Mengapresiasi Strategi Pemberantasan Judi Online Dalam 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran
Oleh : Agung Priyatna
Judi online telah menjadi momok serius bagi Indonesia. Maraknya praktik perjudian digital ini menunjukkan bahwa langkah-langkah pemberantasan yang ada belum cukup efektif. Situasi ini mendorong perlunya pembentukan lembaga khusus untuk memberantas judi online secara lebih sistematis dan terstruktur. Dalam 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran, kebijakan ini harus menjadi prioritas guna melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian daring yang semakin merajalela.
Meskipun Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online telah dibentuk sejak 2024, praktik perjudian daring tetap masih menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa. Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa para pelaku terus beradaptasi dengan membuat Uniform Resource Locator (URL) baru setiap kali situs mereka diblokir. Dengan domain yang sama namun URL berbeda, situs-situs judi terus bermunculan tanpa henti.
Selain itu, keberadaan server di luar negeri menjadi tantangan tambahan bagi aparat penegak hukum. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa jumlah pemain judi daring di Indonesia telah mencapai 4 juta orang.
Perputaran uang dalam praktik ilegal ini bahkan menyentuh angka Rp 237 triliun pada tahun 2023. Kasus terbaru seperti judi online melalui situs H5GF777 yang menyebabkan penyitaan aset senilai Rp 47 miliar semakin menegaskan bahwa kejahatan ini tidak bisa dibiarkan.
Lebih lanjut, kasus pencucian uang dari keuntungan judi online yang menyeret nama pengusaha Semarang, Firman Hertanto, menjadi bukti bahwa jaringan bisnis haram ini sudah merasuk ke berbagai lini ekonomi. Penyitaan Hotel Aruss Semarang oleh kepolisian menegaskan bahwa judi online bukan sekadar kejahatan dunia maya, tetapi juga berdampak pada perekonomian nasional.
Melihat eskalasi kasus yang semakin tidak terkendali, pembentukan lembaga khusus untuk memberantas judi online merupakan langkah yang tidak bisa ditunda. Usulan pembentukan lembaga ini sebelumnya telah muncul di DPR, terutama dari Fraksi Nasdem melalui anggota Komisi I, Amelia Anggraini.
Lembaga tersebut diharapkan mampu bekerja secara lebih fokus dalam menangani perjudian daring, termasuk mengawasi perkembangan teknologi yang dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan siber.
Selain itu, Markas Besar TNI juga telah mengambil langkah strategis dengan membentuk Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit. Wakil Inspektur Jenderal (Irjen) TNI, Mayjen TNI Alvis Anwar, menegaskan bahwa sub-satgas khusus telah dibentuk untuk menangani judi online di lingkungan militer. Dengan memanfaatkan sumber daya dari tiga matra TNI, satgas ini berupaya menindak tegas prajurit yang terlibat dalam praktik perjudian daring.
Pembentukan lembaga khusus di luar struktur TNI dan Polri menjadi kebutuhan mendesak. Fokus utama lembaga ini harus mencakup pengawasan ketat terhadap transaksi mencurigakan, pemantauan server di luar negeri, serta penyitaan aset pelaku yang selama ini menjadi titik lemah dalam pemberantasan judi online. Keberadaan lembaga ini juga akan memastikan koordinasi lintas sektor berjalan lebih efektif, terutama antara kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta otoritas keuangan.
Komitmen pemerintahan Prabowo-Gibran dalam menangani judi online perlu diapresiasi. Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PP Hima Persis), Ilham Nurhidayatullah, menyoroti keseriusan pemerintah dalam 100 hari pertama kepemimpinannya.
Upaya pemberantasan judi online masuk dalam daftar prioritas yang telah diimplementasikan bersama program lain seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), hilirisasi industri, serta swasembada pangan.
Kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan Prabowo-Gibran juga menunjukkan tren positif. Survei Litbang Kompas mencatat bahwa 80,9 persen masyarakat merasa puas dengan langkah-langkah yang telah diambil dalam 100 hari pertama. Kepercayaan ini harus dijaga dengan memastikan bahwa kebijakan pemberantasan judi online semakin diperkuat melalui pembentukan lembaga khusus yang mampu bekerja secara optimal.
Dalam skala global, ancaman judi online tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga sosial. Presiden Prabowo Subianto telah menyoroti potensi kebocoran negara akibat judi online yang mencapai Rp 981 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa tanpa tindakan konkret, judi daring akan terus menjadi ancaman besar bagi stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Judi online telah berkembang menjadi kejahatan lintas batas yang membutuhkan pendekatan khusus dalam pemberantasannya. Pembentukan lembaga khusus dalam 100 hari pertama pemerintahan Prabowo-Gibran bukan hanya langkah strategis, tetapi juga kebutuhan mendesak untuk memastikan praktik ilegal ini tidak semakin meluas.
Dengan koordinasi yang lebih baik antara lembaga negara, tindakan tegas terhadap pelaku, serta pengawasan yang lebih ketat, pemberantasan judi online dapat dilakukan secara lebih efektif. Dukungan penuh terhadap pembentukan lembaga ini harus terus digaungkan agar kebijakan tersebut segera direalisasikan demi Indonesia yang lebih bersih dari perjudian daring. (*)
)* Penulis adalah kontributor Forum Indonesia Emas