Pemerintah Tegaskan Judi Online sebagai Ancaman Terhadap Stabilitas Sosial dan Ekonomi
Jakarta – Pemerintah semakin menyoroti ancaman serius yang ditimbulkan oleh maraknya judi online di Indonesia.
Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI, Sarmuji, menegaskan bahwa perputaran uang dalam judi online yang mencapai sekitar Rp 600 triliun tidak memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional. Ia menilai bahwa sebagian besar uang tersebut justru mengalir ke luar negeri.
“Judi online menyerap sekitar Rp 600 triliun uang masyarakat, tetapi sebagian besar tidak masuk ke dalam negeri, melainkan ke luar negeri,” ungkapnya.
Sarmuji menambahkan bahwa meski peredaran uang yang terkait dengan judi online sangat besar, hal itu tidak memberikan efek berganda bagi perekonomian Indonesia.
“Judi online tidak berdampak pada perekonomian kita. Sebaliknya, aktivitas tersebut malah merugikan stabilitas ekonomi secara signifikan,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Gorontalo, Herwin Mopangga. Menurutnya, judi online tidak menghasilkan nilai tambah bagi perekonomian karena sifatnya yang spekulatif dan tidak produktif. Justru dana untuk berjudi mengalir ke luar negeri karena sebagian besar platform judi dioperasikan oleh entitas asing.
“Ini menciptakan kebocoran devisa yang melemahkan stabilitas ekonomi nasional. Uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pokok, pendidikan, atau investasi keluarga justru terbuang tanpa manfaat,” tegasnya.
Ditambahkannya bahwa judi online memperburuk ketimpangan sosial, dengan masyarakat kelas bawah sebagai target utama. kelompok ini sudah menghadapi berbagai tantangan ekonomi, seperti inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok, sehingga keterlibatan mereka dalam judi online hanya memperparah situasi ekonomi mereka.
“Tentu diperlukan upaya komprehensif untuk memitigasi, merehabilitasi, dan mencegah meluasnya judi online ini. Penegakan hukum harus diperkuat, termasuk pelacakan platform ilegal dan kerja sama internasional untuk menutup jaringan lintas negara,” tambah Herwin.
Sementara itu, Pengamat kebijakan publik sekaligus CEO Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat, menyoroti bahaya judi online yang tidak hanya mengancam perekonomian tetapi juga stabilitas sosial. Menurutnya, aktivitas ilegal ini hanya menguntungkan segelintir bandar judi, sementara masyarakat luas harus menanggung dampak buruknya.
“Keuntungan besar dari aktivitas ini hanya dinikmati oleh para bandar yang sampai sekarang belum ada yang ditahan aparat penegak hukum. Sementara itu, dampak negatifnya dirasakan oleh masyarakat luas,” ujarnya.
***