spot_img
BerandaUncategorizedIstana Nilai Video Presiden Prabowo Bersama Cagub-Cawagub Jateng Tak...

Istana Nilai Video Presiden Prabowo Bersama Cagub-Cawagub Jateng Tak Perlu Dipersoalkan

Istana Nilai Video Presiden Prabowo Bersama Cagub-Cawagub Jateng Tak Perlu Dipersoalkan

Jakarta – Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memberikan penjelasan terkait video yang memperlihatkan Presiden Prabowo Subianto bersama pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.

Prasetyo menegaskan bahwa dalam video tersebut, Presiden Prabowo berbicara dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, bukan sebagai Presiden..

“Itu kan beliau sebagai Ketum Partai Gerindra,” ungkapnya.

Dia menambahkan bahwa tidak ada yang perlu dikhawatirkan terkait pernyataan tersebut, karena dukungan yang diberikan Presiden Prabowo merupakan bagian dari peran politiknya sebagai pemimpin partai.

“Tidak ada yang perlu dikhawatirkan karena beliau hanya memberikan dukungan beliau sebagai Ketua Umum Gerindra,” katanya.

Prasetyo mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo menyampaikan dukungan kepada pasangan Luthfi-Yasin dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Gerindra, yang memang memiliki hak untuk memberikan dukungan dalam konteks Pilkada.

Sebelumnya, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Dalam keterangannya, Dasco menjelaskan bahwa ajakan untuk mendukung pasangan calon Luthfi-Yasin yang disampaikan oleh Prabowo Subianto merupakan bagian dari komitmen Partai Gerindra dalam mendukung pasangan calon yang diusungnya dalam kontestasi politik kali ini.

“Pak Prabowo selaku Ketum Gerindra dan bagian dari Koalisi Partai Pengusung Lutfi menegaskan dukungan kepada paslon tersebut seperti ketum-ketum partai lain yang menyatakan dukungan kepada Lutfi-Yasin,” kata Dasco

Dasco juga menambahkan bahwa langkah politik yang diambil oleh Prabowo dalam memberikan dukungan tersebut tidak hanya sah secara politik, tetapi juga telah memperhatikan dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Salah satu aturan tersebut diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam aturan itu disebutkan bahwa presiden sebagai pejabat negara boleh berkampanye dengan ketentuan.

“Dalam artian menyerukan, mengimbau, mengajak memilih salah satu paslon dalam Pilkada, sepanjang dalam status cuti kampanye atau sepanjang kampanyenya dilakukan di hari libur, Sabtu atau Minggu sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024” tutup Dasco.