spot_img
BerandaUncategorizedPerpres Pemutihan Utang UMKM Wujudkan Konsep Ekonomi Kerakyatan Era...

Perpres Pemutihan Utang UMKM Wujudkan Konsep Ekonomi Kerakyatan Era Presiden Prabowo

Perpres Pemutihan Utang UMKM Wujudkan Konsep Ekonomi Kerakyatan Era Presiden Prabowo

Oleh : Rivka Mayangsari

Indonesia saat ini berada pada momentum penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat, terutama di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan komitmennya untuk memperkuat sektor ini melalui rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemutihan utang UMKM. Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyatakan bahwa langkah ini akan berdampak besar pada stabilitas keuangan para pelaku usaha.

Langkah ini dilakukan untuk memperbaiki penyaluran kredit perbankan kepada para pelaku UMKM dan, yang terpenting, menghapuskan hak tagih oleh bank kepada peminjam yang utangnya dihapusbukukan. Dengan adanya Perpres ini, diharapkan para pelaku UMKM yang selama ini terjerat utang dapat memulai kembali usahanya tanpa beban hutang yang selama ini menghambat pertumbuhan dan inovasi mereka.
Hashim Djojohadikusumo menegaskan bahwa Prabowo Subianto serius dalam mewujudkan ekonomi kerakyatan melalui berbagai kebijakan pro-rakyat. Pemutihan utang ini adalah salah satu contoh nyata dari komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan konkret kepada UMKM. Selama ini, kendala keuangan, khususnya beban utang yang belum terselesaikan, telah menjadi hambatan utama bagi banyak pelaku UMKM untuk berkembang.

Ekonom Senior dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Ryan Kiryanto, juga menyambut baik rencana pemutihan utang ini. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha untuk membangun kembali bisnis mereka, tetapi juga akan menimbulkan multiplier effect pada kegiatan ekonomi dalam negeri. Ryan Kiryanto menjelaskan bahwa jika program ini segera dilaksanakan, sektor perbankan juga dapat aktif melakukan ekspansi, terutama bagi mereka yang sudah memiliki basis konsumen lama.
Kebijakan ini dinilai akan memberikan dampak positif yang berantai bagi perekonomian. Dengan penghapusan utang yang telah dihapusbukukan, pelaku usaha seperti petani, nelayan, dan UMKM lainnya akan memiliki kelonggaran finansial untuk melakukan pengembangan usaha atau memperbaiki kondisi operasional mereka. Hal ini, pada akhirnya, akan meningkatkan pendapatan mereka serta daya beli masyarakat secara keseluruhan, yang kemudian berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, dengan sektor perbankan yang lebih fleksibel, diharapkan bank akan lebih aktif dalam menyalurkan kredit baru bagi UMKM yang memerlukan modal usaha tambahan. Langkah ini akan memperkuat fondasi ekonomi Indonesia yang bertumpu pada pelaku usaha mikro dan kecil yang berorientasi pada pasar domestik. Sebagai hasilnya, UMKM yang selama ini terkendala oleh utang akan mampu beroperasi kembali dan menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat sekitar.
Di sisi lain, perbankan juga menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini. Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari, menyatakan bahwa saat ini BRI dalam posisi menunggu hingga Perpres tersebut diterbitkan. Supari juga menyebutkan bahwa sinergi antara pemerintah dan sektor keuangan, termasuk BRI, akan terus mendorong kemajuan UMKM Indonesia serta mewujudkan ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkeadilan.
Dengan dukungan dari bank-bank nasional seperti BRI, UMKM diharapkan dapat memperoleh akses lebih luas terhadap layanan perbankan, mulai dari pembiayaan hingga layanan pendukung lainnya. Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat struktur keuangan UMKM, sehingga mereka tidak hanya berkembang, tetapi juga bertahan dalam jangka panjang.
Pemutihan utang ini adalah bukti nyata dari konsep ekonomi kerakyatan yang menjadi salah satu pilar utama dalam pemerintahan Presiden Prabowo. Melalui kebijakan ini, Presiden Prabowo Subianto berupaya untuk mendorong kebangkitan sektor UMKM dan meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil. Hal ini sangat relevan dengan situasi perekonomian Indonesia saat ini, di mana UMKM membutuhkan dukungan maksimal agar mampu bangkit dari dampak pandemi dan berbagai tantangan ekonomi lainnya.
Konsep ekonomi kerakyatan sendiri berlandaskan pada prinsip bahwa pembangunan ekonomi harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya kelompok tertentu. Dengan memberikan kelonggaran finansial kepada pelaku UMKM, pemerintah berharap dapat menghidupkan kembali semangat gotong royong di bidang ekonomi dan menciptakan kesejahteraan yang merata.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah akan memastikan implementasi dari Perpres ini berjalan dengan lancar dan efektif. Hal ini tidak hanya menguntungkan pelaku UMKM, tetapi juga menciptakan stabilitas di sektor perbankan yang selama ini berperan sebagai pemberi kredit. Melalui Perpres pemutihan utang UMKM ini, pemerintah diharapkan mampu mewujudkan perekonomian yang inklusif, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan rakyat kecil.
Dengan adanya pemutihan utang ini, Presiden Prabowo telah menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengusaha kecil yang berperan penting dalam menjaga kestabilan ekonomi domestik. Bagi Prabowo, ekonomi kerakyatan adalah fondasi untuk mencapai Indonesia yang lebih makmur dan berdaulat, di mana setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk maju dan berkembang.
Langkah pemutihan utang UMKM ini diharapkan dapat menjadi batu loncatan bagi para pelaku usaha kecil untuk terus tumbuh dan memberikan kontribusi nyata pada perekonomian nasional. Dukungan ini bukan hanya sekadar bantuan finansial, tetapi juga merupakan bentuk kepercayaan pemerintah kepada rakyatnya untuk bersama-sama membangun Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat.

*) Pemerhati ekonomi