spot_img
BerandaNasionalPemerintah Tegaskan Sanksi Hukum Bagi Pelaku dan Penyedia Judi...

Pemerintah Tegaskan Sanksi Hukum Bagi Pelaku dan Penyedia Judi Online

Pemerintah Tegaskan Sanksi Hukum Bagi Pelaku dan Penyedia Judi Online

Oleh: Berliana Safitri

Pemerintah terus menunjukkan komitmen yang tegas dalam memberantas judi online yang semakin marak di tengah masyarakat. Langkah-langkah hukum yang diterapkan menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menindak tegas pelaku maupun penyedia layanan perjudian daring ini. Melalui kolaborasi lintas lembaga, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital serta Polri, berbagai kasus telah diungkap dengan proses hukum yang tidak pandang bulu.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan sebelas tersangka dari tiga kasus besar terkait judi online. Salah satu kasus tersebut melibatkan situs H5 GF777, dengan dua tersangka yang juga terhubung dengan situs Sule 99. Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa para tersangka berperan sebagai direktur perusahaan yang menyediakan layanan deposit untuk perjudian online. Dalam kasus ini, aset senilai Rp45 miliar telah dibekukan dan disita oleh aparat.

Kasus lain yang berhasil diungkap melibatkan situs RGO Casino, di mana lima tersangka telah ditangkap. Mereka diketahui menjalankan modus operandi dengan menawarkan informasi kepada calon pemain melalui aplikasi perpesanan dan memberikan berbagai bonus untuk menarik minat peserta baru. Salah satu tersangka berperan sebagai manajer layanan pelanggan yang mengendalikan hingga 17 situs judi daring lainnya. Dari penangkapan ini, uang tunai senilai Rp1,6 miliar telah disita.
Kasus besar lainnya yang disorot adalah situs Agen 138 yang melibatkan empat tersangka. Para tersangka bertindak sebagai operator layanan pelanggan dan manajer situs judi tersebut. Aparat berhasil menyita uang sebesar Rp5,1 miliar dari kasus ini. Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang tentang Transfer Dana, serta aturan pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman maksimal hingga dua puluh tahun penjara.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menekankan bahwa pemberantasan perjudian online menjadi bagian penting dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto, yang berfokus pada penegakan hukum secara kolaboratif demi menciptakan perekonomian inklusif menuju Indonesia Emas 2045.
Helfi menyoroti penetapan tersangka dalam kasus yang melibatkan PT Arta Jaya Putra (AJP) dan komisaris perusahaan tersebut. Perusahaan properti ini diduga menerima aliran dana hasil judi daring yang kemudian digunakan untuk investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss di Semarang. Langkah penegakan hukum ini tidak hanya menargetkan pelaku, tetapi juga memastikan aliran dana ilegal dapat diputus dan aset negara diselamatkan.
Sejalan dengan penegakan hukum yang intensif, langkah pemerintah turut mendapat perhatian dari pakar hukum. Akademisi hukum Sulistyowati mengemukakan bahwa meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya perjudian digital adalah langkah awal yang perlu ditempuh. Menurutnya, edukasi dapat dimulai dari lingkungan keluarga dan komunitas lokal. Selain itu, rehabilitasi bagi mereka yang sudah kecanduan juga harus menjadi perhatian agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan yang produktif.
Sulistyowati juga menyoroti bahwa promosi yang menarik dan perasaan anonimitas membuat judi online semakin menggoda bagi banyak orang, termasuk mereka yang berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Oleh karena itu, langkah tegas pemerintah dengan memblokir lebih dari lima juta konten terkait judi daring sejak 2017 merupakan upaya signifikan yang patut diapresiasi.
Pendekatan kolaboratif antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci dalam menghadapi tantangan perjudian daring ini. Dengan teknologi yang semakin maju, pemerintah terus memperkuat upaya pemblokiran situs ilegal serta mendeteksi aktivitas mencurigakan di dunia digital. Aparat tidak hanya akan menindak para pelaku langsung, tetapi juga mereka yang terlibat dalam pengelolaan dana dan promosi perjudian daring. Selain itu, Pemerintah juga tidak mengabaikan pentingnya edukasi masyarakat sebagai bagian integral dalam pemberantasan judi daring.
Penyitaan aset besar-besaran dalam kasus-kasus judi daring menunjukkan bahwa pemerintah tidak main-main dalam menegakkan hukum. Langkah ini bukan hanya sekadar menghentikan aktivitas perjudian, tetapi juga mencegah uang haram dari menggerogoti perekonomian negara. Dalam kasus PT AJP, penyitaan aset senilai Rp103,27 miliar dari rekening perusahaan tersebut menjadi bukti konkret bahwa pemerintah memiliki strategi yang komprehensif dalam memberantas perjudian daring.
Dalam jangka panjang, dukungan masyarakat melalui pelaporan aktivitas judi daring dan kepatuhan terhadap aturan hukum sangat penting. Pemerintah berharap bahwa dengan sinergi yang kuat antara semua pihak, ekosistem digital yang aman dan sehat dapat tercipta. Tindakan tegas yang dilakukan saat ini menjadi bukti nyata bahwa Indonesia berkomitmen untuk menciptakan lingkungan digital yang bebas dari praktik ilegal yang merugikan bangsa.
Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk platform digital, akademisi, serta komunitas masyarakat, Indonesia berada di jalur yang tepat untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan bersih dari aktivitas ilegal. Keberhasilan pemberantasan judi online tidak hanya akan melindungi masyarakat dari dampak negatif keuangan dan sosial, tetapi juga menjadi langkah maju dalam membangun masyarakat yang lebih sadar dan bijak dalam memanfaatkan teknologi digital.

)* Penulis adalah Kontributor Singkawang Pos