan antara lain penguasaan lahan minimal 50% penambahan pengusulan untuk lebih dari satu provinsi dan penambahan pengaturan transformasi KPBPB menjadi KEK.
Ketiga, adanya kepastian fasilitas dan kemudahan. Pemerintah melakukan penyederhanaan pelayanan perizinan dan semua dilaksanakan oleh Administrator (pelayanan mandiri kepabeanan, pemenuhan komitmen/penyelesaian seluruh perizinan di administrator), pemerintah daerah wajib memberikan dukungan termasuk insentif daerah; penegasan bahwa impor barang ke KEK belum berlaku pembatasan; penambahan fasilitas fiskal untuk memberi kepastian kepada investor seperti pengembangan sistem elektronik terintegrasi secara nasional untuk mempermudah pemberian fasilitas fiskal, pemberian fasilitas pembebasan bea masuk, pemberian fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM untuk Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.
Fasilitas dan kemudahan lainnya adalah KEK non Industri dapat melakukan impor barang konsumsi, adanya kemudahan, percepatan dan prosedur khusus dalam memperoleh hak atas tanah dan Dewan Nasional dapat menetapkan tambahan fasilitas dan kemudahan lain.
Keempat, peningkatan kelembagaan. Pemerintah melakukan pembentukan Administrator oleh Dewan Nasional dan pengelolaan keuangan dengan pola BLU, serta Administrator berbasis kualifikasi profesionalitas, peningkatan status sekretariat Jenderal Dewan Nasional untuk efektivitas koordinasi dan pengaturan Dewan Kawasan dapat dibentuk untuk KEK yang wilayahnya mencakup lebih dari satu provinsi.
Di sisi lain persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang kepada Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK diberikan melalui sistem OSS-RBA tanpa melalui tahapan penilaian dokuman usulan kegiatan pemanfaatan ruang.
UU Cipta Kerja terbukti memfasilitasi beragam kemudahan berusaha, di mana hal ini akan mengoptimalkan banyak sektor tak terkecuali mengoptimalisasi pembentukan KEK.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini